Selasa, 21 September 2010

Seminar Proposal1

BAHAN AJAR
SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI
PERTEMUAN KE-
2
KONSULTASI
• DOSEN MEMBERIKAN LAYANAN PADA MAHASISWA UNTUK MENGKONSULTASIKAN FOKUS PENGAMATAANNYA SERTA MENGANGKATNYA MENJADI JUDUL PENELITIAN
• KONSULTASI DIBERIKAN DALAM RENTANG WAKTU 25 MENIT PERTAMA
Ruang Lingkup Penelitian Skripsi
• Isu-isu Manajemen Dakwah
o Kelembagaan Islam
o Unsur-Unsur Manajemen Dakwah
o Fungsi-Fungsi Manajemen Dakwah
• Sejarah Manajemen Dakwah
• Pemikiran Tokoh Manajemen Dakwah
• Rekonstruksi Manajemen Dakwah, perspektif al-Qur’an dan al-Sunnah
• Manajemen Dakwah dan kajian lintas disiplin
Substansi Skripsi
• Latar Belakang
• Alasan logis rasional suatu maslah penting diteliti dan dicari solusinya—signifikansinya bagi pengembangan ilmu dan kehidupan sehari-hari.
• Contoh urutannya: aspek filosofi, historis,yuridis yang relevan
• Pemaparan ringkas, terfokus, sistematis, argumentatif.
• Argumentasi digali dari berbagai sumber, perpaduan teori dan hasil penelitian terdahulu tentang masalah yang sama, pernyataan orotitatif, dan hasil pengamatan lapangan.
• Dipandang ada masalah, jika: (1) ada kesenjangan antara harapan dengan kenyataan, (2)ada kontradiksi antar regulasi dengan implementasi, (3) ada ketidak cocokan antara teori dengan realits. Dsb.
KERANGKA PROPOSAL
PENELITIAN KUALITATIF

PENDAHULUAN
o LATAR BELAKANG MASALAH
o RUMUSAN MASALAH
o TUJUAN PENELITIAN DAN KEGUNAAN
o BATASAN ISTILAH
o PENELITIAN TERDAHULU
o SISTEMATIKA PEMBAHASAN
o KERANGKA KONSEP DAN TEORITIS
o METODOLOGI PENELITIAN
MASALAH PENELITIAN
• KRITERIA MASALAH PENELITIAN
o Harus feasible; yakni masalah tersebut bisa diteliti, dan bisa dilakukan dengan cara yang efisien
o Harus jelas; yakni bahwa semua orang mempunyai pemahaman yang sama dengan rumusan masalahnya itu.
o Harus signifikan, yakni bahwa hasil kajiannya itu memberi kontribusi yang nyata terhadap pengembangan ilmu, perumusan kebijakan, atau masalah kamanusiaan lain.
o Harus etis, yakni kajian dan hasil-hasilnya tidak bertendensi untuk menghujat atau menistakan orang lain.
Bentuk-bentuk rumusan masalah
• Rumusan Masalah bisa dikembangkan dalam tiga model perumusan, yakni: deskriptif, komparatif dan asosiatif.
• Rumusan Masalah Deskriptif digunakan untuk penelitian dengan variabel tunggal, atau variabel ganda tapi tidak saling berhubungan satu sama lain, dan juga digunakan untuk penelitian kualitatif.
• Rumusan masalah dalam penelitian kualitatif bisa dikembangkan dalam bentuk pernyataan, yang diikuti kemudian dengan pertanyaan-pertanyaan penelitian.
• Contoh rumusan masalah deskriptif dalam bentuk pertanyaan: “Seberapa tingggi produktifitas kerja guru di MTs X”.
• Contoh 2 variabel yang tidak saling berhubungan:
o Seberapa tinggi produktifitas guru di MTs X, dan
o Seberapa tinggi partisipasi orang tua siswa dalam belajar siswa ?
• Untuk Penelitian kualitatif dengan model pernyataan:
o Terdapat penurunan produktifitas guru di MTs X
 Bagaimana kinerja guru
 Bagaimana partisipasi orang tua
 Bagaimana kondisi fasilitas belajar siswa di sekolah
• Bentuk Rumusan Masalah Komparatif (hanya untuk kuantitatif):
o Apakah terdapat perbedaan prestasi belajar antara mahasiswa berasrama dengan yang tidak berasrama ?
o Apakah guru laki-laki memiliki produktifitas yang lebih tinggi daripada guru perempuan ?
• Bentuk rumusan masalah asosiatif ada tiga, yakni asosiatif simetris, asosiatif kausal dan asosiatif resiprocal.
• Hubungan simetris adalah hubungan kebetulan terjadi bersamaan:
o Apakah tinggu badan guru berhubungan positif dengan hasil belajar siswa
• Hubungan kausalitas, yakni hubungan sebab akibat, seperti:
o Apakah perhatian orang tua berhubunga posistif dengan prestasi siswa.
• Hubungan resiprocal adalah hubungan timbal balik, seperti:
o Apakah tingkat pendidikan berhubungan positif dengan penghasilan seseorang.
Perumusan Tujuan Penelitian
• Tujuan Penelitian adalah aspek aksiologi dari hasil penelitian. Oleh sebab itu, dalam tujuan penelitian harus dijelaskan:
o Penelitian ini akan menghasilkan apa ?
o Hasil penelitian ini berguna untuk siapa ?
o Hasil penelitian tersebut berguna untuk melakukan perbaikan dalam sektor apa, dan dalam aspek apa ?
http://blog.fitk-uinjkt.ac.id/dede_rosyada/files/2009/09/materi-perkuliahan-02.ppt.




PENULISAN SKRIPSI
________________________________________
Untuk menyelesaikan pendidikan Strata Satu, mahasiswa diwajibkan menulis skripsi. Tata cara penulisan skripsi diatur dalam buku Pedoman Penulisan Skripsi STIA-LAN, sedangkan untuk mahasiswa Program Diploma diwajibkan menulis laporan tugas akhir. Tata cara penulisan tersebut diatur dalam buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir STIA-LAN.
1. Pengajuan judul skripsi
a. Prasyarat
1. Telah menempuh mata kuliah minimal 130 SKS.
2. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 dan tidak mempunyai dua nilai D dalam satu kelompok mata kuliah (MKK dan MKDK) dan minimum nilai C untuk mata kuliah MKDU.
3. Telah lulus mata kuliah Statistik Sosial, Metodologi Penelitian Sosial.
4. Judul skripsi harus disesuaikan dengan program studi masing-masing.
b. Prosedur
1. Mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan pengajuan judul yang terdiri dari :
a. Transkrip nilai yang telah disahkan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
b. Ringkasan Fokus Penelitian.
2. Mahasiswa melakukan konsultasi pengajuan judul di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau kepada pimpinan jurusan dan disahkan Pembantu Ketua I.
3. Mahasiswa mengisi formulir pengajuan judul skripsi
4. Penetapan dosen pembimbing skripsi dan Persetujuan Judul Sementara disahkan oleh Pembantu ketua I.
5. Mahasiswa menyerahkan fotocopy persetujuan judul skripsi.
6. Petugas mencatat judul yang disetujui, tanggal dan nama pembimbing di buku besar.
7. Mahasiswa menerima formulir seminar proposal Penelitian dan formulir konsultasi.
2. Seminar Proposal Penelitian
a. Kehadiran
1. Mahasiswa
a. Mahasiswa diwajibkan menghadiri seminar Proposal Penelitian mahasiswa lain sebanyak delapan kali, satu kali sebagai penyaji, empat kali sebagai pembahas, dan tiga kali sebagai peserta.
b. Mahasiswa mengisi formulir Seminar Proposal Penelitian.
c. Kehadiran mahasiswa pada setiap menghadiri seminar Proposal Penelitian disahkan dengan tanda tangan dosen pembimbing yang bersangkutan.
2. Dosen Pembimbing
Pada saat mahasiswa menyajikan Seminar Proposal Penelitian harus dihadiri sekurang-kurangnya satu dosen pembimbingnya.
b. Pendaftaran
1. Pendaftaran Seminar Proposal Penelitian dapat dilakukan setelah Proposal Penelitian disetujui oleh dua dosen pembimbing skripsinya.
2. Waktu pelaksanaan seminar dikoordinasikan antara dosen pembimbing dan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
3. Pengajuan waktu seminar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan seminar.
c. Penyajian
1. Mahasiswa wajib menyajikan Proposal penelitian dalam Seminar Proposal Penelitian.
2. Seminar wajib dihadiri minimal oleh satu orang dosen pembimbing skripsi yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya lima orang mahasiswa, dua diantaranya pembahas.
3. Perbaikan Proposal Penelitian dikonsultasikan kepada dosen pembimbing yang bersangkutan.
3. Pembimbingan
a. Penentuan dosen pembimbing skripsi
1. Dosen pembimbing skripsi ditentukan oleh pimpinan jurusan dan disahkan oleh Pembantu Ketua I disesuaikan dengan judul skripsi yang diajukan.
2. Jumlah dosen pembimbing skripsi sebanyak dua orang.
b. Proses Pembimbingan
1. Mahasiswa melakukan konsultasi minimal lima kali kepada masing-masing dosen pembimbing.
2. Setiap konsultasi dengan dosen pembimbing, mahasiswa mendapatkan komentar dosen pembimbing skripsi dan mencatatkan pada formulir konsultasi.
3. Setelah melakukan seminar dan memperbaiki proposal penelitian, mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing untuk melakukan penelitian.
4. Mahasiswa meminta surat ijin penelitian di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
5. Penelitian lapangan dan penulisan skripsi di bawah bimbingan dosen pembimbing.
4. Penelitian Lapangan
a. Setelah mendapatkan persetujuan dari kedua dosen pembimbing, mahasiswa dapat melakukan penelitian lapangan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat ijin penelitian dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
b. Setelah selesai penelitian lapangan, mahasiswa diharuskan menyerahkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian dari instansi / tempat dimana penelitian dilakukan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Batas Waktu Penulisan Skripsi
Penulisan skripsi diselesaikan maksimal empat semester setelah pengajuan judul, dan apabila tidak bisa menyelesaikan diwajibkan mengajukan judul baru.
http://www.stialan.ac.id/BodySkripsi.htm














PENYELESAIAN TUGAS AKHIR
Dalam rangka menyelesaikan program sarjana, mahasiswa diharuskan mengikuti dan lulus ujian komprehensif sebagai prasyarat untuk bisa mengikuti ujian skripsi. Mahasiswa juga diharuskan membuat tugas akhir (skripsi) sebagai hasil penelitian yang telah dilakukan, baik penelitian lapangan (field research) maupun penelitian kepustakaan (library research).
A. Pengajuan dan Seleksi Judul Skripsi
• Pengusulan judul skripsi dan ujiannya merupakan prasyarat yang harus dilalui oleh mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir (skripsi).
• Prasyarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk bisa mengajukan judul skripsi adalah:
1. Mahasiswa telah menempuh matakuliah sebanyak 120 SKS
2. Mahasiswa telah lulus matakuliah Metode Penelitian/Metode Penelitian Hukum Islam
• Dalam pengajuan judul skripsi mahasiswa harus berkonsultasi dengan dosen wali mengenai judul skripsi yang hendak ditulis dengan membubuhkan tanda tangan pada form pengajuan judul skripsi yang telah disediakan Jurusan/Fakultas
• Dalam pengajuan judul skripsi mahasiswa diharuskan melengkapinya dengan:
1. Gambaran permasalahan yang diangkat dalam judul skripsi
2. Rumusan masalah
3. Rencana outline skripsi
• Judul skripsi harus mencerminkan keilmua yang dikembangkan oleh jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah atau Hukum Bisnis Syari’ah
• Seleksi judul skripsi dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh fakultas
• Ketentuan dan waktu pengajuan dan seleksi judul skripsi diatur lebih lanjut oleh Jurusan/Fakultas

B. Seminar Proposal Skripsi
• Judul skripsi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh tim seleksi judul kemudian Jurusan/Fakultas menetapkan dan mengumumkan dosen pembimbing skripsi untuk masing-masing judul skripsi.
• Judul skripsi yang telah ditunjuk dosen pembimbingnya ditindaklanjuti dalam bentuk proposal skripsi untuk diajukan dalam seminar proposal skripsi
• Dosen pembimbing skripsi bisa merubah judul skripsi dengan catatan tidak menyimpang dari tema skripsi yang telah disetujui tim seleksi judul
• Syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk bisa mengajukan proposal skripsinya diuji dalam seminar proposal skripsi adalah:
1. Mahasiswa tersebut telah memiliki proposal skripsi yang judulnya telah dinyatakan lulus seleksi oleh Tim seleksi judul skripsi dan disetujui oleh pembimbing skripsi dan ketua jurusan
2. Mahasiswa tersebut telah mengikuti seminar, baik seminar proposal atau seminar lain yang berkenaan dengan tema penelitiannya sebanyak sepuluh kali dengan menunjukkan bukti tanda tangan dari yang pembimbing proposal atau panitia.
• Ujian seminar proposal skripsi dilaksanakan dalam satu majelis yang terdiri dari pemibimbing, narasumber I dan narasumber II
• Narasumber adalah tenaga edukatif yang dianggap mampu memberikan masukan bagi kebaikan proposal skripsi
• Dewan penguji seminar proposal skripsi berwenang memutuskan proposal skripsi tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan
• Seminar proposal skripsi ini bertujuan: a) memberikan masukan substantif dan metodologis demi kebaikan proposal skripsi, b) memperluas wawasan keilmuan mahasiswa
• Proposal yang telah diseminarkan dan dianggap layak dapat dilanjutkan ke tahap penelitian.
• Ketentuan dan waktu pelaksanaan seminar proposal skripsi ditentukan lebih lanjut oleh Jurusan/Fakultas
C. Pembimbing dan Proses Bimbingan
• Pembimbing skripsi ialah tenaga edukatif dan sekurang-kurangnya berpangkat Lektor dan sudah menyelesaikan pendidikan tingkat magister (S-2), atau tenaga edukatif yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat doktor (S-3).
• Dalam keadaan tertentu, dekan dapat menunjuk Pembimbing skripsi II yang ketentuannya diatur lebih lanjut.
• Pembimbing Skripsi diusulkan oleh Jurusan dan ditetapkan oleh Fakultas.
• Jika keadaan tidak mengijinkan, syarat kepangkatan pembimbingan skripsi dapat diturunkan.
• Bimbingan skripsi diberikan paling lama 2 (dua) semester.
• Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, skripsi belum dapat diujikan, Dekan dapat memberikan dispensasi perpanjangan waktu, selama tidak melampaui masa studi maksimal yaitu 14 (empat belas) semester.
• Apabila karena sesuatu dan lain hal pembimbing tidak dapat melaksanakan tugasnya, ia harus segera menyerahkan tugas itu kepada Dekan untuk dapat ditetapkan pembimbing yang baru (pengganti).
• Untuk memantau perkembangan dari proses penyelesaian skripsi, maka mahasiswa diharuskan memiliki form kendali skripsi agar diisi dan ditandatangani oleh Pembimbing.
• Form kendali skripsi harus diserahkan kepada bagian administrasi akademik ketika melakukan pendafaran ujian skripsi.
D. Ujian Skripsi
1. Ketentuan Umum
• Setelah mendapat persetujuan dari Pembimbing dan Ketua Jurusan mahasiswa bisa mengajukan skripsinya untuk diujikan pada Bagian akademik fakultas dengan menyerahkan naskah skripsi sebanyak 4 (eksemplar).
• Ketua Jurusan dan/atau Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengusulkan kepada Dekan Fakultas susunan panitia ujian dan jadwal pelaksanaan ujian skripsi.
• Ujian skripsi dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran dan penyerahan naskah skripsi.
• Bagi mahasiswa yang akan maju dalam sidang ujian skripsi diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah saat ujian dilaksanakan.
2. Masih dalam batas waktu mempunyai hak menyelesaikan studi (14 semester).
3. Telah menempuh dan lulus matakuliah yang diwajibkan fakultas, kecuali skripsi.
4. Telah lulus ujian komperhensif.
2. Dewan Penguji
• Dewan penguji skripsi terdiri atas seorang Ketua, Sekretaris dan Penguji Utama yang ditunjuk oleh dekan
• Ketua adalah tenaga edukatif, Sekretaris adalah pembimbing skripsi mahasiswa bersangkutan dan Penguji utama adalah tenaga edukatif yang berpangkat serendah-rendahnya Lektor Kepala dan telah menyelesaikan pendidikan tingkat magister (S-2), atau tenaga edukatif yang telah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3).
• Dalam keadaan terpaksa boleh diangkat tenaga edukatif yang pangkatnya setingkat di bawah Lektor Kepala.
• Penguji yang berhalangan hadir dalam sidang ujian skripsi harus menyerahkan tugas dan naskah skripsi kepada Ketua Jurusan dan/atau Pembantu Dekan Bidang Akademik sekurang-kurangnya 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan ujian skripsi, kemudian Dekan Fakultas dapat menunjuk pengganti penguji sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pelaksanaan Sidang Ujian Skripsi
• Sebelum ujian skripsi dimulai, sekretaris melaporkan kepada ketua dewan penguji skripsi bahwa: a) syarat-syarat yang diperlukan telah lengkap dan/atau b) syarat-syarat yang diperlukan belum lengkap, oleh karena itu ujian skripsi ditunda.
• Pelaksanaan ujian maksimal 60 menit dengan alokasi waktu 10 menit untuk presentasi mahasiswa, 45 menit untuk tanya jawab, 5 menit untuk sidang dewan penguji menentukan lulus tidaknya ujian skripsi.
• Sidang dewan penguji skripsi dilakukan setelah pelaksanaan tanya jawab selesai dan mahasiswa dipersilahkan untuk meninggalkan ruang ujian dan dipanggil kembali masuk ruang ujian setelah sidang dewan penguji selesai.
• Rangkaian sidang dewan penguji skripsi ialah menjumlahkan nilai yang diberikan dewan penguji dalam bentuk angka dengan mempertimbangkan hasil ujian proposal dan nilai keseluruhan mahasiswa dan sekretaris menjumlahkan dan memindahkan pada Berita Acara.
• Berita Acara ditandatangani oleh semua dewan penguji.
• Kelulusan dan nilai diumumkan setelah sidang dewan penguji dalam bentuk angka dan huruf dengan kriteria lulus, lulus dengan catatan, dan tidak lulus (harus mengulang).
• Jika mahasiswa belum lulus ujian skripsi, ia dapat melaksanakan ujian skripsi ulang.
4. Ujian Skripsi Ulang
• Setelah mahasiswa memperbaiki skripsinya dan telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing, ia dapat mendaftarkan kembali ke bagian tata usaha fakultas untuk ujian skripsi ulang.
• Proses pelaksanaan ujian skripsi ulang sebagaimana pada poin 12.
E. Penyelesaian Administrasi Skripsi
• Setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi dan setelah berkonsultasi dengan pembimbing, ia menggandakan skripsinya sekurang-kurangnya 4 (empat) untuk diberikan kepada: 1 (satu) eksemplar untuk perpustakaan pusat, 1 (satu) eksemplar untuk perpustakaan Fakultas yang bersangkutan dan 1 (satu) eksemplar untuk pembimbing, 1 (satu) eksemplar untuk mahasiswa yang bersangkutan.
• Skripsi yang telah digandakan, ditandatangani secara urut oleh semua dewan penguji.
• Setelah ditanda-tangani sebagaimana tersebut pada poin (b) skripsi disahkan oleh Dekan Fakultas.
• Menyerahkan abstrak skripsi dalam disket dan kenang-kenangan buku untuk perpustakaan Fakultas ke Bagian Akademik Fakultas.
• Mahasiswa yang telah menyerahkan administrasi skripsi di atas bisa memohon kepada Dekan untuk dibuatkan surat keterangan lulus.
Sumber: http://syariah.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=114&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar