Senin, 14 Juni 2010

Diskursus Tentang Kebangkitan Islam

Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar
(As-Shahwatul Islamiyah Ru'yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili)
Penerbit GEMA INSANI PRESS
Jl. Kalibata Utara 11 No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388



DARI COVER BELAKANG
Semarak kebangkitan Islam merupakan gejala yang sudah tampak dalam realitas kehidupan dewasa ini. Sebelumnya, para analisis barat memprakirakan bahwa seiring dengan laju modernisasi, keberadaan agama akan semakin melemah. Akan tetapi, ternyata mereka mencabut prakiraan tersebut setelah melihat kebangkitan Islam di pelbagai pelosok dunia ini.
Meskipun demikian, keadaan yang menggembirakan ini masih memerlukan beberapa perenungan dan kaji ulang yang sungguh-sungguh. Masih banyak permasalahan baik teoretis maupun praktis. Misalnya "yang mungkin tak terbayangkan oleh kebanyakan umat" perbedaan tajam antara Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf Qardhawi di satu pihak dengan Sayyid Qutb dan Syekh Said Hawwa di pihak lain mengenai hubungan nonmuslim.
Kumpulan buah pikir para pakar/aktivis kebangkitan Islam merupakan buku bergaya analisis/kritik yang memperluas cakrawala kita tentang berbagai topik dan perdebatan seputar wacana kebangkitan Islam.

PENGANTAR PENERBIT
AWAL abad ke-XV Hijriah yang lalu, masyarakat Islam dunia telah sepakat dan menyatakan sebagai permulaan dari Kebangkitan Islam (Kebangkitan Umat Islam). Hal ini berarti perjalanan masa kebangkitan Islam telah memasuki tahun ke-18. Namun demikian, di lingkungan para pakar Muslim, terdapat senarai pemikiran yang bervariasi.
Memang hal yang paling fundamental untuk dibincangkaji adalah apa yang layak dijadikan agenda umat dalam mengisi era kebangkitan tersebut. Meskipun demikian, infaq pemikiran dari para pakar Muslim, tentang berbagai dimensi kebangkitan Islam yang disajikan dalam buku ini merupakan penambah khazanah umat untuk mengapresiasi era kebangkitan itu.
Pakar-pakar Muslim terkemuka seperti Prof. Munir Syafiq, Dr. Yusuf Qardhawi, Syekh Muh. al-Ghazali dan lain-lain, sebagai penulis yang terlibat dalam perbincangan ini, menjadi suatu garansi intelektual tersendiri.
Bagaimana umat Islam dapat keluar dari kejumudan dan ketertinggalan, beberapa ciri gerakan pemuda Muslim yang kurang kondusif (menunjang) terhadap kebangkitan Islam serta pola sikap yang harus dianut, tersaji secara gamblang di sini.
Kami berharap, buku ini dapat memperluas wawasan umat dalam mengisi era kebangkitannya.
Wallahu a'lamu bisshawab.
Billahi at-Taujiq wal Hidayah.
Jakarta, Syawal 1418 H/Februari 1998 M

http://media.isnet.org/islam/Bangkit/Syofiq1.html
TIPOLOGI MASYARAKAT ARAB KONTEMPORER (1/4)
Oleh: Prof. Munir Syofiq
TULISAN ini berusaha meletakkan parameter ideologis-kultural sebagai dasar untuk memahami masyarakat Islam umumnya dan masyarakat Arab khususnya. Penulis akan menyoroti keberadaan dua tipe masyarakat yang berada dalam satu negara yang meliputi dua kriteria sebagai berikut.
Pertama, masyarakat asli (tradisional) yang pada umumnya mempertahankan pola masyarakat Islam, yakni masyarakat yang berpegang teguh pada warisan dan tradisi serta memelihara sejarah. Masyarakat ini berfungsi sebagai penerus pola sosial masa lampau di bawah dominasi kolonialisme.
Kedua, masyarakat modern yang terbentuk di bawah pengaruh dominasi kolonial asing. Mereka berusaha menegakkan modernisasi ala Barat, sehingga pola pemikiran, gaya hidup, dan konsep-konsep Barat mewarnai masyarakat tipe ini.1
Mengapa Menggunakan Pendekatan Ideologis-Kultural?
Sebagian cendekiawan yang terpengaruh metodologi penelitian Barat menganggap bahwa pemakaian pendekatan ideologis-kultural dalam memahami masyarakat Arab-Islam merupakan suatu bias ilmiah. Ini karena konotasi ilmiah dalam tradisi berpikir mereka terbatas pada metode tertentu yang disepakati mereka. Artinya, mereka menganggap metode yang berbeda parameter, konsep, dan contoh historisnya dengan metode Barat sebagai metode yang tidak ilmiah.
Akan tetapi, jika kita menyepakati keabsahan tesis yang menyatakan bahwa corak masyarakat Islam jauh berbeda dengan corak-corak masyarakat yang didefinisikan Eropa, maka tesis ini sejak semula telah menggugurkan klaim keilmiahan metode-metode Barat yang selama ini digunakan untuk menganalisis masyarakat Arab-Islam. Ini karena metode ilmiah tidak alergi terhadap data-data yang meliputi berbagai konsep, parameter, dan pola kemasyarakatan.
Keilmiahan suatu penelitian ditentukan oleh sejauh mana penelitian itu mampu mengungkapkan fakta yang sebenarnya serta sejauh mana ia dapat meletakkan aspek-aspek tertentu pada proporsi yang sebenarnya. Bukan kesesuaiannya berdasarkan metode penelitian tertentu, misalnya metode Barat!
Selain itu, memahami realitas sosial negara Arab berdasarkan prinsip dikotomi antara dua tipe masyarakatnya adalah bertentangan dengan studi-studi pada umumnya, yang telah menganalisis sifat-sifat dasar masyarakat Arab-Islam, sehingga studi ini --yang memandang masyarakat Arab sebagai satu tipe-- akan menjadi studi yang menerapkan analogi-analogi masyarakat modern. Bila demikian, penelitian akan cenderung menafikan eksistensi masyarakat tradisional.
Meskipun benar bahwa masyarakat modern menguasai negara setelah jatuhnya kekuasaan kolonialisme dan berusaha menyatukan masyarakat di atas dasar dominasi dan pola modern, hal itu tidak berarti pihak yang tersisih (masyarakat tradisional --peny.) kehilangan eksistensi sama sekali dan harus tunduk pada garis masyarakat dan negara yang baru, sehingga mereka harus berbicara dengan bahasa modern dan menggunakan ukuran-ukurannya untuk memperoleh keberadaan yang diakui. Maka, lahirlah dualisme hukum dalam kancah ketegangan.
Sebab utama keabsahan penerapan pendekatan ideologis-kultural ini --kendati dipandang terdapat dua tipe masyarakat di negara-negara Arab-- dikembalikan kepada peran besar yang dimainkan oleh Islam dalam membentuk corak masyarakat Arab-Islam; suatu peran yang tidak ada duanya dibandingkan dengan tipe masyarakat manapun. Islam menjadikan bangunan pemikiran ideologis sebagai salah satu syarat kokohnya konstruksi materi dan hubungan sosial. Sebab, seandainya masyarakat Arab-Islam mencoba melepaskan dirinya dari pusat ideologinya (Islam), niscaya ia akan tercerabut dari akar-akarnya, dan pada gilirannya akan mengalami kegoncangan.
Sebagai catatan, tesis mengenai program yang berangkat dari perspektif dualisme masyarakat dunia Islam, seyogianya disandarkan pada sejauh mana pandangan itu dapat diterapkan pada realitas.
Tipologi Pelaku Ekonomi
Bila kita berjalan-jalan di jantung kota-kota di Arab, kita akan menemui pasar-pasar tradisional dan pusat-pusat perbelanjaan modern. Kita dapat menyaksikan dua tipe areal yang perbedaannya sangat jauh, bahkan sangat mencolok. Kondisi semacam ini tak urung dapat ditemui juga di negara-negara Islam yang lain.
Dalam satu paket kebijaksanaan pemerintah terdapat dua komunitas pedagang, yaitu komunitas pedagang masyarakat tradisional dan komunitas pedagang masyarakat modern. Pada masing-masing komunitas tersebut, terdapat kelompok pedagang kecil, menengah, dan besar. Ada yang menempati bazar-bazar, pasar-pasar tradisional, gang-gang, dan perkampungan. Ada pula yang menempati kawasan elit.
Maka kita tidak sulit membayangkan dua tipe peradaban dari dua masyarakat yang berbeda di Arab. Termasuk di dalamnya: perbedaan nama, bahasa, cara berbicara, dan perilaku.
Tipologi Intelektual
Masalah ini akan tampak lebih jelas bila kita meneliti masalah pendidikan dan produknya. Terdapat dua tipe intelektual atau akademisi yang sangat kontras. Universitas-universitas yang mendasarkan diri pada sistem sekular mengedepankan corak kultur dan menelurkan alumninya yang tentu saja tidak lepas kaitannya dengan bentuk-bentuk kebudayaan Barat.
Perbedaan mencolok dapat kita lihat pada alumni al-Azhar (Mesir), Zaitunah (Tunisia), Qurawiyyin (Maroko), Qum (Iran), Najf (Irak), dan Fakultas Syariah di Suria dibandingkan dengan lulusan berbagai universitas di Paris, London, Washington, Moskow, atau institusi lokal yang modern. Tampak jelas adanya dua tipe pendidikan dan alumni yang dihasilkannya.
Dua tipe ini semakin terlihat tajam ketika diadakan pengamatan terhadap berbagai organisasi dan pranata kultural sebagai produk kebudayaan dan kalangan intelektual dalam masyarakat. Pada satu sisi, terdapat lembaga-lembaga studi keislaman dan pendidikan kebangsaan, masjid-masjid beserta halaqahnya, serta syekh tarekat dan para muridnya. Dari lembaga-lembaga ini muncullah berbagai pola kebudayaan bangsa yang akhirnya membentuk suatu tipe tersendiri sebagai penyambung corak masyarakat sebelum terjadinya perang dengan bangsa asing dan peradabannya di Arab.
Pada sisi lain, kita dapat melihat adanya lembaga-lembaga pendidikan khusus dan asing di dalam negeri yang melahirkan lapisan intelektual dan politisi yang mempelajari buku-buku terjemahan dari Barat. Perbandingan ini juga dapat dilihat pada karya seni dan sastra yang beraneka ragam. Nilai-nilai seni dan sastra yang satu mengandung ajaran keislaman dan kebangsaan tradisional. Sedangkan nilai-nilai seni dan sastra yang lainnya bermuara pada paradigma Barat.
Perbedaan dua tipe tersebut makin meningkat hingga menyentuh aspek bahasa percakapan, tidak hanya pada tataran isi, melainkan juga pada tataran bahasanya. Kita akan menemui bahasa Arab dengan berbagai dialeknya, bahasa asing, dan bahasa campuran (antara bahasa asing dan Arab).
Mengingat latar belakang objek yang demikian kompleks, studi ini tidak akan mencapai kedalaman sebelum peneliti meyakini pentingnya pendekatan ideologi-pemikiran-kultural sebagai dasar memahami eksistensi dua tipe masyarakat, kebudayaan, dan peradaban. Pembagian kebudayaan menjadi dua tipe atas dasar masyarakat tradisional dan masyarakat modern tidak akan tepat tanpa mengetahui perbedaan di antara kaum intelektual.
Pembagian ini justeru memungkinkan diketahuinya perbedaan-perbedaan di antara berbagai hal yang terdapat di dalam setiap masyarakat. Sesungguhnya perbedaan dan konflik yang terjadi di antara dua tipe kaum intelektual sangat besar. Dengan demikian, harus ditekankan bahwa sesuatu dengan sendirinya tidaklah dapat diklaim begitu saja sebagai fenomena masyarakat modern, melainkan harus disadari bahwa semua itu merupakan produk dari berbagai aliran, perbedaan, dan konflik yang telah lama ada di suatu wilayah atau negeri.
Tipologi Kalangan Profesional
Penjelasan dualistik di atas juga dapat ditemui pada dunia profesi yang terbagi atas kalangan profesional modern dan pekerja tradisional. Perbedaan ini akan tampak bila kita melihat piramida kelas dari kelompok-kelompok ini. Pada puncak piramida terdapat kelas profesi elit yang didominasi kalangan modern seperti dokter dan teknisi dan ahli hukum yang posisinya lebih rendah daripada teknisi. Pada bagian bawah piramida terdapat masyarakat tradisional yang umumnya berstatus ekonomi lemah. Kelompok kedua ini terdiri atas pekerja tradisional, seperti tukang tembaga dan ahli besi atau kelompok yang telah menggunakan peralatan modern dalam batas-batas tertentu. Mereka pada umumnya masih menghargai dan menjaga kebudayaan, peradaban, dan pola hidup kerakyatan.
Tampak jelas bahwa realitas dua kelompok di atas cukup menyulitkan. Keduanya harus dipahami secara proporsional, sebab merupakan dua fenomena masyarakat yang berada dalam satu kota yang sedang berkembang. Dengan kata lain, mereka telah menginjakkan satu kakinya pada kebudayaan dan peradaban Barat tetapi kaki yang satu lagi masih tertanam pada bumi masyarakat tradisional.
Fenomena kota berkembang semacam ini harus diamati seiring dengan usaha-usaha menjelaskan berbagai kelompok masyarakat, seperti para pedagang, kalangan intelektual, dan lain-lain. Kota-kota tersebut membutuhkan perhatian khusus dalam upaya membatasi perspektif terhadapnya. Hal ini tidak mungkin terwujud tanpa membatasi dua tipe masyarakatnya terlebih dahulu.
Kaidah Mayoritas
Melalui perspektif kaidah mayoritas --yang terdiri atas para petani, pegawai, pengusaha, fakir miskin, dan kelompok lemah-- akan kita temui bahwa mayoritas di antara mereka berasal dari masyarakat tradisional dan sebagian kecil dari mereka terbagi ke dalam kota-kota berkembang dan masyarakat baru. Sebagian pola kehidupan dan perekonomian kelompok kecil ini mendekati pola baru ala Barat, tetapi pola pikir dan pandangan umumnya masih tetap tradisional.
Tanpa memahami prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam dalam mayoritas masyarakat dari perspektif kebangsaan yang umum, akan terjadi penafsiran yang jauh. Misalnya, kesenjangan antara perspektif kebangsaan dengan para pelopornya yang berasal dari masyarakat modern yang bercorak pikir kebarat-baratan.
Tipologi Wanita
Wanita secara garis besar dapat dipolarisasikan atas dua. Pertama, wanita tradisional yang masih memegang nilai-nilai dan norma-norma serta terikat dengan pandangan umum masyarakatnya, baik dari aspek penampilan maupun tingkah laku. Kedua, wanita modern yang hidup dengan nilai-nilai dan norma-norma Barat. Perbedaan keduanya sangat mencolok.
Persoalan wanita merupakan topik menarik yang diperkenalkan oleh para pakar modern dalam rangka merusak masyarakat tradisional. Bahkan tema-tema kewanitaan telah diperkenalkan sebelum kedatangan para pakar tersebut, melalui diskusi-diskusi "peradaban" yang dilakukan dengan sangat frontal sehingga menimbulkan perdebatan. Masalah yang memicu konflik, misalnya jilbab dan cadar serta wanita karir.
Karena itu, tema-tema kewanitaan dipecahkan terlepas dari perspektif-komprehensif atas konflik ideologi pemikiran-kultural yang merupakan motif penolakan masyarakat tradisional terhadap modernisasi. Eksperimen sejarah telah menolak semua tema yang ditimbulkan dari usaha modernisasi wanita Arab untuk mempertahankan wanita tradisional. Muncul propaganda mengenakan cadar sebagai prolog mengakhiri pakaian minim. Selain itu, lahir pula sikap "keluar" dari masyarakat tradisional sebagai sikap ikut-ikutan dan teralienasi.
Bukti terakhir dapat dilihat pada wanita modern yang mulai menyesuaikan pakaian dan penampilannya dengan mode dari London dan Paris. Lihat apa yang mereka pakai pada setiap musim, bagaimana mereka menata rambut dan memamerkan lekuk-lekuk tubuhnya. Padahal mode pakaian dan rambut yang sekarang mereka gandrungi sebentar lagi akan mereka campakkan dan segera mencari mode terbaru tanpa mempertimbangkan aspek-aspek nilai, etika, kondisi, dan kesanggupan ekonorninya. Adakah praktek perbudakan yang lebih parah dari ini? Apakah masalah ini tidak disimpulkan secara jujur sebagai inti dari modernisasi Barat, bahkan dapat dipertanyakan kembali mana di antara kedua kelompok di atas yang lebih mencerminkan prototipe masyarakat maju, rasional, dan bebas?
Jika ukuran kemajuan dan keterbelakangan ditentukan oleh kebebasan dan sikap imitatif, maka masyarakat tradisional Arab dapat dikatakan lebih mendekati kemajuan dan rasionalitas, sedangkan masyarakat modern justeru menjadi contoh keterbelakangan, kemunduran, dan irasionalitas. Wanita tradisional dapat dipahami sebagai wanita yang maju dan bebas, sementara wanita modern justeru menunjukkan keterbelakangan dan irasionalitas. Demikianlah logika pembalikan dari apa yang dipahami oleh masyarakat modern tentang ukuran kemodernan, keterbelakangan, dan rasionalitas.
Tinjauan dua tipe masyarakat ini sesuai dengan realitas di negeri Arab. Tinjauan yang berdasarkan pemahaman bahwa hanya ada satu tipe masyarakat, tidak sesuai dengan kenyataan. Karena itu, studi-studi ilmiah yang tidak melihat adanya dua tipe masyarakat dalam kelompok sosial, kelas sosial, kaum intelektual, wanita, sistem ekonomi, etika, peradaban, dan kota ini, telah gagal dipandang dari perspektif ilmiah. Dengan kata lain, studi yang tidak mengakui masyarakat tradisional sebagai faktor peradaban yang steril dan tegak di atas jati dirinya adalah studi yang tidak ilmiah.
Penekanan parameter ideologi-kultural dalam memahami dua tipe masyarakat akan membentuk metode yang valid untuk menjelaskan realitas negara Arab dalam era transisi. Akan tetapi, fungsi parameter ini hanya sebagai landasan berpijak untuk menganalisis pranata masyarakat tradisional dan modern, kemudian berusaha membuat batasan-batasan terhadap berbagai aspek masyarakat yang terkait dengan kelompok, keluarga, etnis, iklim, dan nasionalisme yang terdapat di dalam masing-masing masyarakat.
Langkah ini diteruskan dengan membedakan perspektif pemikiran, teori, dan politik pada dua tipe masyarakat tersebut. Termasuk di dalamnya memberikan batasan pada hubungan antara dua tipe masyarakat tersebut serta hubungan keterlibatan masing-masing dalam suatu persoalan mendasar untuk menghadapi dominasi eksternal.
Dengan demikian, suatu pekerjaan yang bersifat metodologis mengenai perbedaan kedua tipe masyarakat telah dimulai dari luar (Barat). Itulah sebabnya, usaha ini perlu diletakkan pada jalan yang benar, yang mengantarkannya pada pemahaman terdalam. Hal ini membutuhkan pemahaman sejak dini bahwa realitas materi dan kehidupan dalam dua tipe masyarakat tersebut menyembunyikan konflik laten antara Islam dan westernisasi. Ini karena Islam berada pada lapisan paling dalam, sedangkan westernisasi menyusup dari luar untuk membelah masyarakat menjadi dua, yakni modern dan tradisional.
Eropa dan Studi-studi Sejarah
Perang Salib terjadi berkali-kali antara bangsa Eropa dengan Arab dan umat Islam. Meskipun perang ini telah membawa keberhasilan Eropa menguasai Dunia Islam selama dua abad (abad ke 12 dan 13 M), dan misi Barbar ini juga telah membantai ratusan ribu kaum muslimin, memporakporandakan negeri dan membuat kehancuran di muka bumi. Tetapi suatu yang tidak dapat dilakukannya adalah menghapuskan pola berpikir ideologi sosiokultural berlabel Islam.
Suatu hal yang menyebabkan dominasi Eropa tetap berada di luar masyarakat Islam meskipun kekuatan persenjataan mereka telah demikian jauh bergerak dalam masyarakat adalah perlawanan umat Islam yang terus menerus sehingga membuat lawan sekuat apapun dianggap tak berarti dan temporal. Perlawanan gigih tersebut dikobarkan karena Islam telah menghunjam di dalam hati dan kehidupan masyarakat.
Perlawanan itu semakin kuat ketika tentara Salib memperoleh kemenangan secara gemilang atas Arab, dilanjutkan oleh kemenangan Tartar dan Mongol. Begitu pula sewaktu Eropa pada abad ke-16 M dan seterusnya membentur pagar-pagar negara Islam selama lebih dari tiga abad, namun tak berhasil menghancurkannya. Hal inilah yang menghalangi Eropa untuk mendominasi dunia. Sebab, tanpa menghancurkan pagar-pagar tersebut, tak mungkin ia mengubah jalan sejarah, apalagi kemanusiaan berada pada masa perbudakan di tangan Eropa.
Kelemahan ini bukan karena faktor militer saja, tetapi terutama karena dilema menghadapi masyarakat Arab-Islam. Inilah yang dialami Napoleon ketika mengadakan ekspansi ke Mesir, ia kesulitan menembus ke bagian dalam wilayah umat Islam. Karena itu, ia memasang strategi berpura-pura masuk Islam sehingga ia memperoleh simpati masyarakat, yang memudahkannya menguasai wilayah tersebut.
Hal ini juga menjelaskan mengapa para imperialis selalu menitikberatkan perhatian pada penghancuran masyarakat tradisional secara berlebihan. Setelah pemusnahan tersebut, mereka menggantinya dengan masyarakat baru di wilayah mereka yang berlindung pada pilar-pilar Islam serta pola kemanusiaan, ekonomi, dan sosial Islam. Meskipun pola tersebut telah menunjukkan gejala-gejala kemunduran, tradisi-tradisi, dan rasionalitas jahiliah, namun pada saat yang sama, ia tetap membawa prinsip-prinsip dasar Islam.
Dari Perlawanan Senjata ke Perlawanan yang Negatif (Pasif)
Ketika pasukan kolonial berhasil menginjakkan kaki di kawasan pantai negara-negara Islam, mereka segera menghadapi berbagai pemberontakan kebangsaan di bawah panji-panji Islam. Pemberontakan-pemberontakan tersebut melibatkan mereka kedalam pertarungan sengit yang tidak seimbang. Perlawanan tersebut menggelora di Sudan, Mesir, dan seluruh pantai Arab bagian Barat, semenanjung Arab, hak, serta semua negara Arab dan Islam.
Sejarah mencatat sikap heroik para pejuang Islam seperti Abdul Qadir al-Jazairi (Aljazair), Abdul Karim al-Khitabi (Maroko), Sayid Muhammad Sanusi dan Umar Mukhtar (Libya), Muhammad Ahmad al-Mahdi (Sudan), para tokoh ulama Revolusi Dua Puluh, Ahmad Syahid (India), Sayid Hassan al-Madras (Iran), dan begitu banyak ulama --yang tak dapat ditulis nama mereka semua dalam kesempatan yang terbatas ini-- di Arab, Turki, Iran, Afganistan, India, Uzbekistan, Tajikistan, Indonesia, dan berbagai wilayah Islam lainnya.2
Posisi Eropa belum juga mantap dengan berbagai peperangan kecuali setelah menenggelamkan masyarakat tradisional ke dalam lautan darah dan menderita karena pembantaian. Walau demikian, kekuatan militer tidak mampu memaksa masyarakat tradisional menyerah, bahkan membuat mereka semakin gigih menahan benturan dari luar dalam rangka memelihara jati diri, kemerdekaan, pola kehidupan, sosiokultural, dan produk-produknya.
Masyarakat tradisional tetap berpegang teguh pada nilai-nilai, norma-norma, dan konsep-konsep Islam yang dipahami secara dinamis untuk menolak tuntutan-tuntutan kebudayaan Eropa. Akan tetapi, karena terlalu kuatnya dominasi, reaksi itu menyulut peperangan yang menyeluruh di berbagai bidang. Peperangan yang dilancarkan Eropa kemudian berkembang dalam bentuk propaganda sains dan kemajuan (yang dipahami hanya secara materialistik dan sekularistik --peny.) serta pemikiran-pemikiran yang memuat tujuan imperialisme, sehingga menimbulkan berbagai kesulitan di negeri-negeri Islam. Hal itu terjadi karena keterbelakangan kita dalam bidang pemikiran dan sosio-Islam.
Penyusupan dari Masyarakat Tradisional
Langkah perdana yang ditempuh Eropa untuk mendominasi masyarakat tradisional adalah dengan melakukan penyusupan yang dilakukan dalam berbagai bentuk. Strategi pertama diterapkan dengan menawarkan berbagai budaya tandingan dari Barat beserta langkah-langkah praktis untuk menerapkannya, sembari mengecilkan makna penting kebudayaan masyarakat tradisional.
Pada umumnya agen-agen modernisasi --sebagai salah satu respon terhadap imperialisme-- memainkan peranan yang sangat penting dalam menghadapi masyarakat tradisional. Peran ini khususnya tampak pada era kemerdekaan, yakni melalui serangan terhadap masyarakat tradisional dengan pemikiran dan kebudayaan. Agen-agen itu mengibarkan panji-panji nasionalisme dan revolusionisme dengan menghidupkan kembali semangat dan pengorbanan nenek moyang (nativisme) ketika berjuang melawan imperialisme.
Perlu diketahui bahwa beban penderitaan dalam perjuangan tersebut merupakan bagian masyarakat tradisional di kota-kota dan desa-desa.
Usaha menggali kembali sebagian kekuatan internal pembaruan ini mempunyai dimensi nasionalisme dan revolusionisme ala Barat. Terkadang upaya tersebut dipaksakan dengan kekuatan, bahkan tampak tak terlepas dari hubungannya dengan imperialisme Barat terhadap Islam dan umatnya. Dengan demikian, fenomena yang muncul adalah saling berhadapannya kelompok modernis dengan masyarakat tradisional. Realitas inilah yang membentuk dua corak respon terhadap kolonialisme, yaitu corak yang berpegang pada inti kemerdekaan yang diformulasikan oleh masyarakat tradisional dan corak yang mengikuti Barat yang dipelopori para modernis.
Faktor-faktor Penghambat Proses Kemerdekaan
Pertama, kaum imperialis sejak semula telah membawa program memecah belah negara-negara Islam umumnya dan negara-negara Arab khususnya. Ini disebabkan kesatuan negara-negara ini menghasilkan kekuatan ideologis-kultural yang mantap. Upaya memecahbelahnya akan membuat negara-negara tersebut lemah sehingga mudah ditundukkan agar berkiblat pada jejak imperialis. Kaum imperialis menyadari bahwa memukul masyarakat tradisional di negara-negara Arab adalah tidak mungkin kecuali umat Islam khususnya dan bangsa-bangsa Arab khususnya berada dalam kondisi berpecah belah.
Kedua, para imperialis berusaha keras menghancurkan tanaman-tanaman tradisional, usaha-usaha yang telah ada, sistem pemilikan, pertukaran, produksi, dan pekerjaan umum yang dilakukan oleh masyarakat tradisional. Upaya ini merupakan salah satu strategi menghalangi kemerdekaan yang mengakibatkan negeri-negeri jajahan mengekor pada Barat.
Mereka menuntut agar pribumi berpakaian, makan-minum, membangun rumah, berproduksi, membina anak, dan lain-lainnya dengan cara Barat. Sehingga disulutlah peperangan secara umum di tengah-tengah masyarakat tradisional untuk melawan teknik-teknik pertanian, produksi, bangunan, pola berpakaian, makan, minum, pendidikan, rumah tangga, serta nilai-nilai moral dan sosial.
Kemudian mereka melancarkan perang psikologis untuk menghadapi kelompok pribumi yang menentang Eropa dalam berbagai aspek. Usaha ini dilakukan dengan mengubah konsep-konsep kebudayaan tradisional ke konsep Eropa. Misalnya konsep sains dan kemajuan yang diperkenalkan oleh kelompok modernis di negara-negara Islam. Perubahan ini akhirnya mengakibatkan tumbuhnya pemahaman dan sikap masyarakat yang baru tentang negerinya dan Barat, yaitu Barat identik dengan peradaban maju, kebebasan, dan kebesaran, sedangkan negara Islam sebaliknya.
Demikianlah proses terbentuknya masyarakat modern. Kemudian masyarakat baru ini berusaha memperkokoh eksistensinya di sisi masyarakat tradisional yang berupaya sekuatnya tetap mempertahankan jati diri.
Ketiga, kaum imperialis memfokuskan perhatiannya untuk menghancurkan peranan ilmu-ilmu keislaman dan lembaga-lembaga pendidikan tradisional yang bercorak kebangsaan dan tradisi. Mereka mengubah pola kehidupan kultural yang dihayati masyarakat tradisional serta melecehkan dan menghinanya secara berlebihan. Kemudian mereka membangun sekolah-sekolah modern dan memberi semangat pada para siswa untuk memasuki universitas-universitas Eropa.
Setiap parameter mereka dijadikan sebagai ukuran yang berlaku pada masyarakat modern, serta para pegawai, pembuat hukum, kalangan profesi, intelektual, pendidik, sastrawan, dan budayawan dijadikan sebagai pelopornya. Padahal ukuran-ukuran baru yang ditawarkan tidak relevan dengan realitas masyarakat tradisional, dan hanya relevan dengan alumni sekolah-sekolah dan universitas-universitas mereka, serta orang-orang yang mengambil program dan metodologinya dalam bidang-bidang tersebut.
Demikianlah, tugas-tugas dan posisi-posisi di dalam negara, tentara, koperasi, bank, dan lembaga-lembaga kebudayaan merupakan bagian dari proyek alumni perguruan tinggi Barat atau hasil modernisasi ala Barat. Sedangkan lapisan terdidik dari kelompok masyarakat tradisional tidak memperoleh kesempatan dalam proyek ini.
Keempat, kaum imperialis sengaja menciptakan intrik terhadap kaum minoritas (non muslim) dan pertentangan mazhab di kalangan masyarakat tradisional, padahal kaum minoritas lebih dekat dengan masyarakat tradisional. Untuk memudahkan proses pembentukan masyarakat modern, usaha tersebut harus mereka lakukan. Sebagai contoh, orang-orang Kristen Arab sebenarnya memiliki akar-akar kesejarahan dan pembentukan jati diri kultural-ideologis (sejarah, tradisi, moral, dan jalan hidup) yang lebih dekat dengan masyarakat tradisional.
Eropa merasa kesulitan ketika ingin memisahkan dua unsur tersebut karena ia harus berhadapan dengan jaringan yang kokoh di dalam negara Arab, akan tetapi, hal itu tidak menghambat keberhasilan Eropa pada kurun waktu belakangan ini, khususnya ketika sebagian pribumi (non muslim) mulai mengirim anak-anaknya ke sekolah-sekolah misionaris yang menyebarkan pengaruh modernisasi. Akibatnya, kelompok minoritas ini semakin jauh dari masyarakat tradisional dan semakin dekat dengan masyarakat modern.
Pembahasan ini telah meliputi lingkup dua tipe masyarakat yang berada di Arab.
Lenyapnya Keseimbangan
Dampak peperangan ini memasuki berbagai macam nilai, ukuran, dan moral yang dibangun masyarakat tradisional. Mereka didesak untuk meninggalkan tradisi lama dan melepaskan diri dari nilai-nilai dan parameter-parameternya. Hal ini terjadi ketika nilai-nilai dan ukuran-ukuran baru menggeser nilai-nilai dan ukuran-ukuran lama yang mengakibatkan pertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang selama ini dipegang masyarakat tradisional. Masyarakat menjejakkan kakinya di atas bumi secara tidak mantap, karena kemajuan yang dicapai pada dasarnya bermakna semu dan masyarakat cenderung bersikap dualistik.
Meski demikian, tujuan para imperialis hanya dapat direalisasikan pada sebagian masyarakat saja, bukan keseluruhannya. Masyarakat tradisional masih tetap bertahan, meskipun telah mengalami banyak kerugian dan desakan di sana-sini. Sedangkan dari masyarakat modern, yang semula diharapkan Eropa untuk memantapkan misi pembaruannya, ternyata sebagian justru mengadakan perlawanan terhadap imperialisme dan berjuang untuk mencapai kemerdekaan negerinya. Kelompok ini banyak bermunculan pada 1930-an, 1940-an, dan 1950-an. Kelompok ini merintis perlawanan lokal terhadap dominasi langsung kekuatan asing dan mendirikan pemerintahan regional yang mandiri.
Masyarakat Modern yang Konsumtif
Realita sosial menunjukkan bahwa racun yang disebarkan kaum imperialis untuk mengubah perjalanan masyarakat menuju modernitas, ternyata membentuk prinsip-prinsip dasar untuk menyempurnakan strategi pembebasan diri dari dominasi asing. Kekuatan nasional yang bergerak menuju terciptanya masyarakat modern tidak memahami dimensi kultural dalam konflik yang terjadi. Mereka dengan bersemangat menghancurkan semua aspek yang telah mapan dalam masyarakat tradisional, yaitu: pertanian, industri, pendidikan, kebudayaan, tradisi, dan perilaku. Hal ini dilakukan tanpa memperlemah akidah Islam sedikit pun. Artinya, usaha mereka dilakukan tanpa memahami inti penyebab perang secara komprehensif yang menjadi obsesi kaum imperialis dalam memusnahkan masyarakat tradisional dan membangun masyarakat modern ala Barat.
Mereka juga tidak menyadari bahwa imperialisme tidak hanya melakukan dominasi politik langsung dan merampas ekonomi saja, melainkan berdimensi kultural untuk menghancurkan prinsip-prinsip kepribadian. Ketidaksadaran ini akan mengurangi perjuangan melawan imperialisme. Begitu pula perjuangan ekonomi akan melemah jika prinsip-prinsip dasar itu mengendur.
Pada 1960-an dan 1970-an, kondisi masyarakat semakin buruk akibat intervensi asing. Dunia terperosok dalam perangkap rasionalisme destruktif atau tepatnya dalam pola kehidupan gaya Amerika yang merusak. Sesungguhnya rasionalisme masyarakat modern membawa konsesi-konsesi (kerelaan-kerelaan) yang jauh, yaitu menjadikan masyarakat modern semakin berkembang sesudah kemerdekaan, peran wanita lebih dominan dari masa-masa sebelumnya dan memperkokoh dirinya secara tidak proporsional, dan pemasokan peralatan industri besar yang tidak disertai kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga mengakibatkan membengkaknya hutang negara serta menguatnya kelemahan dan ketergantungan dengan dunia maju. Strategi alih teknologi dari Amerika terus dimaksimalkan, yang berakibat menguatnya dominasi asing di kawasan ini, khususnya dalam aspek kebudayaan dan peradaban.
Kesinambungan kehidupan berdasarkan pola modern atau usaha melestarikannya hingga pasca kemerdekaan dan keberhasilan revolusi nasional, mendorong suatu negara untuk mengarah ke sistem asing, meskipun warganya memiliki cita-cita luhur dan perasaan nasionalisme. Selama kita masih membebek pada Barat dalam segala hal, kita tidak dapat terlepas dari kungkungannya. Apakah kita hendak membiarkan mayoritas rakyat pada sikap pembebekan tersebut? Kita ambil contoh sederhana. Sesungguhnya mengenakan busana Eropa sebagai ganti busana tradisional tidak sekadar mengubah bentuk pakaian saja, melainkan diikuti pula oleh perubahan pada sektor lain seperti pertanian, industri, profesi, dan lain-lain yang terkait. Lebih dari itu, perubahan busana akan melahirkan perubahan sikap dan tingkah laku karena si pemakai harus menyesuaikan diri dengan busana yang dikenakannya. Padahal jika kita tetap mempertahankan busana yang sesuai dengan jati diri bangsa dan mengembangkannya berdasarkan prinsip-prinsipnya, tentu pertanian, pasar, dan profesi kita akan semakin berkembang pula. Terobosan ini akan mengurangi tumpukan hutang kita, sehingga kita dapat memecahkan persoalanpersoalan lain.
Jadi, masalah yang kita hadapi adalah intervensi asing di bidang kebudayaan, spiritual, moral, kemerdekaan dan keaslian tradisi, serta ekonomi dan pertumbuhan. Pendek kata, semua aspek peradaban.
Dominasi ekonomi-militer tidak akan berhasil sebelum prinsip-prinsip masyarakat tradisional dihancurkan dan diganti dengan prinsip-prinsip baru yang tergantung pada Barat. Bila proses modernisasi terus ditekankan, maka pembebekan terhadap Barat akan tetap terjadi, sebab ia merupakan mata rantai modernisasi.
Akibat Pemisahan Diri dari Masyarakat Tradisional
Masyarakat modern membentuk patokan-patokan yang menjadi dasar logika sikap kebarat-baratan atau pemisahan diri dari peradaban Arab-Islam, tradisi, dan sejarahnya. Masyarakat yang mengekor pada Barat ini telah diabaikan sebagian bangsanya sehingga mengalami kemunduran, namun menurut persepsinya, mereka sedang mengalami kemajuan. Mereka mengekor, namun merasa telah mandiri. Mereka mengeksploitasi mayoritas masyarakat, namun merasa telah berbakti demi kebaikan masyarakat! Anggapan ini disebabkan oleh pemikiran, metodologi, dan langkah strategi yang diterapkan terlepas dari akar-akar kebangsaan dan kaidah-kaidahnya yang kokoh dan absah secara historis. Pemisahan diri dari masyarakat tradisional berarti melepaskan kita dari patokan revolusi. Padahal masyarakat luas mampu menghadapi kekuatan asing, berjuang untuk meraih kemerdekaan, dan membangun patokan yang tak tergoyahkan oleh pola hidup destruktif.
Pertentangan yang Kompleks
Kita melihat sebab-sebab yang membuat pertarungan peradaban sejak semula telah memicu konflik antara kaum imperialis dan masyarakat tradisional. Kedua kubu ini amat memahami seluk-beluk perang sehingga masing-masing bertempur dalam berbagai aspek, selain politik dan militer. Maka pecahlah perang pemikiran dan moral. Bertemulah kedua paradigma pemikiran ini yang menimbulkan pertentangan yang kompleks. Kelompok modern meletakkan persoalan yang muncul dalam konteks perang melawan keterbelakangan dan kemunduran, bukan pertentangan antara kemerdekaan dan ketergantungan (terhadap bangsa asing dan cara hidupnya). Sedangkan kelompok masyarakat tradisional mengagendakan permasalahan dalam konteks perang melawan kerusakan moral. Mereka menyadari bahwa memerangi kerusakan moral dengan menghancurkan sebab-sebab utamanya juga bermakna perang demi kemerdekaan. Ini karena kerusakan moral dapat melenyapkan prinsip-prinsip masyarakat yang fundamental, yaitu: ideologi, pemikiran, kebudayaan, moralitas, pola hidup, produksi, dan eksistensinya.
Kalangan intelektual nasionalis (kelompok modernis) turut bergabung melawan keterbelakangan dan kemunduran dengan mengupayakan cara-cara membebaskan masyarakat dari belenggu keterbelakangan dan kemunduran dalam rangka mencapai kemerdekaan nasional. Akan tetapi, kelompok modernis mengadopsi metodologi Barat dalam mencapai kemajuan, sedangkan masyarakat tradisional cukup puas dengan penolakan terhadap hal-hal yang merusak moral dan menghindari keterlibatan dalam politik untuk sementara. Pada periode lain, kelompok tradisional benar-benar menjauhkan diri dari kancah kemerdekaan dan penolakan terhadap sikap meniru Barat. Hal ini mengakibatkan tertutupnya muatan yang lebih luas bagi perang, sebab perang diidentikkan dengan pertempuran fisik. Masyarakat tradisional sangat banyak jumlahnya dan jika mereka berperang, maka tak ada pilihan lain kecuali hidup atau mati. Sejarah yang menyaksikan membanjirnya darah masyarakat dalam perjuangan tanpa memperoleh kemenangan, berulang-ulang mengingatkan kita agar lebih sabar menghadapi masalah dan bekerja secara diam-diam. Akan tetapi, konflik terselubung memang secara potensial berkembang menjadi konflik terbuka dari situasi ke situasi. Masyarakat tradisional telah mengorbankan nyawa untuk memelihara kemurnian dan kemerdekaan melawan berbagai tekanan hebat dari berbagai penjuru.
Catatan Seputar Tipologi Masyarakat
Berdasarkan klasifikasi masyarakat menjadi dua tipe tersebut, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan di bawah ini.
Masyarakat Tradisional
Masyarakat tradisional, yang menjadi mayoritas penduduk, sangat teguh memelihara upaya perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajahan kultural Barat. Sebagai bukti pemeliharaan terhadap prinsip-prinsip dalam masyarakat, mereka berpegang teguh pada pola kehidupan Islami dan tidak meniru Barat.
Sikap ini merupakan landasan yang kokoh bagi perjuangan nasional dan merupakan faktor yang membuat kelompok ini lebih banyak berperan pada fase pembangunan kemerdekaan, persatuan, revolusi, dan pertumbuhan. Meski demikian, perlu diperhatikan beberapa kekurangan masyarakat tradisional yang akan ditengarai di bawah ini.
Pertama, konflik melawan kekuatan yang muncul dari dalam masyarakat tradisional jauh lebih sulit daripada konflik melawan agen-agen masyarakat modern. Acapkali terjadi, suatu pribadi atau kelompok (misalnya sebagian tokoh Asy'ari) cukup berakar di masyarakat dan mampu memicu konflik di dalam tubuh masyarakat tradisional. Suatu waktu mereka dapat menonjolkan semangat etnis dan kelompoknya.
Menurut sebagian peneliti kontemporer, para tokoh sekularis Barat mengutamakan penyelesaian masalah kelemahan masyarakat, ekonomi, dan bangsa atas dasar kelompok, etnis, dan keturunan. Akan tetapi, kelompok dalam masyarakat tradisional ini juga berpandangan bahwa penonjolan Islam akan menyelamatkan rasa fanatisme yang telah pudar ketika berdampingan dengan sekularisme.
Kedua, para pejuang menceritakan peristiwa-peristiwa sedih secara berlebihan, hal-hal yang mengganggu pikiran, dan intimidasi yang sangat keras kepada generasi muda. Faktor ini mewariskan kepada mereka kecenderungan untuk selalu khawatir, menimbulkan sikap negatif, dan menenggelamkannya dalam kejumudan. Selama belum diubah, sikap semacam ini akan menghambat potensi aktif mereka untuk memainkan peran kreatif dan positif dalam menyelesaikan problema sosial.
Kini bukan saatnya lagi kita merasa cukup kembali kepada jati diri, karena kunci kemenangan terletak pada kemampuan menyuguhkan solusi islami yang antisipatif terhadap problematika kontemporer. Apalagi solusi tersebut diberikan pada saat situasi dunia berada dalam krisis panjang dan suasana kehidupan yang mencekam.
Ketiga, masyarakat tradisional menghadapi persoalan dominasi asing atau dominasi masyarakat modern sebagai kendala yang berkesinambungan, khususnya penetrasi nilai-nilai dan modernisasi Barat. Dalam kenyataan, mayoritas masyarakat tidak mampu membendung pengaruh-pengaruhnya, bahkan cenderung menerima nilai-nilai tersebut sebanyak-banyaknya. Memang perlawanan secara perorangan mampu menolak unsur-unsur esensial dari modernisasi Barat, namun lambat laun pertahanan itu akan rapuh.
Fenomena paling berbahaya yang menyerang masyarakat Arab dewasa ini adalah gelombang pasang kekayaan minyak yang berdampak pada tumbuhnya gaya hidup hedonis dan konsumtif. Sangat disayangkan, fenomena tersebut tidak hanya ditemui pada masyarakat Arab modern, tetapi juga masyarakat tradisional. Acara TV yang bersifat destruktif, film video yang mengumbar kekerasan dan seks, dan mode pakaian yang tidak islami dapat ditemui di desa-desa. Perluasan pendidikan sekular melalui metode-metode modern merembesi rumah-rumah.
Fenomena paradoksal tersebut timbul karena tuntutan kehidupan modern ala Barat yang diperkenalkan oleh media massa serta pilihan kebijakan politik pemerintah. Di sisi lain, umat Islam tidak mampu mengedepankan alternatif islami untuk mengantisipasi dampak negatif kemajuan ilmu dan teknologi secara tepat, sehingga paradoks-paradoks tersebut menebarkan bahaya destruktif di negeri Arab.
Menangani konflik melawan penetrasi ini jauh lebih sulit daripada sekadar perang di atas altar kebudayaan, pemikiran, moral, dan tradisi. Masyarakat konsumtif yang sedang kita hadapi merupakan faktor penghambat proses liberalisasi, mengejar ketertinggalan, dan menanamkan prinsip-prinsip kebangkitan Islam yang jauh dari sikap pembebekan terhadap Barat.
Keempat, masyarakat tradisional hidup dalam pertahanan panjang, mereka memagari dan membentengi diri secara kokoh dari berbagai pengaruh negatif. Dalam kondisi demikian, tidak ada yang mampu menembus pertahanan tersebut. Mereka berlebihan dalam mempertahankan dan membentengi diri sehingga berbagai upaya pembaruan dan perubahan masyarakat tradisional membutuhkan perjuangan yang besar dan mungkin dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat tradisional dalam masa transisi menuju masyarakat modern.
Hal ini mengakibatkan terciptanya dinding pembatas yang tinggi di pihak masyarakat tradisional. Dinding pembatas itu secara temporal dianggap penting ketika terjadi keterbukaan antarbudaya yang menyebabkan masyarakat tradisional terseret dalam gaya hidup konsumtif dan pembebekan terhadap Barat yang mengakibatkan jati diri bangsa terancam. Akan tetapi, pada masa ketika masyarakat dituntut untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, sikap tersebut menjadi negatif, karena dalam situasi pembangunan, yang dibutuhkan bukan hanya sikap defensif. Sejauh penjagaan dimaknai sebagai upaya melindungi jati diri bangsa dan menangkal dominasi asing, maka hal itu wajar.
Keberhasilan pembangunan akan dicapai bila dibarengi dengan upaya mempertahankan identitas keislaman. Karena itu, salah satu metode yang harus ditempuh untuk meraih kesuksesan Islam di Arab adalah dengan menarik unsur-unsur masyarakat modern semaksimal mungkin, membinanya dengan dakwah, dan tidak membiarkannya terpengaruh cara hidup sekular.
Masyarakat tradisional telah merespon tantangan yang dihadapi dalam bentuk perlawanan dan pertahanan, tetapi mereka belum beranjak pada langkah-langkah yang harus ditempuh setelah meraih kemenangan. Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak mampu. Sebaliknya, kesuksesan pertama menunjukkan kemungkinan kesuksesan berikutnya. Usaha yang perlu dilakukan adalah menyodorkan solusi terhadap problematika manusia dewasa ini dan merekonstruksi masyarakat secara positif. Kegagalan pada masa lalu yang mengakibatkan umat Islam semakin membebek terhadap Barat menunjukkan kelemahan kita dalam memberikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi.
Masyarakat Modern
Pertama, bentuk kebudayaan dan peradaban masyarakat modern mengikuti pola kehidupan, cara, ukuran, dan konsep Barat, termasuk teori, partai, perspektif pemikiran ideologis, dan politiknya. Masyarakat modern merupakan cetak biru masyarakat Barat, sehingga pertumbuhan dan perkembangan mereka meninggalkan model masyarakat tradisional, bahkan berlawanan.
Meskipun struktur dan elemen-elemen masyarakat modern lemah dan rapuh dibandingkan dengan masyarakat tradisional, namun mereka mendominasi sektor-sektor terpenting dan strategis. Mereka berkepentingan mewujudkan persatuan dua bentuk masyarakat yang ada dengan mengkondisikan masyarakat tradisional untuk menerima modernisasi. Maka terjadilah kontradiksi-kontradiksi antar keduanya secara mendalam dan esensial.
Masyarakat modern cenderung agresif dan otoriter dalam menghadapi masyarakat tradisional. Mereka menggunakan pendekatan apa saja yang memungkinkan untuk menyodorkan modernisasi kepada masyarakat tradisional. Masyarakat modern lebih mengutamakan alternatif-alternatif Barat daripada kembali ke pandangan hidup masyarakat tradisional. Akan tetapi, sikap tersebut tidak dapat mencegah hal sebaliknva dari masyarakat tradisional dalam keimanan, perasaan nasionalisme, kemerdekaan, dan kehormatan.
Kedua, masyarakat modern mencoba menghapuskan pemikiran masyarakat tradisional dengan jalan membodohi, menyepelekan, atau menganggapnya sebagai pemikiran yang terbelakang dan suram. Mereka mencoba melupakan keberadaan pemikiran pembanding (Islam).
Ketiga, masyarakat modern berusaha melepaskan diri dari negerinya karena model ideal mereka berasal dari luar (Barat), sedangkan masyarakat tradisional yang merupakan mayoritas masih tetap berpegang pada nilai-nilai dan kepribadian nasional. Sehingga perubahan revolusioner sulit diwujudkan, sebab perubahan dapat terjadi bila melibatkan mayoritas masyarakat.
Perubahan kepercayaan, pemikiran, kebudayaan, dan peradaban merupakan prasyarat bagi perubahan ekonomi, politik, dan sebagainya. Itulah sebabnya, ketika masyarakat modern tak dapat mengakomodasikan apa yang tersedia di lingkungannya, mereka memilih alternatif atau model dari negara imperialis yang menjadi pusat-pusat kekuatan dunia. Secara politis, mereka berlindung pada negara-negara tersebut. Terbukalah kemungkinan konfrontasi antara kekuatan eksternal dengan kekuatan internal (kekuatan Islam) bila Islam hendak ditampilkan sebagai kekuatan nyata.
Keempat, para imperialis membangun sekolah-sekolah dan universitas-universitas untuk menghasilkan lapisan intelektual yang dapat berkolaborasi dan memberikan kontribusi langsung maupun tak langsung dalam bidang akidah dan pemikiran kebudayaan.
Antek-antek imperialis melakukan kezaliman terhadap bangsa dan merendahkannya. Umat merasakan perlakuan itu dan bangkit melawan golongan imperialis.
Sebagian intelektual sekular mencoba memerangi imperialisme secara politik dan ekonomi. Akan tetapi, kacamata politik dan ekonomi yang digunakan berakar pada peradaban Eropa yang membuat mereka semakin jauh dari masyarakat tradisional dan dekat dengan pihak yang sepaham di luar negeri. Kondisi ini menyebabkan mereka membawa benih-benih pertentangan asasi dengan bangsa sendiri dan pengekoran terhadap pihak asing. Kalangan intelektual ini tetap menghadapi kendala liberalisasi dan pentingnya menanggalkan sikap kebarat-baratan yang tidak akan berhasil kecuali melalui perubahan mendasar ke dalam dan memutuskan hubungan dengan pihak luar (Barat).
Kelima, masyarakat modern tidak mempunyai program revolusi, melainkan mempunyai program dominasi kekuasaan. Ini karena masyarakat modern tidak mengambil model perubahan dari bangsanya, tetapi dari Barat. Padahal suatu revolusi tidak akan berhasil kecuali bila berasal dari dalam (bangsa). Dengan kata lain, tidak ada revolusi dalam rangka perubahan positif dan mendasar yang dapat mempersatukan dan membebaskan umat, melenyapkan kezaliman, serta memotivasi orang-orang untuk bekerja, mengajar, dan berkreasi, melainkan yang bersumber pada ajaran Islam.
Revolusi tidak akan terjadi bila didasari pemikiran kebarat-baratan atau di bawah komando para tokoh modernis sekular. Karenanya, para cendekiawan arsitek revolusi yang ingin menyatukan masyarakat, membebaskan negeri, menegakkan demokrasi sebagai ganti kediktatoran, keadilan sebagai ganti kezaliman, dan intelektualitas sebagai ganti sikap peniruan, maka akan sia-sia selama mereka tidak mengubah diri dan kembali ke pangkuan akidah, pemikiran, dan peradaban Islam.
Kesinambungan hidup di atas pola modern yang meniru buta dari model Barat atau usaha mempertahankan kelestariannya setelah era kemerdekaan adalah sebuah tindakan subjektif, meskipun dilandasi niat baik dan perasaan nasionalisme.
Disintegrasi, Integrasi, dan Tipologi Masyarakat
Kita perlu mengingat kembali bahwa salah satu faktor definitif yang membuat masyarakat umum merasa lemah dan menyebabkan masyarakat tradisional berlama-lama menghadapi situasi negatif adalah disintegrasi. Faktor ini mengakibatkan negara-negara Islam, termasuk di Arab, menjadi negara-negara kecil dan lemah.
Disintegrasi merupakan faktor terpenting yang dilancarkan imperialisme untuk mendominasi pemerintahan suatu negara sehingga pembangunan masyarakatnya diorientasikan pada corak Barat. Masyarakat Barat dibangun di atas dasar disintegrasi dan diskriminasi yang menjadi tumpuan rasionalitas Eropa, logika pembaratan, dan pola kehidupan Barat. Hal-hal tersebut tidak berarti di hadapan Islam dan masyarakat tradisional yang masih orisinil sebagai rival negara disintegrasi dan aspek-aspek yang bertumpu pada disintegrasi dan diskriminasi (rasionalitas Eropa, logika pembaratan, dan pemolaan kehidupan Barat).
Perang ideologi-kultural semakin membara setelah berdirinya masyarakat modern. Maka masyarakat tradisional menegaskan peperangan yang menyeluruh melawan kekuatan imperialisme asing, sebagaimana mereka menegaskan penentangan terhadap kelompok-kelompok lokal yang menjadi eksponen pembaruan versi Barat.
Secara historis, masyarakat modern lahir dalam lingkup disintegrasi, sehingga negerinya pun berwatak disintegratif. Padahal lembaga-lembaga ekonomi dan kebudayaannya merupakan institusi lokal. Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa masyarakat modern merupakan produk undang-undang disintegrasi yang berdampingan dengan agama dan melahirkan disintegrasi dalam berbagai hal.
Sebagai perbandingan, perlu diketahui bahwa masyarakat tradisional lahir, tumbuh, dan mengalami dinamika dalam ayoman integrasi Islam yang lebih luas selama kurang lebih tiga belas abad, kemudian mengalami kemunduran dan dikalahkan oleh masyarakat modern dengan imperialisme dan batasan-batasan disintegrasinya. ltulah sebabnya, masyarakat tradisional merasa tertekan hidup di bawah sistem disintegrasi. Secara historis dan teologis, Islam memang paling tepat bagi mereka.
Bila kita memahami hal tersebut dari sisi hubungan masyarakat modern dengan disintegrasi dan masyarakat tradisional dengan integrasi, maka terlihat bahwa keduanya mempunyai peluang untuk menciptakan hasil-hasil yang luar biasa bagi kekuatan Arab menuju integrasi yang sebenarnya. Hasil terpenting tersebut adalah bahwa kekuatan itu muncul dari komitmen terhadap Islam, akidah, metode, dan sistemnya, serta pemahaman terhadap masyarakat tradisional dalam perspektif yang benar terhadap integrasi. Demikian pula ketulusan bekerja dalam rangka mencapai integrasi Arab mengharuskan kita melepaskan diri dari proses pembaruan yang disintegratif dan berbagai mazhab pemikiran Barat-sekular. Bila kesimpulan ini benar, maka dapat digunakan untuk melihat sebab-sebab yang menjadikan program-program integrasi Arab mengalami kegagalan setiap dicoba di negara dan masyarakat modern.
Integrasi Masyarakat
Sejak semula para imperalis ingin merongrong integrasi masyarakat Arab, memotong jalinan kesejarahan, dan mengubahnya menjadi masyarakat pengekor kebudayaan Barat. Dalam batas-batas tertentu, usaha tersebut telah menampakkan hasilnya. Realitas kontemporer menunjukkan adanya dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan di wilayah Arab. Kini, kedua kelompok tersebut terlibat konflik berkepanjangan sehingga lenyaplah kekuatan mereka. Padahal di masa lalu, keduanya bersatu padu. Kondisi tersebut melemahkan posisi Arab di hadapan kekuatan musuh asing yang bersatu.
Integrasi keduanya tidak akan berhasil dengan cara berandai-andai atau membiarkan penyebab utamanya terus berkembang. Masalah ini dapat dicarikan penyelesaiannya melalui pemahaman mendalam dan tepat mengenai realitas masing-masing kelompok masyarakat. Kita tidak mungkin merealisasikan integrasi, mewujudkan revolusi kemajuan, dan pemecahan masalah-masalah besar selama tidak melepaskan diri dari ketergantungan pada Barat dan menolak kesenjangan secara tegas.
Syarat keluar dari kejumudan dan ketertinggalan itu adalah berpijak pada masyarakat tradisional yang bernaung di bawah panji Islam. Kembali kepada Islam merupakan syarat kemajuan yang sebenarnya dan orisinal, serta bagi kebangkitan berbagai lapisan dan kelas masyarakat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Terminologi "modern" atau "modernisme" yang terdapat pada pembahasan ini bermakna kemajuan atau paham kemodernan yang berwatak sekularis-materialis sebagaimana lazimnya paradigma modernisme Barat. Penjelasan ini perlu diberikan untuk menghindari kesalahpahaman yang memandang Islam sebagai agama antikemajuan (antimodern). Pada masa keemasan Islam, peradaban Islam adalah peradaban yang sangat modern, ketika Eropa masih begitu primitif. Bahkan renaisans Eropa berhutang budi pada proses berpikir dan hasil-hasil modemisasi ala Islam. (Penyunting).
2 Abdul Qadir al-Jazairi, Sayid Muhammad Sanusi dan Umar Mukhtar (tokoh tarekat Sanusiyah), Muhammad Ahmad al-Mahdi, dan Ahmad Syahid (tokoh tarekat Chistiyah dan Naqsyabandiyah) adalah tokoh-tokoh sufi. Di Indonesia, untuk menyebut sedikit contoh, kita mengenal Syekh Yusuf al-Makassari --beliau menguasai lebih dari satu tarekat-- dan Pangeran Diponegoro sebagai sufi-sufi pejuang yang gigih bertempur menentang kolonialisme. Fakta sejarah ini merupakan antitesis terhadap anggapan bahwa tasawuf telah memundurkan umat karena ajarannya yang fatalistik. Bahkan tokoh pendiri Ikhwanul Muslimin, Hassan al-Banna, sejak usia 16 tahun telah berbai'at menjadi anggota tarekat Hasafiyah (Lihat: Ensiklopedia Islam Indonesia, Djambatan, 1992, hlm. 303). (Penyunting)


http://media.isnet.org/islam/Bangkit/Qardhawi1.html
KEBANGKITAN PEMUDA ISLAM SUATU KEMAJUAN HARUS DIBIMBING BUKAN DILAWAN (1/6)
Oleh: Dr. Yusuf Qardhawi
CIRI khusus kebangkitan Islam kontemporer adalah tidak sekadar bermodalkan semangat, ungkapan verbal, dan slogan, melainkan kebangkitan yang benar-benar didasarkan pada komitmen terhadap Islam dan adab-adabnya, bahkan sunnah-sunnahnya. Pujian perlu diberikan kepada para pemuda mukmin karena mereka telah menghidupkan kembali sunnah-sunnah dan adab-adab Islam di kalangan lapisan terpelajar dan orang-orang yang hanya sedikit mempunyai perhatian terhadap agama. Maka setelah sekian lama berada dalam kevakuman, muncullah di tengah masyarakat, orang-orang yang ditengarai oleh Allah SWT,
"Mereka adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang melawat, yang ruku, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat mungkar, dan yang memelihara hukum-hukum Allah... " (at-Taubah: 112).
Untuk mewujudkan misi suci ini, menjamurlah berbagai kelompok halaqah dan harakah di universitas-universitas. Dengan bersemangat mereka membangun masjid-masjid dan mengumandangkan azan. Bangkitlah jamaah pria maupun wanita untuk menyambut panggilan Islam. Meluaslah pemakaian jilbab, bahkan cadar, di kalangan akhwat (wanita muslim). Buku-buku dan berbagai literatur keislaman dipublikasikan secara luas. Generasi rabbani yang berkomitmen terhadap Islam tampil dengan ghirah membara. Gerakan inilah yang secara nyata merupakan fenomena paling besar dan strategis di Arab dan dunia Islam dewasa ini.
Faktor-faktor Kebangkitan yang Diingkari
Meskipun tidak diragukan bahwa kebangkitan Islam di kalangan para pemuda mempunyai kelebihan dan keseriusan, namun ada beberapa catatan (kritik membangun) yang perlu dikemukakan terhadap beberapa hal yang menjadi ciri gerakan ini, yaitu:
1. Kedangkalan studi Islam dan syariatnya.
2. Tidak mengakui kebenaran pendapat orang lain.
3. Sibuk mempersoalkan masalah-masalah kecil dan melupakan masalah-masalah besar.
4. Berdebat dengan pendekatan yang kasar.
5. Cenderung memberatkan diri dan mempersulit persoalan.
1. Kedangkalan Studi Islam dan Syariatnya
Mayoritas pemuda yang bergabung dalam kelompok-kelompok ini mempelajari Islam secara otodidak. Mereka berguru pada buku-buku tanpa pembimbing yang dapat mengarahkannya, menafsirkan masalah-masalah dan istilah-istilah kunci yang masih samar-samar, mengembalikan masalah-masalah cabang kepada akarnya, dan mengikat bagian-bagian ke induknya.
Padahal studi Islam tidak dapat dilakukan dengan jalan pintas, sebab tidak terlepas dari hal-hal yang rumit dan beresiko. Hal-hal ini tidak dapat diselesaikan kecuali melalui berbagai latihan dan ketekunan. Apalagi bagi mereka yang masih berada pada tahap awal dan berhadapan dengan bermacam-macam pemikiran serta menemui berbagai ketidakjelasan dalam studi.
Orang yang mencari ilmu dengan cara di atas, oleh para ulama salaf disebut kelompok shahafi (kutu teks). Mereka menganjurkan kepada kelompok ini agar mencari ilmu dari para ahlinya dan orang-orang yang berpengalaman dan matang dalam suatu disiplin keilmuan. Allah SWT berfirman,
"...dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui." (Fathir: 14)
Pada dasarnya, para pemuda ini tidak dapat menerima apa yang selama ini dilakukan oleh para ulama. Kelompok pemuda ini muncul pertama kali secara spesifik di Mesir ketika banyak ulama yang berkredibilitas tinggi di hati umat sedang dipenjara, melarikan diri, atau hidup di pengasingan. Para ikhwan muda tersebut sudah tidak percaya lagi terhadap mayoritas ulama formal. Mungkin saja hal ini disebabkan karena hubungan ulama dan penguasa terlalu dekat atau karena keberanian mereka berbicara tentang Islam tanpa dasar yang kokoh.
Sehingga mereka menganggap bahwa para ulama salaf yang telah tiada itu lebih dapat dipercaya daripada mayoritas ulama pada zamannya. Hal ini senada dengan pernyataan Ibnu Mas'ud ra.,
"Barangsiapa yang mengikuti jejak, maka kendaklah mengikuti jejak orang-orang yang telah tiada, karena orang yang masih hidup itu engkau tidak dapat mempercayainya."
2. Tidak Mengakui Kebenaran Pendapat Orang Lain
Kelemahan lain yang ada pada mereka adalah keterpakuan pada satu sudut pandang masalah dan tidak mengakui kebenaran pendapat orang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (mempunyai lebih dari satu penafsiran --peny.). Sehingga dari masalah tertentu akan muncul berbagai pemahaman, ijtihad, dan penafsiran. Penafsiran-penafsiran tersebut ada yang cenderung tekstual d an ada yang kontekstual, ada yang berpatokan pada zahir nash dan ada pula yang menangkap ruhnya (maksudnya nash --peny.). Wajar jika dalam perjalanannya, fikih berkembang pesat dan terbagi menjadi tiga aliran, yaitu: ra'yu (rasionalis), atsar (ahlu-hadist), dan zahiriyah (tekstual). Penulis mengamati bahwa aliran-aliran ini hidup saling berdampingan, bertoleransi, dan bekerjasama. Hal ini dapat tercipta karena adanya pengertian dari para pengikutnya bahwa setiap mujtahid mempunyai sudut pandang tersendiri. Masing-masing mujtahid memperoleh dua pahala jika ijtihadnya benar dan satu pahala jika salah. Bila terjadi perbedaan pendapat di antara mereka terhadap suatu masalah, maka hal itu diekspresikan dalam bentuk dialog konstruktif, tidak sampai keluar dari etika ilmiah dalam bentuk mencela atau melukai perasaan mitra dialog.
Ada pakar ushul fiqih yang merasa tak cukup hanya mengatakan bahwa para mujtahid akan memperoleh pahala melainkan menambahkannya dengan pernyataan, "Bahkan setiap mujtahid adalah benar."
Kecenderungan mempersempit diri amat wajar terjadi pada kelompok-kelompok pemuda Islam ini. Mereka belum mengetahui berbagai pandangan lain yang terdapat dalam lapangan pemikiran Islam. Mungkin juga mereka telah memahami sebagian khazanah pemikiran yang ada, namun mereka belum mampu membuat studi komparasi karena maraji (kitab-kitab rujukan) atau para syekh yang mereka ikuti menampilkan satu pandangan (aliran) pemikiran saja. Apalagi diperparah dengan kebiasaan mereka yang menganggap pendapat lain itu salah dan sesat. Tentu saja sikap tersebut bertolak belakang dengan sikap para ulama salaf yang menyatakan, "Pendapatku mungkin benar, namun juga mengandung kesalahan, dan pendapat lain mungkin salah, namun juga mengandung kebenaran." Demikianlah ungkapan maksimal seorang mujtahid tentang pendapat yang dikeluarkan, meskipun ada ulama lain yang berpendapat tentang hal tersebut secara keras, karena hasil ijtihad dapat dinilai sahih jika dikemukakan oleh seorang ahli secara memadai.
Pada umumnya, argumen yang diajukan kelompok-kelompok pemuda Islam adalah bahwa pernyataan-pernyataan mereka selalu didasarkan pada nash, dan jika ditemukan nash terhadap suatu masalah, maka ijtihad menjadi batal. Pandangan itu tidak benar, sebab ijtihad mempunyai lapangannya sendiri, yaitu harus ada nash untuk ditafsirkan, diambil kesimpulan hukumnya, dan dianalisis perbandingannya dengan nash-nash yang lain. Banyak nash yang zahirnya membutuhkan takwil, nash-nash 'am (umum) yang mengandung takhshish (pengkhususan), nash-nash mutlaq yang mengandung taqyid (penjelas-pengikat), serta nash-nash yang kelihatan kontradiktif dengan nash-nash lain dan kaidah-kaidah hukum.
Semua ini dikehendaki oleh Allah SWT. Bila tidak, tentu Allah menjadikan seluruh nash dalam bentuk muhkamat, tidak mengandung perbedaan interpretasi dan peluang keragaman. Akan tetapi, Allah sengaja menjadikan sebagian nash muhkamat (jelas dan tegas) dan sebagian lagi mutasyabihat (samar-samar) atau qath'iyat (pasti) dan zhanniyat (interpretatif). Pada dasarnya, pendekatan ini memberikan peluang kepada para mujtahid untuk berpikir dan keleluasaan terhadap para mukallaf (orang yang telah dibebani kewajiban melaksanakan hukum).
Penulis ingin memberikan ilustrasi mengenai perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan bagaimana Rasulullah saw. menyikapinya, yakni pada kasus shalat Asar yang dilakukan di Bani Quraizah. Sebagian mereka melakukan shalat di tengah perjalanan karena mempraktekkan maksud dari nash, sedangkan sebagian yang lain melakukannya setelah tiba di Bani Quraizah padahal waktu shalat telah habis. Kelompok kedua cenderung memahami nash secara harfiah (tekstual). Rasulullah saw. tidak berlaku keras terhadap kedua kelompok itu (dapat menerima perbedaan pandangan tersebut-peny.).
3. Sibuk dengan Masalah-masalah Sampingan dan Mengabaikan yang Pokok
Para pemuda aktivis terlampau menyibukkan diri pada masalah-masalah yang tidak prinsipil dan tidak memberikan perhatian yang memadai pada masalah-masalah besar yang berhubungan dengan eksistensi dan masa depan umat. Mereka mempersoalkan kembali masalah-masalah usang yang telah lama diperdebatkan. Misalnya: memelihara janggut, memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, menggerak-gerakkan telunjuk dalam tasyahud, dan fotografi.
Padahal kita sedang menghadapi sekularisme yang meracuni umat, Marxisme, Zionisme, kristenisasi, dan berbagai gerakan baru yang menghunjam tubuh umat serta menembus seluruh kawasan Islam yang luas di Asia dan Afrika. Itulah bentuk serangan baru musuh-musuh Islam yang bertujuan menghapuskan kepribadian kaum muslimin dan mencabutnya dari jati diri Islam. Pada saat yang sama, umat Islam disembelih dan para penganjur agama ini diintimidasi agar meninggalkan kewajiban sucinya.
Anehnya, dalam kondisi demikian, penulis menyaksikan kaum muslimin yang bermigrasi ke Amerika, Kanada, dan Eropa untuk melanjutkan studi atau bekerja, membawa masalah masalah kecil yang telah penulis sebutkan.
Penulis sering melihat dan mendengar dampak perdebatan keras dan perpecahan di antara kelompok-kelompok umat Islam yang disebabkan oleh masalah-masalah kecil yang bersifat ijtihadiyah. Dampak negatif tersebut adalah kian menajam dan suburnya aliran-aliran dan pemikiran-pemikiran yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin mempersatukan umat di atasnya.
Sebenarnya yang harus menjadi prioritas mereka adalah bersungguh-sungguh memelihara kemurnian akidah umat Islam, mendorong pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan syariat, dan menjauhkan umat dari dosa-dosa besar. Ini karena bila umat Islam berhasil memelihara akidah, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan menjauhi dosa-dosa besar, maka mereka dapat mewujudkan obsesi dan usaha-usaha yang agung.
Akan tetapi, sangat disayangkan, mereka malah menyukai perdebatan masalah-masalah yang tidak prinsipil dan mengabaikan kewajiban-kewajiban pokok, seperti berbuat baik terhadap orang tua, mencari nafkah yang halal, melaksanakan pekerjaan secara profesional, serta memelihara hak istri, anak, dan tetangga. Mereka tenggelam dalam perdebatan yang berkelanjutan hingga menjadi suatu kegemaran. Maka terjadilah permusuhan dan perselisihan di antara mereka.
Perdebatan semacam ini diisyaratkan oleh Rasulullah saw.,
"Suatu kaum tidak tersesat setelah memperoleh petunjuk di mana mereka berada padanya, kecuali (jika) mereka melakukan perdebatan." (al-Hadist)
Hadist ini mengingatkan pada informasi yang penulis terima dari beberapa sahabat di Amerika mengenai seorang muslim yang amat keras menolak memakan daging sembelihan Ahli Kitab padahal sejumlah ulama dulu maupun sekarang menghalalkannya. Di lain sisi, ia tidak ambil pusing meminum minuman keras. Ia menyulitkan dirinya terhadap masalah ikhtilaf (yang dipertentangkan), tetapi ia melanggar hal yang jelas diharamkan.
Contoh lain adalah yang disampaikan oleh seorang sahabat besar bernama Abdullah bin Umar tentang seorang penduduk Irak yang amat berani mengerjakan dosa-dosa besar tetapi merasa tidak tenang dengan hal-hal yang remeh. Orang itu menanyakan kepada Ibnu Umar mengenai hukumnya terkena darah nyamuk. Anehnya, pertanyaan itu dilontarkan setelah peristiwa terbunuhnya Husein bin Ali ra.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad dari Ibnu Abi Na'im, "Seorang pria datang kepada Ibnu Umar dan kami sedang duduk, lalu beliau ditanya tentang hukumnya darah nyamuk." Menurut versi lain, orang itu bertanya tentang haramnya membunuh lalat. Lalu Ibnu Umar bertanya, "Dari siapa engkau mendengar pertanyaan ini?." Orang itu menjawab, "Dari penduduk Irak". "Begini," kata Ibnu Umar, "lihatlah kemari, ganjil rasanya, masalah darah nyamuk dipersoalkan, padahal mereka telah membunuh putera Rasulullah saw. (maksudnya Husein bin Ali ra., cucu Rasulullah saw. dari pernikahan Ali bin Abi Thalib ra. dan Fatimah az-Zahra ra.). Engkau telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Keduanya adalah bunga hatiku di dunia."
4. Berdialog (berdebat) dengan Cara yang Kasar
Kelemahan lain yang tak disukai dari kelompok-kelompok pemuda ini adalah cara mereka berdialog dengan orang atau kelompok lain yang berbeda pendapat. Ciri umum metode dakwah mereka dalam hal yang diyakini kebenarannya dan cita-cita yang tel ah digariskan, adalah dengan cara yang kasar dan keras.
Mereka menghadapi orang lain secara emosional dan tegang dan menolak cara dialog yang lebih baik terhadap orang yang menentang pendapatnya. Mereka tidak membedakan kawan bicara dari kalangan muda atau orang tua, tidak melihat apakah yang diajak berkomunikasi itu orang yang mempunyai kedudukan khusus seperti ayah-bunda atau orang lain, tidak membedakan antara orang yang banyak makan asam garam dunia dakwah dan jihad dengan mereka yang belum berpengalaman, dan tidak melihat tingkat pemahaman keislaman orang yang berdialog dengan mereka.
Cara kasar dan keras ini merupakan konsekuensi logis dari sikap tidak mau mengakui pendapat orang lain, kepicikan, dan su'uzhan (persangkaan negati). Padahal tujuan asal yang harus diingat adalah menciptakan kondisi keberislaman yang damai dan baik. Kelemahan ini juga merupakan akibat dari kondisi psikologis, sosial, politik, dan budaya yang menuntut respon berupa kebangkitan Islam (shahwah Islamiyah).
5. Cenderung Mempersulit Persoalan
Ciri lainnya adalah cenderung memperberat dan mempersulit persoalan, bersikukuh dalam pendirian dan sikap keberagamaan, berwawasan agama sempit, tidak meyukai keringanan (rukshah), menolak fatwa-fatwa ulama fikih yang memberikan keleluasaan praktek hukum, dan bahkan dalam batas-batas tertentu bersikap ekstrem dalam pemikiran dan perilakunya. Mereka lupa bahwa dasar penerapan hukum Islam adalah prinsip memudahkan dan menyenangkan.
Tidak puas dengan sikap kaku untuk diri sendiri, mereka bahkan menginginkan orang lain dan seluruh dunia sekalipun untuk mengikuti sikap ini.
Sikap keberagamaan ini muncul sebagai respon terhadap realitas umum yang cenderung menjauh dari agama, kediktatoran, kedurhakaan, modernisasi sekular, gaya hidup serba boleh (permissive), serta Komunisme dan Kapitalisme. Dapat dipahami jika realitas tersebut memicu lahirnya sikap keberagamaan yang radikal dan ekstrem.
Kebangkitan Harus Diarahkan, Bukan Dilawan
Bila demikian kondisi yang melingkupi gerakan pemuda Islam --yang meskipun begitu masih menampakkan sikap-sikap keberagamaan yang positif-- maka seyogianya para ulama dan pemikir mengarahkan gerakan kebangkitan ini dan meluruskan langkah-langkahnya, bukan malah menentangnya.
Arahan tersebut telah penulis upayakan sejak beberapa tahun ini dalam berbagai forum dan perkuliahan bersama mereka. Hal ini pulalah yang mendorong penulis untuk mengajukan sebuah artikel berjudul Fenomena Anarkis dalam Pengkafiran, fatwa penulis mengenai Seputar Shalat dalam Masjid-masjid Umat Islam, dan materi perkuliahan bertajuk Sikap Berlebihan dalam Realitas Umat Islam.
Penulis ingin menekankan dua hal kepada siapa pun yang mempunyai perhatian terhadap masalah pemuda, Islam, dan kebangkitannya.
Pertama, fenomena ini masih berada dalam kewajaran dan sehat. Indikatornya sangat jelas, yaitu adanya keinginan yang kuat untuk kembali kepada fitrah dan asal. Asal-muasal kita adalah Islam serta awal dan akhir kita tetap Islam. Fakta menunjukkan bahwa dalam kondisi apa pun dan dalam bentuk ujian bagaimanapun, mereka tetap konsisten dan berkomitmen kepada Islam.
Masyarakat kita telah berulang kali bereksperimen memecahkan problema yang dihadapinya dengan konsep-konsep Barat dan Timur, namun eksperimen itu tidak mampu merealisasikan cita-cita bangsa dalam mendidik individu dan memajukan masyarakat, tidak pula melahirkan manfaat bagi kehidupan beragama dan kemakmuran dunia, bahkan justeru menimbulkan berbagai bencana perpecahan yang bekas-bekasnya masih dapat kita saksikan sekarang.
Tidak diragukan lagi bahwa opini umum di seluruh kawasan masyarakat muslim mengarah kepada penyelesaian masalah besar ini sepenuhnya dengan Islam, yaitu dengan mengimplementasikan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Generasi muda telah mengambil peran dalam perjuangan tersebut dengan kekuatan dan kegigihan, maka mereka tidak mengenal lagi lembutnya politik dan politik moderat.
Kedua, pendekatan yang keras tidak boleh dihadapi dengan sikap keras pula. Ini karena sikap keras akan membuat mereka semakin keras dan permusuhan terhadap kelompok ini akan membuat mereka semakin menjauh. Jangan pula dipecahkan dengan cara yang dangkal dan sikap apriori, sebab tidak seorang pun mampu menggoyahkan keikhlasan hati mereka, ketulusan mereka terhadap Allah SWT, dan kejujuran mereka pada diri sendiri.
Solusi yang paling tepat adalah mengadakan pendekatan kepada mereka, memahami posisi dan pemikiran mereka sebaik-baiknya, bersangka baik (husnuzhzhan) terhadap niat dan tujuan mereka, berusaha menghilangkan jurang pemisah antara mereka dan masyarakat sekitarnya, menggalakkan dialog ilmiah bersama, mencegah perselisihan, dan mengadakan kesepakatan-kesepakatan dalam hal-hal yang diperselisihkan.
Menuju Dialog Konstruktif
Untuk menjembatani dialog yang konstruktif, kami hendak mengemukakan sejumlahpesan (dengan berharap hanya kepada Allah SWT) kepada generasi muda yang suci ini. Sebagaimana Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita bahwa agama itu nasihat dari Allah, Rasul, Al-Kitab, dan para pemimpin umat Islam. Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lain. Saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran merupakan sebab keselamatan di dunia dan di akhirat.
Dengan pesan-pesan berikut ini penulis tidak bermaksud selain meletakkan rambu-rambu yang diharapkan dapat menunjukkan kita ke suatu tujuan, menjauhkan kita dari ketergelinciran, dan meluruskan jalan kita.
1. Menghormati Spesialisasi
Penulis berpesan kepada generasi muda Islam agar mereka menghormati spesialisasi. Setiap disiplin ilmu mempunyai ahlinya. Seorang insinyur teknik tidak boleh memberikan fatwa dalam masalah-masalah kedokteran, seorang dokter tidak boleh berfatwa terhadap masalah-masalah hukum, bahkan seorang dokter spesialis tidak sepatutnya memberikan penyelesaian mengenai masalah penyakit di luar spesialisasinya. Demikian pula halnya dalam ilmu syariat. Tidak sembarang orang dapat berfatwa dengan dalih bahwa Islam adalah agama untuk seluruh manusia, bukan milik kelompok tertentu.
Memang benar bahwa Islam tidak mengenal pengklasifikasian tokoh agama, tetapi Islam mengakui adanya ulama yang terspesialisasi. Al-Qur'an mengisyaratkan,
"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya" (at-Taubah: 122).
Al-Qur'an dan As-Sunnah mengajarkan untuk mengembalikan masalah yang tidak kita mengerti kepada para ulama yang mengetahuinya.
"Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui" (al-Anbiya: 7).
Allah berfirman
"Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil 'Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil 'Amri)" (an-Nisa: 83).
"Maka tanyakanlah hal itu kepada Yang Maha Mengetahui" (al-Furqan: 59).
"Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui" (Faatir: 14).
Seorang muslim yang mempunyai luka di tubuhnya diberitahukan oleh muslim yang lain bahwa ia wajib mandi (untuk menghilangkan hadats besar) sekalipun sedang luka. Ternyata kematian menjemput orang itu sehabis dia menuruti pendapat tersebut. Hal ini diketahui oleh Rasulullah saw. dan mengakibatkan beliau kaget. Maka bersabdalah Rasulullah saw.,
"Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuhnya! Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Sesungguhnya menyembuhkan kebodohan itu hanyalah dengan bertanya" (al-Hadist).
Penulis cemas bila melihat kenyataan adanya orang yang berani berfatwa tentang masalah urgen dan mengeluarkan hukum-hukum mengenai masalah yang sangat penting tanpa memiliki syarat-syarat berfatwa. Terkadang dia bertentangan dengan kebanyakan para ulama, baik dulu maupan sekarang, serta menyalahkan dan menganggap bodoh orang lain. Ia memandang dirinya bukanlah orang yang taklid sehingga berhak berijtihad. Memang benar bahwa ijtihad terbuka bagi semua orang, tetapi ijtihad mempunyai syarat-syarat yang terkadang tak satu pun darinya dipunyai orang kebanyakan.
Para ulama salaf mencela sebagian ahli ilmu di zamannya yang tergesa-gesa menetapkan fatwa tanpa pertimbangan yang matang dan meyakinkan. Di antara pernyataan mereka adalah,
"Sesungguhnya seorang di antara kalian memberikan fatwa tentang suatu masalah yang andaikata disampaikan kepada Umar tentu ia mengumpulkan ahli Badar untuk itu."
"Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling berani masuk neraka."
Meskipun telah dikaruniai ilmu yang luas oleh Allah, para Khulafa ar-Rasyidin terbiasa mengumpulkan para ulama sahabat dan tokoh-tokoh di saat menghadapi berbagai problem. Mereka mengajak orang-orang itu bermusyawarah sehingga mereka memperoleh jawaban-jawaban yang cemerlang. Melalui cara tersebut lahirlah tradisi ijtihad dalam sejarah Islam untuk pertama kali.
Sementara itu, sebagian ulama dari kalangan sahabat yang lain cenderung mengambil sikap diam (tidak berfatwa), tidak menjawab, dan mempersilahkan orang lain untuk menjawab, atau cukup mengatakan, "Saya tidak tahu."
Utbah bin Muslim berkata,
"Saya pernah berkawan dengan Ibnu Umar selama tiga puluh empat bulan. Ketika dia banyak ditanya tentang sesuatu, dia menjawab, "Aku tidak mengerti."
Ibnu Abi Laila berkata, "Aku pernah melihat seratus dua puluh sahabat Rasulullah saw. dari kalangan Anshar. Salah seorang dari mereka ditanya tentang suatu masalah, maka dia menyerahkannya kepada yang lain, dan yang lain itu menyerahkan kepada yang lain lagi, sampai akhirnya kembali kepada orang yang pertama ditanya dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang berkomentar atau menjawab pertanyaan itu, kecuali ingin agar temannya sekiranya dapat menjawabnya dengan tepat."
'Atha ibnu Saib berkata, "Aku telah menemui berbagai kaum, sekiranya salah seorang di antara mereka bertanya tentang sesuatu hal lalu berbicara, maka ia benar-benar gemetar (karena takut pada pertanggungjawaban di hadapan Allah .)."
Pada masa tabi'in, seorang tokoh dan pakar fikih, Sa'id bin Musayyab, hampir tak pernah memberikan fatwa dan tidak membicarakan sesuatu selain,
"Ya Allah, selamatkanlah saya dan selamatkanlah pula (orang lain) dari (kemungkinan kekeliruan fatwa) saya."
Para imam mazhab juga tidak pernah malu mengatakan, "Kami tidak mengerti" terhadap masalah yang tidak mereka kuasai Di antara mereka, yang paling keras dalam hal ini adalam Imam Malik ra. Dia berkata,
"Barangsiapa ditanya tentang suatu masalah, maka seyogianya sebelum menjawab ia menyerahkan diri kepada (membayangkan) surga dan neraka dan bagaimana ia dapat lolos (darinya) di akhirat kelak. (Setelah itu) barulah dia menjawab pertanyaan."
Ibnul Qasim berkata, "Saya mendengar Malik berkata, 'Aku benar-benar telah berpikir tentang suatu masalah selama beberapa puluh tahun, maka apa yang telah aku sepakati itulah pendapatku hingga sekarang"'. Ibnu Mahdi juga mendengar dia (Malik) berkata, "Terkadang datang masalah kepadaku, maka aku berjaga semalam suntuk demi membahas masalah tersebut."
Mush'ab berkata, "Bapakku menanyakan suatu masalah kepadaku, kebetulan ada seorang ahli dalam masalah itu bersamaku. Lalu masalah itu dikonfirmasikan kepada Imam Malik, maka dia menjawab, 'Saya tidak bisa menjawab dengan tepat, tanyakanlah kepada ahli ilmu'."
Penulis bukan bermaksud mencegah pemuda muslim mencari ilmu dan mempelajarinya. Mencari ilmu itu wajib, sejak buaian hingga ke liang lahat. Penulis hanya berpesan bahwa meskipun mereka belajar, mereka tetap membutuhkan ahli spesialis. Ini karena ilmu syar'i mempunyai berbagai perangkat yang tidak banyak mereka peroleh, ushul yang belum mereka tekuni atau pahami, dan ilmu-ilmu penunjang sebagai pelengkap yang belum mereka kuasai karena tidak sedikit waktu yang dibutuhkan untuk menggelutinya. Setiap sesuatu itu ada ahlinya, dan segala sesuatu mudah ditangani bila di tangan ahlinya.
Penulis menyayangkan sebagian pemuda yang meninggalkan disiplin-disiplin teoretis seperti sastra dan ekonomi atau disiplin ilmiah seperti kedokteran dan teknik untuk mengambil spesialisasi studi syariat. Mereka telah cukup lama mendalami spesialisasinya dan telah memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu tersebut, tetapi kemudian mereka mengabaikan ilmu-ilmu yang telah mereka peroleh itu. Padahal mendalami ilmu-ilmu semacam itu adalah fardhu kifayah bagi umat Islam, dan bersungguh-sungguh mendalami disiplin ilmu tersebut bila disertai niat tulus merupakan ibadah dan jihad.
Para sahabat mempunyai profesi masing-masing yang beragam, tetapi Rasulullah saw. membiarkan mereka menekuninya. Pribadi agung ini tidak meminta para sahabatnya agar meninggalkan profesi kemudian menyibukkan diri dalam ilmu dan dakwah. Kecuali orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tertentu, maka ia harus menyiapkan diri sebaik-baiknya.
Penulis khawatir, di balik perpindahan spesialisasi ini terselip keinginan menjadi terkenal di berbagai forum dan halaqah. Barangkali hal itu tidak disadari oleh si pelaku, tetapi tersimpan di lubuk hatinya yang paling dalam sehingga memerlukan pelacakan jiwa (muhasabah, introspeksi diri --peny.) yang dalam. Keinginan kuat untuk terkenal itu sangat tersembunyi dan setan mendorongnya dengan amat halus. Karenanya, kita perlu mengintrospeksi diri, apakah perpindahan spesialisasi itu ditujukan untuk meraih ridha Allah SWT atau menangguk popularitas duniawi? Dengan demikian, insya Allah, usaha yang kita lakukan akan senantiasa terkendali sehingga kita tidak terjerumus dan tertipu.
Allah SWT berfirman,
"Barangsiapa yang berpegang teguh kepada Allah, maka dia akan ditunjukkan ke jalan yang lurus." (Ali Imran: 101).
2. Berguru kepada Ahli Wara' dan I'tidal (Moderat)
Karena setiap ilmu itu ada tokohnya, penulis berpesan kepada para pemuda Islam, hendaknya mereka menimba ilmu syariat dari ulama-ulama yang tepercaya, mempunyai integritas ilmiah, wara' (menjaga diri dari hal-hal yang tak pantas dilakukan), dan i'tidal (sikap pertengahan/moderat).
Asas ilmu syariat adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bagi orang yang hendak memahami keduanya masih membutuhkan tafsir para mufassir, sarah para musarrih (komentator), dan fikih para fuqaha. Mereka adalah orang yang berkhidmat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, mengembalikan yang asal kepada asalnya, menjabarkan suatu cabang ilmu menjadi berbagai cabang, dan meninggalkan kepada kita berbagai warisan agung. Tak ada seorang pun yang berpaling darinya kecuali orang bodoh dan tertipu.
Barangsiapa mengaku telah menguasai Al-Qur'an dan As-Sunnah lalu mencela para ulama, maka sebenamya dia tidak menguasai ajaran Islam. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari para ulama dan kitab-kitab mazhab dengan mengesampingkan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadist, maka dia benar-benar telah mengabaikan dasar agama dan sumber tasyri'.
Memang ada ulama-ulama yang menekuni cabang-cabang kebudayaan Islam yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, seperti sejarah, filsafat, dan tasawuf. Mereka dapat dimanfaatkan dalam bidang-bidangnya, tetapi mereka tidak mempunyai otoritas untuk berfatwa dan tidak pula tepat dijadikan rujukan dalam bidang syariat.
Ada juga sebagian ulama yang berkemampuan tinggi dalam berbicara, berdakwah, dan berpidato, serta memengaruhi massa dan menggetarkan lubuk hati mereka. Orang-orang semacam ini tidaklah penulis maksudkan sebagai para ahli tahkik yang ilmiah. Pada umumnya, sulit membedakan antara yang bernilai dengan yang murahan dari isi pembicaraan mereka, antara yang berbobot dengan yang dangkal, dan antara kebenaran dengan mitos. Di antara mereka ada yang tidak mampu memecahkan masalah, akibatnya mereka berfatwa tanpa ilmu sehingga tersesat dan menyesatkan. Mereka memutarbalikkan fakta dan kebenaran, membesar-besarkan yang kecil dan mengecilkan yang besar, mengagung-agungkan yang remeh dan meremehkan yang agung. Sementara itu, para pendengar terkagum-kagum dengan kehebatan metode dialog dan kepintarannya dalam menjelaskan berbagai persoalan sehingga mereka menganggapnya layak diambil ilmunya.
Telah jelas bahwa pemberian wejangan dan pidato adalah suatu disiplin ilmu, fikih dan tahkik juga merupakan disiplin ilmu. Seorang yang piawai dalam suatu disiplin ilmu tidak berarti piawai pula dalam disiplin ilmu yang lain.
Seseorang belum diakui sebagai ahli suatu ilmu sebelum mengintegritaskan ilmu yang dimilikinya dengan amal. Inilah yang dimaksudkan dengan wara', asasnya adalah takut kepada Allah SWT yang merupakan buah dari ilmu yang hakiki.
Allah SWT menjelaskan,
"Sesungguhnya hamba Allah yang paling takut kepada-Nya adalah ulama." (al-Fathir: 28)
Sikap wara' inilah yang sebenarnya menghalangi seorang alim untuk berbicara atas nama Allah tanpa ilmu atau mengabdikan ilmunya untuk kepentingan penguasa. Seorang yang berlaku wara' tidak akan menjual agamanya demi dunia.
Ciri ketiga dari orang yang patut digali ilmunya di zaman ini adalah para pakar yang pendiriannya merupakan sikap tengah di antara kelompok mufrith (berlebih-lebihan dalam beragama) dan mufarrith (memudah-mudahkan pengamalan agama). Hasan al-Bashri berkata, "Agama ini direndahkan oleh orang yang suka meluap-luap (berlebih-lebihan dalam beragama) dan orang-orang yang tak peduli terhadap agamanya."
Ada yang cenderung mengharamkan sesuatu dan ada yang sebaliknya. Ada yang mengharuskan taklid kepada mazhab tertentu dan menutup pintu ijtihad. Sebaliknya, ada yang meneriakkan dibukanya pintu ijtihad, tetapi mencela mazhab-mazhab. Ada yang tekstual dan ada pula yang kontekstual.
Kelompok yang baik adalah yang mengambil jalan tengah di antara dua kecenderungan yang berbeda, yakni menggabungkan akal dengan hati, das sollen (yang seharusnya) dengan das sein (kenyataan), kepentingan golongan khawas (khusus) dengan awam, serta mengakui adanya hukum dalam kondisi stabil dan darurat, dan tidak memberatkan manusia.
Semoga Allah merahmati seorang imam pakar hadits dan sekaligus seorang pemuka tasawuf, Sufyan ats-Tsauri, yang mengatakan, "Sesungguhnya ilmu itu adalah mempermudah kesulitan. Akan tetapi, setiap individu sebaiknya memiliki sikap hati-hati."
3. Permudahlah dan Jangan Mempersulit
Penulis berpesan kepada para pemuda agar meninggalkan sikap memberat-beratkan diri dan berlebih-lebihan dalam beragama. Usahakanlah tetap berada pada posisi tengah dan membuat kemudahan-kemudahan, khususnya terhadap masyarakat umum yang hanya mampu menjalankan agama sebatas kemampuan orang-orang awam karena mereka berbeda dengan kalangan khusus (ahli wara' dan takwa). Memang dianjurkan agar seseorang mengambil suatu atau sejumlah masalah dengan ekstra hati-hati dan paling aman. Akan tetapi, terus menerus bersikap ketat dan meninggalkan kemudahan-kemudahan akan membuat agama ini terkesan sebagai "kumpulan hal-hal sulit yang menuntut kehati-hatian," dan yang menonjol adalah aspek-aspek yang berat dan sulit. Padahal Allah menghendaki kemudahan dan keluasan terhadap hamba-hamba-Nya.
Orang yang mau merenungkan ayat-ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta petunjuk para sahabat niscaya akan menemui bahwa teks-teks itu mengajak kita untuk membuat kemudahan dan membuang hal-hal yang memberatkan serta menjauhkan diri dari sikap mempersukar hamba Allah.
Hendaklah kita mau merenungi ayat-ayat berikut.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu..." (al-Maidah: 6)
"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28).
Allah berfirman mengenai qishas serta pemberian maaf dan damai di dalam ayat suci-Nya,
"Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat" (al-Baqarah: 178).
Cukuplah bagi kita, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Rasulullah saw.,
"Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam beragama, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena berlebih-lebihan dalam beragama" (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Hakim dengan isnad sahih).
Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjelaskan,
"Seorang badui pernah kencing di dalam masjid, lalu orang-orang (para sahabat) berdiri menghampirinya untuk menindaknya. Rasulullah saw. bersabda, 'Biarkan dia, ambil segayung air atau setimba air dan siramkan pada bekas kencingnya. Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk membuat kemudahan dan tidak untuk membuat kesulitan.'" (HR Bukhari)
Abu Hurairah juga meriwayatkan dari Rasulullah saw.,
"Sesungguhnya agama itu mudah, dan tiada seseorang memberat-beratkan agama kecuali ia dikalahkan olehnya. Maka luruskanlah, dekatkanlah, dan gembirakanlah (mereka)." (HR Bukhari)
Rasulullah saw. selalu memilih yang paling mudah di antara dua pilihan selama pilihan itu tidak mengandung dosa. Ketika salah seorang sahabatnya mengadu bahwa dia terlambat dari kelompoknya karena seorang imam memanjangkan shalatnya, maka Rasulullah saw. sangat marah lalu bersabda,
"Wahai manusia, kamu seringkali menjauhkan orang-orang dari beragama, barangsiapa shalat bersama orang banyak maka ringankanlah, sebab di antara mereka ada yang sakit, lemah, dan mempunyai suatu keperluan." (HR Bukhari)
Seorang sahabat, Mu'adz, pernah mengimami orang banyak dengan bacaan yang amat panjang. Rasulullah saw. menegurnya: "Apakah Engkau pembuat fitnah, wahai Mu'adz?." Beliau mengulanginya tiga kali. Teguran ini dapat diartikan bahwa memberat-beratkan orang dan membebani mereka dengan hal yang sulit merupakan malapetaka.
Apabila seorang diperbolehkan memberatkan diri untuk mencapai tingkat amal yang lebih sempurna dan selamat, maka ia dilarang memberlakukan hal itu pada masyarakat umum agar mereka tidak lari dari agama Allah tanpa disadari. Sebagai teladan, lihatlah Rasulullah saw. Pribadi agung ini adalah hamba Allah yang paling panjang shalatnya jika sedang mendirikan shalat sendirian, namun paling ringkas jika sedang memimpin shalat berjamaah. Beliau bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian melakukan shalat dengan orang-orang (shalat berjamaah), maka perpendeklah, sebab di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Bila salah seorang di antara kalian sedang melakukan shalat sendirian, maka perpanjanglah sekehendaknya." (HR Bukhari)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya saya melakukan shalat, dan saya ingin memperpanjangnya, tetapi saya mendengar suara tangis anak, maka saya memperpendek shalat saya karena tidak mau menyusahkan ibunya (yang sedang menjadi makmum)." (HR Bukhari)
Imam Muslim menjelaskan dalam Shahih-nya bahwa Rasulullah saw. bila hendak meringkas shalatnya, maka beliau membaca surat pendek.
Dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Nabi saw. melarang mereka melakukan wishal (puasa tanpa berbuka sampai hari kedua) sebagai tanda kasih sayang kepada mereka. Mereka bertanya, "Sesungguhnya Anda melakukan wishal?" Rasulullah saw. menjawab, "Saya melakukannya tidak seperti kalian, saya diberi makan dan minum oleh Allah pada malam hari." (Muttafaq-'alaih)
Jika sikap mempermudah ini dibutuhkan pada zaman Rasulullah saw., maka pada zaman sekarang kita justru lebih membutuhkannya, karena zaman kita ini ditandai dengan fenomena menurunnya keberagamaan, melemahnya keyakinan, menguatnya kehidupan materialistik, dan memuncaknya berbagai kemungkaran yang setiap saat dapat menggoyahkan iman. Memegang teguh agama dalam kondisi semacam ini seperti memegang bara api. Kondisi demikian tentu menghajatkan adanya kemudahan dan keringanan dalam beragama. Berkaitan dengan pembahasan ini, para fuqaha telah menetapkan suatu kaidah,
"Bahwa kesulitan menarik kemudahan, yakni suatu perkara bila sempit (harus) diperluas, dan tersebarluasnya malapetaka mengharuskan adanya keringanan."
4. Berdakwah secara Baik dan Bijak
Penulis berpesan kepada para pemuda agar dalam berdakwah menggunakan metode yang telah digariskan Al-Qur'an. Al-Qur'an telah memberikan rambu yang jelas dalam masalah ini,
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik..." (an-Nahl: 125)
Barangsiapa merenungkan ayat tersebut niscaya akan mendapatkan pemahaman bahwa tidaklah cukup menyeru manusia hanya dengan perdebatan sekalipun dengan cara yang baik, akan tetapi kita diperintahkan untuk berdebat dengan cara yang lebih baik. Jika ada dua metode diskusi; yang pertama berkategori "baik" dan yang kedua berkategori "sedang," maka seorang muslim masih diperintahkan untuk menggunakan cara yang lebih baik dari keduanya untuk menarik hati yang lari dari kebenaran dan mendekatkan jiwajiwa yang selama ini saling berjauhan.
Dalam ayat yang lain, Allah SWT menegaskan,
"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. Tuhanmu lebih mengetahui tentangmu. Dia akan memberi rahmat kepadamu jika Dia menghendaki dan Dia akan mengazabmu jika Dia menghendaki. Dan Kami tidaklah mengutusmu untuk menjadi penjaga bagi mereka.'" (al-Isra': 53-54)
Mengembalikan segala urusan kepada kehendak Allah untuk memberikan rahmat atau menyiksa orang-orang yang diseru merupakan salah satu bentuk cara dialog yang lebih baik.
Salah satu metode dialog yang lebih baik itu adalah menjelaskan titik temu antara kedua pihak yang berdebat, kemudian menuju kepada masalah-masalah yang dipertentangkan. Dengan cara ini kemungkinan akan terjadi kesepakatan. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: "Kami telah beriman kepada (Kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri." (al-Ankabut: 46)
Mengenai hal-hal yang dipertentangkan, hukumnya diserahkan kepada Allah di Hari Kiamat kelak. Zat Yang Maha Tahu dan Maha Adil mewahyukan,
"Dan jika mereka membantah kamu, maka katakanlah, 'Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan'. Allah akan mengadili di antara kamu pada Hari Kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya." (al-Haj: 68-69)
Seharusnya demikianlah bijaknya metode debat seorang muslim terhadap nonmuslim, apalagi bila seorang muslim berdebat dengan sesamanya yang diikat oleh kesatuan akidah dan ukhuwah.
Sebagian aktivis dakwah mencampurbaurkan ketegasan dalam memperjuangkan kebenaran dengan kekasaran dalam menerapkan metode. Padahal idealnya tidak boleh begitu. Formula dakwah yang bijaksana adalah menyampaikan pesan kepada orang lain secara persuasif melalui ucapan yang lemah lembut dan ungkapan kasih sayang terhadap sesama muslim dengan tidak mengabaikan kualitas materi dakwah.
Fakta membuktikan kepada kita bahwa metode yang kasar (keras) dapat menjadikan audiens (mad'u; objek dakwah) mengabaikan dakwah. Itulah sebabnya para sahabat mengatakan, "Barangsiapa memerintahkan kebaikan, maka haruslah dengan cara yang baik pula."
Imam Ghazali menerangkan dalam bab al-Amr bil-Ma'ruf wa Nahyu 'Anil Munkar kitab Ihya 'Ulumuddin,
"Tidaklah memerintah kebaikan dan tidak pula mencegah kejahatan kecuali orang yang menjalankan kebaikan dan orang yang menjauhi kejahatan, yaitu orang yang menjaga diri untuk melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada orang lain) dan menjaga diri dari apa yang dilarang (sebagaimana dia melarang orang lain melakukan kejahatan --peny.). Dia benar-benar memahami apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang."
Imam al-Ghazali mengingatkan kepada kita mengenai seorang pria yang menasihati Khalifah al-Ma'mun (dari Dinasti Abbasiyah). Disayangkan, nasihat itu disampaikannya secara kasar dan emosional. Ia tidak memperhatikan di mana dan dengan siapa dia berbicara, padahal Khalifah al-Ma'mun adalah orang yang mengerti agama. Berkatalah khalifah kepadanya, "Berbicaralah yang sopan! Allah telah mengutus dua orang yang lebih baik dari kamu kepada orang yang lebih buruk daripada aku. Dia memerintahkan kedua orang itu agar menyampaikan kebenaran dengan sikap mengasihi dan menyayangi Dia mengutus Nabi Musa dan Harun --keduanya lebih baik dari pada kamu-- kepada Fir'aun yang lebih buruk daripada aku. Allah menitahkan kepada kedua utusanNya itu,
"Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." (Thaha: 43-44)
Dengan pernyataan tersebut, khalifah berhasil mengalahkannya dan membuatnya terdiam seribu bahasa.
Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Musa a.s. agar dakwahnya kepada Fir'aun menggunakan ungkapan-ungkapan yang lemah lembut dan mencerminkan kasih sayang.
"Dan katakanlah (kepada Fir'aun), 'Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan). Dan kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu agar supaya kamu takut kepadaNya'." (an-Naazi'aat: 18-19)
Barangsiapa yang menelaah dialog Nabi Musa a.s. dengan Fir'aun yang ditengarai dalam Al-Qur'an niscaya akan mengetahui bahwa Nabi Musa a.s. benar-benar memperhatikan pesan Allah SWT kepadanya dan menjalankannya dengan taat meskipun diterjang berbagai tekanan, permusuhan, tuduhan, ancaman, dan serangan Fir'aun. Sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam surat asy-Syu'araa'.
Orang yang melakukan studi terhadap sirah Rasulullah saw. dan sunnahnya yang berkaitan dengan topik ini juga akan mengetahui bahwa Nabi saw. senantiasa menjunjung tinggi keramahan, kasih sayang, dan kelemahlembutan, serta menolak sikap emosional. Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (at-Taubah: 128)
Al-Qur'an menggambarkan hubungan Nabi saw. dengan para sahabat,
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu." (Ali Imran: 159)
Meskipun sebagian orang Yahudi memberikan ucapan salam kepada Rasulullah saw. dengan Assaamu'alaikum (semoga engkau mati), tetapi pribadi teragung ini menjawabnya dengan Assalaamu 'alaikum. Aisyah r.a. tak dapat menahan amarahnya lantas membalasnya secara kasar. Kemudian Rasulullah saw. mengubah redaksi salam balasan itu dengan menghilangkan Assalaam, sehingga menjadi 'alaikum saja serta memberitahukan 'Aisyah, "Sesungguhnya Allah mencintai keramahan dalam segala perkara."
Disampaikan oleh 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya Allah sangat lembut dan mencintai kelembutan (keramahan), Dia memberikan kepada keramahan sesuatu yang tidak diberikan kepada kekasaran, dan tidak pula diberikan kepada selainnya." (HR Muslim)
"Sesungguhnya kelembutan tidak terdapat pada sesuatu kecuali sebagai penghiasnya dan tidak pula terlepas dari sesuatu kecuali (akan) meninggalkan aib padanya." (HR Muslim)
Disampaikan oleh Jarir bin 'Adillah, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa tidak memperoleh kelembutan (berarti) dia tidak memperoleh seluruh kebaikan.'" (HR Muslim). Siksaan mana yang lebih besar dan pedih daripada mencegah kebaikan?
Penulis beranggapan bahwa pesan-pesan yang penulis ambil dari teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah ini cukuplah kiranya untuk memuaskan ikhwan-akhwat yang cenderung bersikap keras agar mereka kembali kepada metode yang bijak dan pesan yang baik.
Etika Dakwah dan Dialog
Pada pembahasan ini, penulis akan memfokuskan pembicaraan pada beberapa inti etika berdakwah dan berdialog.
Pertama, harus memelihara hak orang tua dan sanak kerabat. Tidak diperbolehkan menghadapi ayah, ibu, dan saudara dengan cara yang kasar. Seseorang tidak boleh memarahi mereka dengan tuduhan durhaka, bid'ah, atau menyeleweng dari agama. Mereka, khususnya kedua orang tua, mempunyai hak untuk diperlakukan secara lemah lembut. Allah SWT berfirman,
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergauilah kedua-nya di dunia dengan baik." (Luqman: 15)
Tidak ada dosa yang lebih besar daripada syirik, kecuali berupaya keras mengubah seorang mukmin menjadi musyrik. Meskipun hal tersebut diupayakan oleh kedua orang tua (terhadap anaknya), Allah SWT melarang sang anak menaati mereka dalam hal ini, namun Dia memerintahkan agar si anak tetap mempergauli orang tua dengan baik.
Bila kita menyimak dialog Nabi Ibrahim a.s. dengan ayahnya yang dilukiskan dalam Al-Qur'an, kita akan mengetahui bagaimana etika seorang anak dalam berdakwah kepada orang tua, meskipun mereka musyrik. Maka apalagi jika orang tuanya seorang muslim yang banyak melanggar ketentuan syar'i, karena selain mempunyai hak sebagai orang tua, juga memiliki hak sebagai seorang muslim.
Kedua, memperhatikan tingkat umur. Tidak seyogianya seorang da'i mengabaikan faktor perbedaan umur mad'u (penerima dakwah) dengan alasan bahwa Islam mengajarkan persamaan. Ia tidak boleh menyamakan gaya pembicaraan terhadap dua kelompok penerima dakwah yang berbeda. Misalnya, antara orang tua dan pemuda. Menyamakan penerima dakwah merupakan tindakan keliru, karena persamaan (egaliterianisme) yang diajarkan Islam adalah dalam masalah kehormatan manusia dan hak-hak asasi universal. Egaliterianisme ini tidak sampai menghalangi hak-hak tertentu yang harus dijaga seperti hak-hak sanak kerabat, rumah tangga, dan kepemimpinan.
Salah satu ajaran etika Islam adalah yang kecil menghormati yang besar dan yang besar mengasihi yang kecil. Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi anak-anak, tidak menghormati orang tua, dan tidak mengenali orang yang berilmu." (HR Ahmad)
Terlepas dari takwil orang terhadap hadits tersebut, bahaya apa yang lebih besar daripada terlempar dari golongan Rasulullah saw.? Hadits ini diriwayatkan oleh Ahama dari Ubadah bin Shamit, isnadnya hasan dengan lafaz 'Laisa min ummatii', juga diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim. Hadist lain menjelaskan,
"Di antara penghormatan kepada Allah adalah memuliakan seorang muslim yang telah lanjut usia." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Musa dengan isnad hasan sebagaimana diterangkan dalam Taisiirul Manawi I:347.
Ketiga, memelihara hak orang-orang terdahulu. Kita tidak boleh mengingkari orang-orang terdahulu yang banyak berjasa dalam berdakwah dan menebar ilmu ke seluruh lapisan umat Islam. Tak sepantasnya kita melupakan jasa-jasa mereka dan mencelanya setelah karya-karya mereka mulai kehilangan relevansinya dengan era kontemporer, atau karena sang tokoh tampak mulai lemah meskipun sangat kuat semasa jaya.
Apa yang penulis utarakan ini bukanlah berasal dari penulis sendiri, melainkan telah dinyatakan oleh Rasulullah saw., yakni ketika Hatib bin Abi Balta'ah tergelincir ke arah pengkhianatan. Dia telanjur menginformasikan kepada musyrikin Quraisy mengenai persiapan dan kekuatan personil pasukan Islam di bawah komando Nabi saw. yang akan memasuki Mekah kembali, padahal Rasulullah saw. berusaha keras untuk bergerak secara rahasia. Reaksi Umar ibnul Khattab r.a. amat keras terhadap pembocoran informasi tersebut. Ia berkata, "Ya Rasulullah, biarkan aku memenggal lehernya, sebab dia benar-benar munafik." Akan tetapi, apa jawaban Rasulullah saw.? Pribadi agung ini bersabda, "Apakah kalian tidak menyadari, semoga Allah memperlihatkan kelebihan peserta perang Badar" dan Dia berfirman, "Lakukan apa saja yang kamu kehendaki, dan aku telah memaafkanmu."
Rasulullah saw. memaklumi dan memaafkan kesalahan-kesalahan para pendahulu yang telah berjasa pada Islam, seperti yang dijelaskan dalam pembahasan ini.
5. Mengetahui Nilai Amal Hukum dan Susunannya
Penulis berpesan kepada para generasi muda aktivis agar mulai berkonsentrasi pada satu bidang kbusus yang penting dari berbagai aspek pemahaman dalam Islam (tafaqquh fid-diin) yang mungkin mereka tidak memperhatikannya betapapun dalamnya gairah belajar mereka. Dengan demikian, kebaikan yang dijanjikan Allah dalam hadits berikut akan dicurahkan kepada mereka,
"Barangsiapa yang Allah menghendaki baginya kebaikan, maka Dia akan menganugerahkan kepadanya pemahaman mengenai agama." (HR Bukhari)
Bidang penting ini adalah bidang yang mempunyai kaitan dengan pengetahuan tentang nilai-nilai amal, hukum-hukum syar'i, dan pemeliharaan terhadap hukum-hukum itu pada proporsinya sesuai dengan tingkatan perintah dan larangan tanpa memilah-milah berbagai masalah yang hukumnya serupa dan menyamakan masalah-masalah yang hukumnya memang berbeda.
Islam memberikan penilaian secara khusus terhadap setiap amal sesuai dengan dampak yang dilahirkan oleh amal tersebut terhadap jiwa manusia dan kehidupan, baik amal yang kita ketahui maupun yang tidak. Sebaliknya, Islam juga memberikan tingkatan (ranking) terhadap hal-hal yang membahayakan sesuai dengan kadar bahaya dan pengaruhnya secara material maupun imaterial.
Tingkatan Hal-hal yang Diperintahkan
Tingkatan hal-hal yang diperintahkan dalam Islam adalah sebagai berikut.
Pertama, hal-hal yang dianjurkan (mustahab) yaitu amal yang bila dilakukan akan disenangi Allah, namun tidak berdosa bila ditinggalkan.
Kedua, hal-hal yang benar-benar disunnahkan (mu'akkad) yaitu amal yang biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. dan hampir tidak pernah ditinggalkannya, namun beliau tidak menuntut sahabat mengamalkannya secara ketat. Di antara para sahabat ada yang meninggalkannya pada suatu waktu sehingga orang tidak mengklasifikasikannya sebagai amal wajib. Misalnya, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah tidak menyembelih hewan kurban.
Ketiga, hal-hal yang diwajibkan menurut sebagian mazhab, yaitu amal yang diperintahkan Allah SWT, tetapi perintah tersebut tidak sampai pada tingkat qath'i (pasti; yang hanya menerima satu interpretasi, --peny.).
Keempat, hal-hal yang difardhukan (fardhu) yaitu amal yang kewajiban pelaksanaannya ditetapkan dengan qath'i dan tidak ada kesamaran di dalamnya. Bila amal itu dilakukan, Allah SWT menetapkan pahala bagi pelakunya, dan bila ditinggalkan, Allah akan menyiksanya. Orang yang meninggalkannya menjadi fasiq dan yang mengingkarinya menjadi kajur.
Sebagaimana diketahui fardhu ada dua macam, yakni fardhu kifayah dan fardhu 'ain. Fardhu kifayah adalah fardhu yang bila telah dilakukan sebagian umat Islam, maka terbebaslah umat Islam seluruhnya dari dosa. Sedangkan fardhu 'ain adalah amal yang difardhukan kepada setiap orang Islam.
Fardhu 'ain mempunyai tingkatan yaitu fardhu yang merupakan lima rukun dasar yang dikenal sebagai Rukun Islam (syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji bagi yang mampu) dan fardhu selain dari rukun tersebut yang telah dipastikan dari awalnya. Jenis fardhu yang disebut terakhir ini tetap difardhukan secara tegas dalam Islam.
Islam mendahulukan fardhu 'ain dari fardhu kifayah. Oleh karenanya, dalam Islam, menghormati orang tua lebih didahulukan daripada jihad selama yang disebut terakhir ini dipandang sebagai fardhu kifayah (telah ada sebagian umat Islam yang melakukannya, --pent.). Dengan demikian, seorang anak tidak diperkenankan berjihad pada saat itu tanpa izin kedua orang tua sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi saw.
Fardhu 'ain yang berkaitan dengan masyarakat lebih didahulukan daripada yang berkaitan dengan hak individu. Misalnya dalam masalah jihad dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika keadaan telah berkembang sedemikian rupa sehingga hukum jihad menjadi fardhu 'ain bagi suatu komunitas muslim --misalnya bila para agresor kafir telah menginvasi wilayah Islam, maka jihad didahulukan daripada hak orang tua untuk ditaati dan diperlakukan dengan baik.
Fardhu didahulukan daripada wajib, wajib daripada sunnah, dan sunnah muakkad daripada mustahabbah. Islam juga memprioritaskan kekerabatan sosial daripada kekerabatan individual. Ini karena Islam mengutamakan amal yang manfaatnya turut dirasakan orang lain ketimbang yang terbatas pada sang pelaku saja.
Sehingga dapat dimengerti bila Islam mengutamakan jihad daripada ibadah individual, berilmu dan berpemahaman mendalam terhadap agama daripada beribadah, dan faqih daripada 'abid (ahli ibadah), serta memperbaiki amal yang bermanfaat besar daripada ibadah sunnah seperti shalat, puasa, dan sedekah.
Islam juga mengutamakan perbuatan imam yang adil terhadap rakyat daripada ibadah-ibadah sunnah yang dilakukannya.
"Sehari dari imam yang adil lebih utama daripada ibadah enam puluh tahun." (al-Hadits)
Islam memprioritaskan perbuatan-perbuatan hati daripada perbuatan-perbuatan anggota yang zahir. Islam mendahulukan akidah daripada amal, dan menganggap akidah sebagai asas dan motor penggerak.
Pada kajian ini penulis perlu mengemukakan kekeliruan yang dilakukan umat Islam pada masa kemundurannya untuk dijadikan pelajaran bagi kita, yakni sebagai berikut.
1. Meremehkan --dalam batas maksimal-- fardhu-fardhu kifayah yang berkaitan dengan umat Islam. Misalnya: melalaikan penguasaan sains dan teknologi, perindustrian, perang, ijtihad fikih, produk hukum, penyebaran dakwah Islam, dan memerangi bid'ah serta kezaliman.
2. Meremehkan sebagian fardhu-fardhu 'ain atau melaksanakannya tanpa disertai dengan nilai-nilainya. Misalnya dalam hal amar ma'ruf nahi mungkar.
3. Lebih memperhatikan sebagian rukun daripada rukun yang lain. Misalnya lebih memperhatikan puasa daripada shalat. Kita melihat, hampir tidak ada seorang muslim yang makan atau minum di siang bulan Ramadhan. Akan tetapi, tak sedikit di antara para shaimin itu yang bermalas-malasan mengerjakan shalat. Ada pula yang lebih menekankan shalat daripada zakat padahal Allah SWT sering menggandengkan keduanya (sekitar 28 kali) dalam redaksi ayat-ayat Al-Qur'an. Sampai-sampai sebagian sahabat berkata,
"Barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tak ada shalat baginya."
Bahkan Abu Bakar Shiddiq menegaskan,
"Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat."
4. Lebih memperhatikan sebagian ibadah sunnah daripada yang difardhukan dan diwajibkan. Misalnya yang dilakukan kelompok-kelompok tasawuf mutaakhirin yang memperbanyak zikir, tasbih, dan wirid, tetapi tidak menekankan perhatiannya pada kewajiban-kewajiban sosial, seperti menyingkirkan kejahatan dan melawan kezaliman sosial-politik.
5. Lebih memperhatikan ibadah-ibadah individual --seperti shalat, puasa, dan zikir-- daripada memperhatikan ibadah-ibadah sosial yang bermanfaat bagi orang banyak, seperti jihad, ber-tafaqquhfid-diin, dan melaksanakan pembangunan.
6. Mayoritas umat Islam menitikberatkan perhatian pada cabang-cabang masalah (furu') dan melupakan pokok-pokok (ushul) yaitu akidah, iman, dan tauhid, serta keikhlasan beragama karena Allah SWT semata.
Tingkatan Larangan-larangan
Segala sesuatu yang dilarang oleh Islam juga punya tingkatan dan derajat. Diantaranya:
1. Makruh tanzihiyah, yaitu sesuatu yang makruh dan kemakruhannya mendekati halal.
2. Makruh tahriman, yaitu sesuatu yang makruh dan kemakruhannya mendekati haram.
3. Musytabihat, yaitu sesuatu yang tidak diketahui (hukumnya) oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa tergelincir ke dalam perkara-perkara musytabihat ini maka telah tergelincir ke dalam hal yang haram. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan (ternaknya) dipinggir jurang, dikhawatirkan dia terjatuh ke dalamnya.
4. Haram, yaitu yang jelas (keharamannya) dan telah diterangkan dengan jelas oleh Allah dalam kitab-Nya dan dalam sunnah Rasul-Nya.
Firman Allah swt:
"Dan (Dia) telah menjelaskan bagi kamu sekalian apa-apa yang diharamkan atas diri kalian." (QS Al-An'am 119)
Adapun yang haram ada 2 macam:
Pertama, berupa dosa-dosa kecil. Kedua, berupa dosa-dosa besar.
Dosa-dosa kecil dapat dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah. (Sesungguhnya amal-amal yang baik itu dapat menghapuskan keburukan). Dan dalam sebuah hadits shahih disebutkan: "Shalat lima waktu, dan dari Jum'at ke Jum'at, dari Ramadhan ke Ramadhan, dapat menghapuskan (dosa-dosa) yang ada di antaranya, apabila dosa-dosa besar dijauhi."
Adapun dosa-dosa besar tidak akan hilang dan terhapus kecuali dengan taubat yang lahir dari dalam lubuk hati yang dalam, diikuti dengan penyesalan, dan dibasuh dengan deraian air mata.
Dosa-dosa besar ada tingkatannya. Diantaranya adalah yang dikatakan Rasulullah saw sebagai "sebesar-besar dosa besar" yaitu syirik pada Allah. Dosa ini tidak akan diampuni selama-lamanya kecuali dengan taubat. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) orang yang mempersekutukan-Nya dan akan mengampuni (dosa) selain yang demikian itu bagi siapa saja yang dikehendakinya." (QS An-Nisa: 116)
Setelah itu derajat selanjutnya dari dosa besar adalah dosa-dosa lain yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullah saw yaitu: durhaka, kepada kedua orang tua, kesaksian palsu, sihir, membunuh, makan riba dan makan harta anak yatim.
Diantaranya kesalahan dan kerancuan yang terjadi pada kebanyakan manusia adalah:
1. Kebanyakan manusia lebih sibuk memerangi hal-hal yang makruh atau hal-hal yang syubhat daripada memerangi hal-hal yang haram yang telah mewabah. Sebagaimana mereka sibuk memerangi apa yang masih diperselisihkan antara kehalalannya atau keharamannya daripada (memerangi) hal-hal yang jelas diharamkan.
2. Banyaknya orang berpaling untuk meluruskan dosa-dosa kecil sementara dosa-dosa besar lagi membahayakan hidup manusia mereka lalaikan, tidak begitu diperhatikan. Seperti paranormal, sihir, dukun atau tukang tenung, menjadikan kubur sebagai masjid, nazar dan berkorban untuk orang mati, minta pertolongan pada orang mati dan dosa-dosa lain yang sejenis yang dapat mengotori kesucian akidah tauhid.
Tingkatan Hukum-hukum
Salah satu kajian fikih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syar'i dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.
Kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya. Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan.
Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu' berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih. Di kalangan sahabat Rasulullah saw. dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik juga terdapat perbedaan pendapat yang ternyata tidak membahayakan eksistensi mereka. Ukhuwah dan persatuan mereka tetap terjalin dan bahkan semakin kuat.
Kita juga mengenal adanya hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Hukum-hukum ini mencapai tingkat qath'i. Meskipun tidak termasuk kategori hal-hal yang amat penting, namun telah menjadi kesepakatan pemikiran dan tingkah laku umat. Maka barangsiapa mengingkarinya, berarti mengingkari sunnah. Ia disebut fasik dan pelaku bid'ah atau bahkan bisa dikategorikan kufur.
Ada pula hukum-hukum yang sudah diketahui sebagai hal-hal yang amat penting dalam agama --baik hal itu diketahui kalangan umum maupun khusus-- yaitu hal-hal yang bila diingkari maka dia kufur tanpa ada perbedaan pendapat. Ini karena yang diingkari oleh hukum-hukum ini termasuk mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, tidak boleh meletakkan hukum -hukum tersebut dalam satu pola dan tingkatan yang dapat mendorong seseorang cepat-cepat mengkafirkan orang atau kelompok lain yang dianggap bertentangan dengan pandangan yang dianutnya. Apalagi bila pandangan itu diperoleh hanya dari perbincangan dengan sesama rekan mahasiswa atau menelaah buku-buku tanpa membedakan ushul dan furu', tanpa mengkategorikan nash-nash yang tetap dan ijtihad yang tetap, nash-nash yang qath'i dan zhanni, serta antara hal yang sangat penting dan yang penting dalam agama. Padahal masing-masing mempunyai kedudukan dan hukumnya.
Penulis pernah menyaksikan seorang pemuda muslim yang telah membuat kesalahan besar tetapi masih berani mengkafirkan orang lain. Padahal tidak ada pembicaraan ataupun perilaku orang itu yang layak dikafirkan. Sebagian pemuda muslim mencoba menghidupkan kembali pemikiran Khawarij setelah berabad-abad lenyap dari peredaran, dengan sengaja memberikan argumentasi yang dikandung dalam nash-nash yang menyatakan kafir pada sebagian pendurhaka atau tidak mengakui keimanan si pelaku.
Nash-nash tersebut, misalnya:
"Janganlah engkau kembali (menjadi) kafir sepeninggalku, sebagian (dari) kalian memukul wajah sebagian yang lain."
Perbedaan Tingkatan Manusia
Sebagaimana amal dan hukum mempunyai tingkatan, manusia Islam (muslim) pun bertingkat-tingkat. Keliru bila kita memperlakukan manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan nyata dalam masyarakat. Di dalam masyarakat kita menjumpai adanya individu yang awam dan khawas, junior dan senior, serta yang lemah dan yang kuat.
Islam sendiri dapat menerima perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu, di dalam Islam, kita mengenal terminologi azimah, rukhshah, adil, fadl, fardhu, sunnah, dan mustahab. Orang-orang dahulu mengatakan, "Kebaikan orang-orang yang baik adalah kejelekan orang-orang yang dekat dengan Allah."
Allah SWT berfirman,
"Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah." (Faathir: 32)
Pada ayat ini, orang-orang yang zalim atas diri sendiri ditafsirkan sebagai orang yang lalai terhadap sebagian kewajiban dan melakukan sebagian hal yang dilarang Islam.
Orang-orang yang pertengahan (muqtashid) ditafsirkan sebagai orang yang sembrono terhadap kewajiban-kewajiban, namun ia meninggalkan yang diharamkan.
Orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (saabiq bil-khairat) ditafsirkan sebagai orang yang merasa tidak cukup menunaikan kewajiban-kewajiban, melainkan menambahnya dengan mengerjakan amal-amal sunnah dan yang mustahabbah; tidak saja berhenti dari hal-hal yang diharamkan, bahkan memelihara diri dari hal-hal yang syubhat dan makruh, serta meninggalkan sebagian hal yang boleh dilakukan karena khawatir menjadi berlebihan yang akan mendorong pada kekeliruan.
Ketiga kelompok manusia --termasuk kelompok yang berbuat zalim terhadap diri sendiri-- sebagaimana digambarkan dalam ayat tersebut di atas termasuk kelompok umat yang terpilih dan mewarisi Al-Qur'an dari Allah sebagaimana difirmankan,
"Kemudian Kami wariskan Al-Kitab kepada orang-orang yang Kami pilih dari hamba-hamba-Ku..." (Faathir: 32)
Sehingga keliru mengeluarkan sebagian orang dari agama dan umatnya (mengganggapnya kafir, --peny.) hanya karena mereka durhaka dan menzalimi diri. Termasuk kekeliruan pula, mengganggap semua orang harus menjadi kelompok yang cepat melakukan kebaikan dengan izin Allah SWT.
Di antara kaum muslimin, ada orang yang mempunyai semangat meluap-luap (eksplosif) dan emosi religiusitas yang sensitif, sehingga mereka mudah menuduh orang lain sebagai fasik dan bersikap memusuhi hanya karena orang itu terlihat melakukan dosa kecil atau mengerjakan sebagian hal yang tergolong mutasyabihat. Padahal dalam perkara mutasyabihat, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Lagipula perkara tersebut tidak sampai pada tingkatan haram secara pasti.
Status Pelaku Kesalahan Kecil
Sebagian muslim yang ikhlas dan baik lupa bahwa kita tidak diperkenankan mengklaim muslim lain telah keluar dari kelompok masyarakat Islam hanya karena melakukan kesalahan kecil dalam beragama. Al-Qur'an sendiri telah memberikan pengecualian terhadap pembuat kesalahan kecil (al-lamam). Al-Qur'an tidak menganggapnya jatuh karena kebaikan orang-orang yang berbuat baik, sebagaimana menjauhi dosa-dosa besar dapat menghapus dosa-dosa kecil.
Allah SWT berfirman
"Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga). (Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya..." (an-Najm: 31-32).
Menurut para pakar tafsir (mufassir), ada dua makna "al-lammam yang dikecualikan" pada ayat tersebut. Seyogianya kita tidak melupakan kedua makna ini, mengingat di dalam keduanya terdapat keterangan tentang keluasan ampunan Allah SWT seperti tertera pada ayat itu.
Al-Hafiz Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai berikut. "Orang-orang yang berbuat baik (al-muhsinun) ditafsirkan sebagai orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji. Artinya, mereka benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan yang berdosa besar. Jika di antara mereka ada yang terjatuh ke dalam sebagian dosa kecil, maka Allah SWT mengarnpuni dan menutupi (dosa)-nya, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (an-Nisa: 31)
"(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil." (an-Najm: 32)
Hal ini merupakan pengecualian yang tegas, sebab kesalahan-kesalahan kecil itu merupakan dosa-dosa kecil dan perbuatan-perbuatan yang menghinakan."
Kemudian Ibnu Katsir menjelaskan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Shaikhan (Bukhari-Muslim) dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku tak pernah melihat sesuatu serupa dengan kesalahan-kesalahan kecil dari apa yang dikatakan Abu Hurairah dari Rasulullah saw.,
'Sesungguhnya Allah Ta'ala mencatat atas anak Adam bagiannya dari zina, dan hal itu tak bisa dihindari. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan dengan mengucapkan, zina nafsu dengan berangan-angan dan berkeinginan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya (melakukan atau menghindarinya).'
Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah menafsirkan al-lamam (kesalahan-kesalahan kecil) seperti memandang, mencium, meraba, dan menyenggol lawan jenis, kecuali terjadi persentuhan antara dua alat kelamin, sebab hal ini tergolong zina.
Ibnu Abbas meriwayatkan tafsir yang lain dari al-lamam. Ia berkata, "Maksudnya adalah pria yang berbuat keji kemudian bertobat." Dikatakannya bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika Engkau (Allah) mengampuni semua (dosa), maka hamba mana yang tidak melakukan dosa-dosa kecil?." Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Jarir dan Tarmidzi yang mengatakan bahwa hadits tersebut tergolong hasan-shahih. Ibnu Katsir mempertegas, "Hadits tersebut juga hasan menurut riwayat dari Abu Hurairah."
Makna kedua tentang tafsir al-lamam adalah al-lamam dan ilmam merupakan suatu (kesalahan) yang dilakukan oleh seorang muslim secara sporadis (kadang-kadang), tidak mendalam, dan tidak terus menerus. Misalnya dikatakan, "Aku telah menghampirinya," berarti ia mengunjunginya dan kemudian pergi lagi. Dikatakan pula, "Aku hanya melakukannya secara sporadis (lamaman wa ilmaaman)," berarti perbuatan tersebut hanya dilakukan sesekali saja.
Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam terbuka lebar bagi setiap orang yang tidak sampai melakukan dosa-dosa besar dan sesungguhnya ampunan Allah SWT terbuka bagi setiap pelaku dosa yang bertobat atas dosa-dosanya.
Salah satu kehebatan pendidikan Islam adalah ajaran bahwa seorang muslim tidak perlu ambil pusing (membincangkan, membesar-besarkan, --peny.) terhadap dosa-dosa kecil dan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada muslim lainnya yang taat mengerjakan amal-amal fardhu dan menghindari diri dari dosa-dosa besar, karena tidak ada manusia yang terbebas dari dosa (ma'shum) setelah Rasulullah saw.. Setiap anak cucu Adam mempunyai dosa dan Allah SWT tidak menciptakan manusia seperti malaikat yang suci.
Ibnu Jarir meriwayatkan melalui sanadnya, sebuah cerita dari Ibnu 'Aun dari Hasan al-Basri bahwa sekelompok orang menemui Abdullah Ibnu Amr di Mesir. Mereka berkata, "Kami melihat sesuatu (ketentuan) dari Kitab Allah 'Azza wa Jalla yang diperintahkan untuk dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan. Maka kami hendak menemui Amirul Mukminin (Umar ibnul Khattab r.a.) untuk membicarakan masalah ini.
Lalu Umar datang dan bertanya, "Kapan datang?" Seorang di antara mereka menjawab, "Sejak ini ... ini ..." "Apakah kamu datang dengan izin?," tanya Umar (Hasan, pembawa cerita ini, berkata, "Kami tidak tahu lagi bagaimana orang ini menjawab pertanyaan Umar"). Orang ini melaporkan, "Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya di Mesir ada sekelompok orang menemui kami. Mereka berkata, 'Sesungguhnya kami melihat banyak hal di dalam Kitab Allah yang diperintahkan untuk dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan.' Maka mereka ingin bertemu denganmu untuk menyampaikan hal ini." Umar menjawab, "Kumpulkan mereka dan ajaklah kemari."
Hasan berkata, "Orang itu lalu mengumpulkan mereka dan membawanya kepada Umar." Ibnu 'Aun berkata, "Pertemuan dilaksanakan dalam ruang khusus." Kemudian Umar menarik salah seorang dari mereka yang terdekat dengannya. Maka Umar berkata, "Kusumpah engkau demi Allah SWT dan demi hak Islam atasmu. Apakah engkau telah membaca Al-Qur'an secara keseluruhan?" Orang itu menjawab, "Ya." Umar bertanya, "Apakah engkau telah menghayati isinya untuk dirimu?" (Maksudnya, apakah bacaan itu telah diupayakan untuk meluruskan niat, membersihkan hati, dan mengoreksi diri?). "Sungguh tidak (belum)," jawabnya (Andaikan dia menjawab "Ya," maka dia akan dituntut untuk memberikan argumentasi).
Umar kembali bertanya, "Apakah engkau telah mencocokkannya dengan penglihatan, pembicaraan, dan langkah-langkahmu?" Kemudian ditutup dengan pertanyaan terakhir, "Apakah engkau telah mencocokkan pengamalan Al-Qur'an dalam jiwa dan anggota tubuh, perkataan dan perbuatan, serta gerak dan diammu?" Mereka menjawab, "Sungguh tidak (belum)."
Khalifah kedua ini bertanya, "Apakah kalian membebankan kepada orang lain agar melaksanakan Kitab Allah (maksudnya, gambaran yang dipahami mereka tentang isi Al-Qur'an) padahal kalian tidak melaksanakannya sebagaimana pengakuan kalian?"
Allah SWT mengetahui bahwa kita tidak akan lepas total dari kejelekan-kejelekan. Umar kemudian membacakan ayat,
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (an-Nisa: 31)
Ia bertanya, "Apakah ada penduduk Madinah yang mengetahui kedatangan kalian kemari?" "Tidak," jawab mereka. Umar mengatakan, "Andaikan mereka mengetahui kedatangan kalian, tentu aku akan menjadikanmu sebagai bahan pelajaran bagi mereka."1
Dengan fikih ala Umar yang peka terhadap Al-Qur'an ini, ia sangat menekankan masalah kemudahan ini sejak semula, menutup pintu kesulitan dan memfasih-fasihkan bacaan. Meskipun usaha membuat kemudahan-kemudahan ini yang barangkali menyulut datangnya malapetaka (wafatnya, --pent.) yang tidak diketahui duduk persoalannya secara jelas kecuali oleh Allah SWT.
Catatan kaki
1 Disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang ayat "Jika engkau menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya" dari QS an-Nisa'. Ibnu Jarir dan 'Uqbah berkata, "Riwayat ini bersanad shahih dan bermatan hasan, meskipun terjadi keterputusan periwayatan Hasan dari Umar r.a." (Namun hadits ini cukup dikenal).
1. Hiduplah bersama Masyarakat
Penulis berpesan kepada para pemuda agar mereka turun dari langit mimpi dan dunia idealistik menuju ke bumi realistik. Berdampinganlah dengan rakyat, para pekerja, petani, buruh mujahid, masyarakat akar rumput (grass root) di kota-kota besar dan desa-desa terpencil, sehingga kalian akan memperoleh fitrah yang lurus, hati yang baik, dan raga yang terlatih bekerja.
Penulis berpesan agar mereka terjun melihat realitas, memberikan sumbangsih pengajaran terhadap orang-orang yang masih buta huruf hingga dapat membaca, mengobati orang-orang yang sakit hingga sembuh, memompa semangat orang-orang untuk bangkit, mendorong orang-orang yang malas untuk bekerja, menolong orang-orang yang membutuhkan hingga tercukupi kebutuhannya, dan berbagai kebajikan lainnya.
Pemuda bertanggung jawab membentuk kelompok-kelompok untuk menghapuskan buta huruf, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, membangun sarana umum, memerangi penyakit-penyakit menular, kampanye anti merokok, miras (minuman keras), dan gambar-gambar porno, melawan tradisi-tradisi yang berbahaya, dan menyebarkan tradisi-tradisi yang sehat sebagai gantinya. Betapa luasnya lapangan yang masih membutuhkan kesungguhan, niat, dan semangat para pemuda.
Wahai pemuda Islam, janganlah kalian terpaku pada diri sendiri, meninggalkan bangsa, padahal mereka adalah nenek moyang, saudara-saudara, dan sanak kerabatmu. Turunlah ke masyarakat bangsamu! Bergumullah bersama mereka, hidup dan berserikatlah bersama mereka, bimbinglah orang-orang yang terbebani dalam hidupnya, usaplah air mata anak-anak yatim, tersenyumlah untuk menghibur wajah-wajah yang tertimpa kesusahan, ringankanlah beban yang dipikul oleh orang-orang yang kepayahan, tolonglah orang yang teraniaya, dan obatilah hati yang bersedih dengan perbuatan, kata-kata yang baik, dan senyuman yang tulus.
Sesungguhnya melakukan tugas sosial dan memprioritaskan pertolongan kepada mereka --khususnya terhadap golongan lemah-- merupakan ibadah yang bernilai tinggi yang belum ditunaikan secara baik oleh mayoritas umat Islam dewasa ini. Meskipun ajaran Islam jelas-jelas mengajak kepada kebaikan dan memerintahkannya, bahkan menetapkannya sebagai kewajiban harian bagi seorang muslim.
Penulis telah menjelaskan dalam karya kami, al-Ibadah fil Islam, bahwa Islam memperluas lapangan ibadah dan memperlebar wilayahnya yang meliputi amal-amal yang amat banyak yang tak pernah terbetik di hati bahwa hal itu ditetapkan oleh agama paripurna ini sebagai suatu cara penghambaan (ibadah) dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Ketahuilah, setiap amal yang bermanfaat dianggap sebagai ibadah oleh Islam. Bahkan ibadah yang paling utama, selama dimaksudkan oleh penulisnya sebagai kebaikan yang ikhlas lillahi ta'ala, bukan untuk mencari pujian dan popularitas semu. Setiap perbuatan baik yang dilakukan dengan niat dan cara yang baik digolongkan sebagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT (taqarrub illallah). Perbuatan semacam itu merupakan amal yang dapat menghapus air mata orang yang dirundung kesedihan, meringankan kegelisahan orang lain, membalut luka orang yang tertimpa bencana, membangkitkan semangat hidup orang yang kesusahan, mencegah penderitaan orang yang dizalimi, membantu orang yang dililit hutang, menolong fakir miskin, dan sebagainya.
Amal yang demikian banyaknya telah ditetapkan oleh Islam sebagai ibadah kepada Allah SWT, cabang keimanan, dan hal-hal yang mendatangkan pahala dari-Nya.
Penulis telah menyimak hadits-hadits Nabi Muhammad saw. mengenai hal ini dan berkesimpulan bahwa tidaklah mencukupi hanya dengan amal-amal yang dicontohkan tersebut, yang dianggap sebagai ibadah sosial (yang objeknya adalah manusia sebagai manusia). Lebih dari itu, Islam masih menetapkan amal yang terkait dengan eksistensi manusia sebagai makhluk biologis yang terdiri dari organ-organ.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan hadits Rasulullah saw.,
"Setiap ucapan salam untukku dari orang-orang adalah sedekah baginya setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya. Berbuat adil di antara dua orang adalah sedekah. Menolong orang dengan mengangkatnya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya, adalah sedekah. Kata-kata yang baik adalah sedekah. Setiap langkah menuju tempat melakukan shalat adalah sedekah dan menyingkirkan gangguan dari jalan iuga sedekah." (Muttafaq'alaih)
Ibnu Abbas juga meriwayatkan hadits semacam ini dari Rasulullah saw.,
"Setiap senyuman seseorang merupakan shalat (baginya) setiap hari!" Seorang dari para sahabat berkata, "Ini adalah sesuatu yang paling berat dari apa yang pernah engkau sampaikan kepada kami!" Rasulullah saw. menjawab, "Perintahmu ber-amar ma'ruf dan laranganmu meninggalkan kemungkaran sama dengan shalat. Kamu membantu dan menolong orang yang lemah adalah shalat. Engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah shalat. Dan setiap langkah untuk mengerjakan shalat adalah shalat juga." (HR Ibnu Huzaiman dalam Sahihnya)
Hadist yang serupa maknanya dengan hadits di atas diriwayatkan oleh Buraidah dari Rasulullah saw.,
"Dalam diri manusia ada 360 sendi, dia harus mengeluarkan sedekah untuk setiap sendi tersebut." Para sahabat bertanya, "Siapa yang kuat untuk melakukannya wahai Rasulullah saw.?" (Mereka mengira sedekah harta). Rasulullah saw. menjawab, "Dahak di dalam masjid yang dipendamnya (dalam tanah) dan sesuatu yang mengganggu yang disingkirkannya dari jalan..." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban)
Berbagai hadits menerangkan bahwa tersenyum kepada orang lain, menuntun tuna netra, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, turut merasakan penderitaan orang lain, memikul beban berat kaum dhuafa, dan semua pekerjaan baik di dunia ini merupakan sedekah.
Dengan menjalankan petunjuk Rasulullah saw. tersebut, seorang muslim hidup di tengah masyarakat dengan memancarkan kebaikan dan kasih sayang serta penuh manfaat dan berkah. Ia melakukan kebaikan dan mengajak orang lain kepada kebaikan pula. Ia menerangkan dan menunjukkan hal-hal yang ma'ruf, sehingga ia layak disebut sebagai kunci kebajikan dan penutup pintu kejahatan. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
"Sungguh beruntung seorang hamba Allah yang (dijadikan-Nya) sebagai kunci pembuka kebaikan dan sekaligus pengunci bagi kejahatan."
Sebagian muslim yang bersemangat mengatakan, "Akan tetapi, amal-amal sosial ini dapat mengganggu kesibukan berdakwah dan memberi kontribusi dalam bentuk nyata, padahal aspek ini lebih membutuhkan garapan dan keseriusan." Penulis menjelaskan kepada mereka bahwa amal sosial merupakan salah satu bentuk dakwah kepada masyarakat secara real, yakni dakwah yang disertai aksi (perbuatan).
Dakwah bukanlah sekadar pemaparan kata-kata atau tulisan, tetapi juga memperhatikan dan menyelesaikan persoalan manusia. Imam Hasan al-Banna --semoga Allah SWT senantiasa merahmatinya-- amat peka terhadap persoalan semacam ini, yang mendorongnya mendirikan badan sosial bersama kaum muslimin lainnya.
Umat Islam diperintahkan untuk menebar kebaikan kepada manusia lain seperti halnya perintah untuk melakukan ruku', sujud, dan beribadah kepada Allah. Seperti ditegaskan Allah Azza wa Jalla,
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapatkan kemenangan. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu... " (al-Hajj: 77-78)
Maka, penulis membuat tiga kategori muslim berdasarkan aktivitas yang mereka lakukan. Pertama, muslim yang menekankan hubungan vertikal dengan Allah dalam bentuk pelaksanaan berbagai ibadah ritual kepada-Nya. Kedua, muslim yang menekankan hubungannya dengan masyarakat dalam bentuk pelaksanaan program-program sosial demi kebaikan masyarakat. Ketiga, muslim yang menekankan perlawanan terhadap kekuatan-kekuatan jahat. Mereka berjihad di jalanAllah dengan sebenar-benarnya.
Barangsiapa yang menyibukkan diri melakukan kebaikan bagi masyarakat, maka dia tidak menyibukkan diri kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya. Muslim yang melaksanakannya, insya Allah, akan menerima pahala dariNya dan terpuji di hadapan manusia.
Sebagian aktivis yang menggebu-gebu mengatakan, "Sesungguhnya jihad yang dilakukan oleh para da'i harus difokuskan pada upaya mendirikan negara Islam yang menerapkan hukum Allah dan menjalankan seluruh aspek kehidupan atas dasar Islam. Negara tersebut harus benar-benar menerapkan Islam dan menyiarkannya ke luar negeri."
"Bila negara Islam telah berdiri, maka negara akan menguasai seluruh hajat dan tuntutan masyarakat, menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh penduduk, memberikan lapangan pekerjaan kepada orang-orang yang menganggur, memelihara dan menjamin para dhu'afa, mencukupi segala kebutuhan masyarakat, menyuplai obat-obatan kepada orang-orang yang menderita sakit, menyadarkan orang-orang yang zalim, dan membangun kekuatan kelompok mustadh'afin. Maka kita harus mewujudkan berdirinya negara ini. Tidak membuang-buang waktu untuk memulai langkah perdana, membangun sisi-sisi tertentu, dan menggarap dasar-dasarnya," tegas mereka.
Menanggapi pernyataan tersebut, penulis ingin menjelaskan bahwa mendirikan negara Islam yang menerapkan syari'at Allah, mengumpulkan dan mempersatukan umat di bawah panji Islam itu fardhu hukumnya. Kita wajib mengusahakannya dan wajib pula bagi para da'i untuk melakukan sesuatu sedapat mungkin dalam rangka mencapainya dengan menerapkan metode-metode yang paling ideal dan melalui jalan-jalan yang paling utama. Kita harus menggalang potensi yang masih berserakan, latihan berpikir yang tertib, menyingkirkan berbagai kendala, merangkak menelusuri jalan menuju tercapainya maksud tersebut, dan mempersiapkan pendapat umum dalam skala nasional dan internasional untuk menerima ide pendirian negara Islam.
Hal ini tentu membutuhkan waktu yang amat panjang, kesabaran yang baik, hingga tercukupinya syarat-syarat yang diperlukan, lenyapnya tantangan-tantangan, dan kematangan hasil dari proses perjuangan. Dalam upaya mewujudkan cita-cita mulia itu, sebaiknya setiap muslim menyibukkan diri pada hal-hal yang dapat dilakukan dan ditekuni. Misalnya membina keluarga dan membangun masyarakat. Dan ingatlah, Allah tidak membebani seseorang melebihi batas kemampuannya. Doktrin ini dapat dijadikan pelajaran dalam berjuang karena banyaknya cobaan dan rintangan dalam memimpin dan mempengaruhi masyarakat.
Seorang muslim tidak sepatutnya menolak mengobati orang yang sakit padahal dia mampu melakukan pengobatan dengan alasan menunggu berdirinya negara Islam. Tidak dibenarkan pula seorang muslim membiarkan orang-orang fakir, janda, dan lemah padahal dia sanggup membantu mereka dengan memungut zakat dari orang kaya, dengan alasan santunan itu akan dilaksanakan setelah negara Islam berdiri melalui solidaritas sosial yang menyeluruh.
Tidak sepantasnya seorang muslim melihat orang-orang di sekelilingnya saling bermusuhan dan membunuh, sedangkan dia diam saja sambil menunggu berdirinya negara Islam. Melihat berbagai permasalahan itu, seorang muslim harus mengadakan perbaikan di antara mereka secara wajar dan adil serta memerangi kelompok yang enggan diajak berdamai.
Sepatutnya seorang muslim melawan kejahatan sedapat mungkin, demikian juga dalam hal mengerjakan kebaikan. Ia tidak boleh berpangku tangan. Hendaknya ia mengerjakan kebajikan dalam kapasitas kemampuannya, meskipun sekecil atom. Allah SWT berfirman,
"Bertakwalah kepada Allah semampu kamu " (at-Taghabun: 16)
Negara Islam yang dicita-citakan ini dapat dimisalkan sebagai pohon zaitun dan kurma yang hasilnya baru dapat dipetik beberapa tahun yang akan datang. Apakah pemilik kebun akan berhenti bekerja dan menanti kurma dan zaitunnya berbuah? Tentu tidak. Ia dapat menanam tanaman-tanaman yang cepat menghasilkan. Apalagi tanaman-tanaman tersebut dapat menyuburkan tanah, mengisi waktu, dan memberikan kesibukan yang bermanfaat. Di sisi lain, pohon zaitun dan kurma yang telah ditanam juga membutuhkan perawatan hingga masa panen tiba.
2. Berprasangka Baik pada Sesama Muslim
Penulis berwasiat kepada para pemuda bahwa hendaknya mereka membuang prasangka negatif terhadap orang lain dan sebaliknya memandang hamba-hamba Allah secara positif. Berprasangkalah yang baik dan sadari bahwa tujuan utama kita adalah keterbebasan dan membawa umat Islam kepada kondisi yang lebih baik. Beberapa hal yang mendorong terciptanya tingkah laku optimis adalah sebagai berikut.
Pertama, hendaknya kita bergaul dengan orang lain dengan memandang kedudukannya sebagaimana manusia. Mereka bukan malaikat yang mempunyai sayap dan bukan diciptakan dari cahaya, melainkan dari air yang memancar. Sehingga wajar bila mereka terkadang berbuat salah, sebab setiap anak Adam mempunyai kesalahan. Jika mereka berbuat dosa, ketahuilah bahwa ayah mereka yang pertama juga melakukan hal yang sama sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an,
"Dan sesungguhnya telah Kami perintahlah kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat." (Thaha: 115)
Tidak samar lagi bahwa manusia suatu saat bisa tergelincir dan di saat lain bangkit kembali. Mereka dapat berbuat kebajikan, tetapi juga dapat berbuat salah. Maka kita harus membuka pintu maaf baginya dan mengharapkan ia memperoleh ampunan dari Allah di tengah ketakutannya akan siksa-Nya. Orang alim setinggi apa pun tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, dan dia pun tidak dapat bebas dari makar Allah bila Dia menghendaki. Cukuplah penulis kutipkan firman Allah berikut ini.
"Katakanlah, 'Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (az-Zumar: 53)
Lihatlah bagaimana Allah SWT menghibur orang-orang yang telah jauh terperosok dalam lembah kesalahan. Ia memanggilnya dengan kalimat "Wahai hamba-hamba-Ku." Di ujung kalimat ini Allah masih menambahkan kata ganti untuk Zat-Nya Yang Suci sebagai rasa sayang dan dekat dengan manusia karena kelapangan-Nya. Lalu Ia membuka pintu pengampunan bagi seluruh pendosa yang lebih besar dari sebesar apa pun dosa yang dilakukan anak manusia.
Kedua, kita diperintahkan untuk menilai sesuatu dari aspek lahirnya dan menyerahkan masalah batinnya kepada Allah. Kita mengakui keislaman orang yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad saw. adalah utusan Allah. Mengenai batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dialah yang akan mempertanyakan apa yang disembunyikan manusia di dunia pada Hari Kiamat nanti. Dalam kitab Shahih disebutkan hadits Nabi Muhammad saw. sebagai berikut.
"Aku diperintahkan untuk menerangi manusia hingga mereka mengatakan 'tidak ada Tuhan selain Allah'. Jika mereka telah mengatakannya, maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya, dan perhitungan (mengenai) mereka terserah pada Allah."
Oleh karena itu, Rasulullah saw. menyikapi orang-orang munafik dengan berpedoman pada aspek lahiriahnya, meskipun mereka secara rahasia membuat rekayasa untuk menyerang Nabi saw. dari belakang. Ketika sebagian sahabat mengusulkan kepada Nabi saw. agar mereka dibunuh untuk menghentikan kejahatan dan makarnya, maka lihatlah betapa pribadi agung ini menjawab dengan haditsnya,
"Aku takut orang berbicara bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya."
Ketiga, hati orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidaklah kosong sama sekali dari kebaikan, meskipun secara lahiriah ia berkubang dalam lumpur kemaksiatan dan terjatuh karena dosa besar. Kemaksiatan memang mengurangi keimanan, tetapi tidak mencabutnya sama sekali dari akar-akarnya, selama itu tidak dilakukan oleh orang yang terhalang dari kekuasaan Allah.
Tuntunan kita, Rasulullah saw., adalah orang yang paling mempunyai rasa belas kasihan kepada pelaku maksiat. Maksiat yang dilakukan oleh salah seorang umat Islam kala itu tidak mencegah Rasulullah saw. untuk berdoa kepada Allah SWT agar membukakan pintu maaf bagi si pelaku. Beliau memandang orang yang tergelincir melakukan kesalahan itu dengan pandangan seorang dokter terhadap pasiennya, bukan pandangan seorang polisi terhadap penjahat.
Ilustrasi berikut menunjukkan kebenaran pernyataan di atas. Seorang pemuda Quraisy meminta izin kepada Rasulullah saw. agar diperbolehkan berzina. Para sahabat amat geram dan hendak memberinya pelajaran karena sikap pemuda itu terhadap Nabi saw., tetapi Nabi saw. menyikapinya dengan caranya yang khas. Rasulullah saw. bersabda, "Dekatkanlah dia kepadaku." Maka, pemuda itu pun mendekat. Rasulullah saw. bertanya, "Apakah kamu suka kalau ibunya melakukannya?" Dia menjawab, "Tidak, demi Allah. Allah telah menjadikan kami tebusanmu." Rasululah saw. bersabda, "Orang-orang lain juga tidak mau kalau ibu-ibu mereka melakukannya." Kemudian Rasulullah saw. meneruskan pertanyaan seperti itu kepadanya, yakni bagaimana jika hal itu dilakukan terhadap putri, saudari, dan bibinya. Setiap pertanyaan Rasulullah saw. dijawabnya "Tidak, demi Allah. Allah telah menjadikan kami tebusanmu." Akhir-nya Rasulullah mengatakan, "Dan semua orang tidak mau melakukannya ..." Kemudian Nabi agung yang lembut hati ini meletakkan tangannya di atas pundak sang pemuda dan berdoa, "Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikan hatinya, dan jagalah alat kelaminnya." Maka setelah itu si pemuda tidak lagi menoleh kepada sesuatu (maksiat) (HR Ahmad dan Thabrani dalam kitab al-Kabir. Para pensanadnya adalah sahih, sebagaimana, juga dimuat dalam Majma' az-Zawaaid, I, hlm. 129).
Sikap dan perlakuan Rasulullah saw. kepada pemuda ini disebabkan beliau berprasangka baik kepadanya. Ini karena sesungguhnya kebaikan masih ada di dalam diri pemuda itu tetapi kemudian kejahatan mendatangi jiwanya. Maka Rasulullah saw. terus mengajaknya berdialog hingga dia merasa puas dan pemikirannya menyadari bahwa zina adalah perbuatan kotor dan keji. Kemudian hatinya pun menjadi tenang dan menerima ketentuan tersebut dengan ikhlas. Bersamaan dengan itu, Rasululllah saw. memanjatkan doa untuknya.
Contoh lainnya, seorang wanita janda berzina dan akhirnya hamil. Wanita ini datang kepada Rasulullah saw. untuk menyucikan diri dengan memohon agar ia dihukum. Ia terus memintanya hingga hukuman rajam dilaksanakan. Ketika mulai dieksekusi Khalid bin Walid memakinya, Rasulullah saw. menegurnya, "Wahai Khalid, apakah kau memakinya? Demi Allah, dia benar-benar telah bertaubat, andaikan taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh rumah dari penduduk Madinah, tentu akan mencukupi bagi mereka!" Apakah kau tahu, seutama-utamanya manusia adalah wanita yang bersungguh-sungguh terhadap dirinya demi Allah Azza wa Jalla." (HR Muslim dan lainnya)
Berikut ini adalah contoh terakhir yang hendak penulis paparkan. Pada zaman Rasulullah saw. ada seorang sahabat yang gemar meminum khamar hingga kecanduan. Dia datang kepada Rasulullah saw. sambil meminumnya lebih dari sekali. Para sahabat yang lain bangkit emosinya dan memukuli si peminum itu. Akan tetapi, kebiasaan buruknya itu kambuh lagi. Ia menenggak khamar dan mendatangi Rasulullah saw. dan dipukuli lagi oleh sahabat-sahabat yang lain. Begitu terus menerus, sehingga salah seorang sahabat berkata, "Si peminum itu telah mendatangi Rasulullah saw. Dengan apa yang mudah-mudahan Allah melaknatinya. Betapa banyak dosa yang dibawanya! "
Akan tetapi, Rasulullah saw. tidak tinggal diam atas perlakuan para sahabat terhadap orang muslim itu, meskipun ia telah melakukan dosa besar dan memperlihatkan kecanduannya. Rasulullah saw. bersabda,
"Janganlah kau melaknatnya sebab dia mencintai Allah dan Rasul-Nya."
Dalam riwayat lain disebutkan,
"Janganlah kamu sekalian membantu setan pada saudaramu."
Nah, lihatlah bagaimana manusia termulia ini bersikap lapang dan berbaik sangka terhadap manusia lain meskipun terhadap orang yang telah berlumuran dosa. Rasulullah saw merasakan kilatan kebaikan tersembunyi di dalam dada si peminum itu, meskipun fenomena kejahatan telah menyelimuti bagian luarnya, sehingga Rasulullah saw. menilainya sebagai orang yang "mencintai Allah dan Rasul-Nya." Karenanya, beliau melarang para sahabat melaknatnya, sebab sikap semacam itu akan menciptakan jurang di antara pelaku dengan saudara-saudaranya yang mukmin. Ia akan semakin jauh dari komunitas orang beriman dan kaum mukminin pun akan semakin jauh darinya. Berarti, seseorang telah mendekati setan lalu setan pun mendekatinya. Inilah hikmahnya mengapa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu sekalian membantu setan pada saudaramu," serta tidak memutus tali persaudaraan antara pelaku dengan para sahabat meskipun ia telah berulang kali melakukan maksiat. Ini karena prinsip utama Islam adalah mengumpulkan mereka dengannya dan mengumpulkannya dengan mereka.
Maka silakan Anda pelajari pandangan Rasulullah saw. yang teramat dalam ini. Inilah pendidikan berkualitas tinggi dari seorang Rasul, wahai orang-orang yang berprasangka buruk terhadap orang banyak dan yang menjatuhkan maksiat-maksiatnya dari hisab. Belajarlah dari kasus ini, wahai orang-orang yang gemar menggelari saudaranya yang berbuat maksiat sebagai kafir. Andaikan mereka mau memahami dan merenungkan, tentu mereka akan tahu bahwa orang-orang yang telah dicap kafir itu bukanlah orang yang telah keluar dari agamanya sehingga harus dibunuh, melainkan orang yang tidak mengetahui Islam yang harus didakwahi. Mungkin mereka terjerumus dalam lembah maksiat karena pengaruh pergaulan yang jahat serta lingkungan yang rusak atau mereka lupa terhadap akhirat karena terlampau sibuk dengan urusan dunia. Mereka harus dibangunkan dan diingatkan. Bukankah peringatan itu sangat bermanfaat bagi kaum muslimin? Wallahu a'lam bish-shawab.



http://media.isnet.org/islam/Bangkit/Ghazali1.html
ANTARA MODERAT DAN EKSTREM (1/2)
Oleh: Syekh Muhammad al-Ghazali
MESKIPUN berperangai keras dan berperasaan berkobar-kobar, penulis lebih mengutamakan ketenangan dan kelemahlembutan daripada sikap kasar dan serampangan. Penulis menekankan diri pada penggunaan logika (sikap rasional), walaupun terkadang jiwa penulis tak menyukainya. Ini karena penulis menyadari bahwa tujuan final semua ini adalah memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.
Beberapa waktu lalu terjadi perdebatan keras antara penulis dan para pemuda aktivis Islam. Dalam diskusi tersebut, penulis berusaha mendengar dan sedikit berkomentar. Baru pada fase terakhir penulis berupaya mengeluarkan pandangan berdasarkan seluruh pngetahuan yang penulis miliki.
Salah seorang aktivis itu mengatakan, "Anda menuduh kami ekstrem, mengapa tidak Anda jelaskan sikap pihak lain dan Anda ungkapkan kepada kami jalan yang ditempuhnya, apakah dia seorang yang moderat atau ekstrem?"
Ada pula yang berkata, "Orang telah memperlakukan kita begini ... begitu, mereka membantai dan mengoyak-ngoyak kita!"
Kemudian penulis menjawab, "Orang yang Anda sebut itu telah bertahun-tahun wafat dan lenyap bersama apa yang diperbuatnya. Semoga Allah SWT merahmatinya."
Mendengar jawaban penulis, seorang pemuda langsung berteriak, "Tidak ada rahmat Allah dan ampunan-Nya bagi orang seperti dia. Bila Rasulullah saw. memintakan ampunan baginya maka Allah tidak akan mengampuninya. Tidakkah Anda membaca firman Allah perihal tersebut,
'Kamu mohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah tidak akan memberi ampun kepada mereka. Yang demikian itu adalah k:arena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.' (at-Taubah: 80)
Pemuda itu melanjutkan, "Apa yang hendak Anda katakan mengenai seorang yang menghina bangsa Arab dan mengokohkan kekuasaan bangsa Yahudi? Apa yang Anda katakan mengenai orang yang mencampakkan lembaga-lembaga syariat dan peninggalan Islam serta memecah belah kelompok-kelompok harakah atau memata-matai kegiatan mereka. Apa yang hendak Anda katakan mengenai orang yang membunuh beribu-ribu orang mukmin dalam penjara secara keji, menyiksa ratusan muslimin yang dianggap tidak loyal karena menjaga jarak dengannya, menghinakan orang yang dimuliakan Allah dan memuliakan orang yang dihinakan Allah, dan dia tidak meninggalkan dunia kecuali setelah menceburkan wajah-wajah umat Islam ke dalam kepekatan dan kerugian? Dia telah memberikan tempat kepada musuh-musuh Allah suatu wilayah yang tidak pernah mereka saksikan selama seribu tahun!"
Penulis mengatakan padanya, "Janganlah Anda merenungkan derita lama. Sibukkanlah diri Anda dengan membangun Islam. Usahakan agar agenda ini yang menguasai pikiranmu. Hal ini lebih baik daripada menuntut balas dendam. Dengarkanlah hakikat Islam dari para tokoh pendidik dan ulama. Jangan merasa cukup hanya dengan membaca sebagian buku."
Dengan emosi yang meluap anak muda itu berkata, "Tokoh-tokoh ulama?" Mereka diperintah untuk menyambut kunjungan Makarius pembantai Islam di Cyprus, maka para ulama al-Azhar menyambutnya dengan meriah. Hal lain adalah penganugerahan gelar Honoris Causa dalam bidang filsafat kepada Ir. Soekarno, presiden pertama Indonesia yang condong kepada kaum komunis. Anehnya, para tokoh ulama ini berkumpul dan menganugerahkan gelar tersebut kepadanya. Universitas al-Azhar contoh berikutnya adalah sewaktu peletakan batu pertama pembangunan sebuah gereja, maka wakil dari al-Azhar yang menerima perintah dari penguasa pemerintahan segera melaksanakannya. Padahal dalam sejarah Vatikan sendiri tidak pernah terjadi pembebanan kepada penganut Katolik untuk meletakkan batu pertama pembangunan gereja yang tidak sealiran dengan mereka.
Di mata para pemuda aktivis tersebut, para ulama bungkam terhadap berbagai kezaliman yang menggerogoti kemuliaan dan keberanian umat Islam yang mayoritas ini. Para ulama puas dengan menganjurkan ketakwaan, sedangkan para pemuda mengarah pada pembentukan sebuah negara religius atas dasar prinsip-prinsip Islam.
Sebagai tanggapan, penulis katakan, "Wahai ananda, tidak semua ulama seperti yang Anda sebutkan. Jika Anda dan rekan-rekan menempuh jalan kekerasan seperti itu, maka Anda tak akan dapat kembali."
Kepemimpinan Umat
Sesungguhnya kaum Khawarij, yang pernah ada sebelum para aktivis muda ini, telah melakukan berbagai penyimpangan. Akhirnya mereka terkubur oleh sejarah dalam waktu singkat.
Orang-orang yang menjalankan risalah Islam bukanlah para penguasa yang jahat atau para penyeleweng yang bodoh, melainkan para ulama dan fuqaha yang ikhlas mendidik dan memimpin umat Islam.
Apakah penulis harus mengatakan bahwa Yahudi lebih cerdik daripada kita? Salah seorang pemuda bertanya, "Apa maksud Anda?" Kemudian penulis menjelaskan, "Ketika mereka mengadakan Kongres Internasional di Swiss untuk mendirikan negara lsrael, mereka berhasil menentukan beberapa strategi yang terus dipelajari. Seorang pemimpin Yahudi, Hertzel, mengatakan bahwa Israel akan berdiri lima puluh tahun yang akan datang. Ternyata, separuh abad kemudian berdirilah negara Israel!"
Seseorang tidak melakukan sesuatu untuk diri dan anaknya. Dia menanam tanaman yang dapat dipanen pada masa mendatang. Mungkin yang memanen nanti adalah cucu-cucunya. Yang penting bukanlah melihat hasil kerja kita, melainkan tercapainya tujuan yang telah dicanangkan.
Untuk mencapai suatu tujuan besar, orang-orang Yahudi telah menyediakan waktu setengah abad. Dalam kurun waktu tersebut, mereka menyelesaikan berbagai problem yang bertumpuk. Mereka telah memprediksi secara matang bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi secara emosional.
Adalah sebuah kezaliman bila penulis membawa generasi zaman ini pada kesalahan-kesalahan besar yang kita temui. Kesalahan-kesalahan itu merupakan batu-batu pengkhianatan sosial-politik yang telah lama terjadi. Maka bagaimana mereka berpikir untuk melenyapkannya dengan langkah yang tergesa-gesa dan jihad yang relatif singkat?
Pada waktu Rasulullah saw. mengumandangkan akidah tauhid, ratusan patung berdiri di dalam Ka'bah dan sekitarnya. Kapan berhala-berhala itu dapat dihancurkan? Pada tahun ke 21 dari total 23 tahun perjalanan dakwah beliau! Sedangkan kawula muda aktivis menginginkan dakwah tauhid di pagi hari, kemudian berhasil menghancurkan berhala-berhala di petang hari! Maka akibat yang tidak dapat dihindari adalah konflik yang berkepanjangan, kesulitan yang bermunculan, dan mengambil jalan pintas yang fatal atas nama Islam.
Penulis ingin menegaskan kembali kepada para pemuda bahwa menegakkan Islam adalah suatu persoalan, dan menguasai kelompok-kelompok manusia dengan pemerintahan adalah persoalan lain pula. Upaya menegakkan Islam menuntut prasyarat yang besar, seperti keyakinan, keikhlasan, dan hubungan baik dengan Allah SWT, disamping juga membutuhkan pengalaman hidup dan hubungan dengan masyarakat, rekan-rekan, dan musuh. Sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai penguat upaya menegakkan Islam.
Sesungguhnya ada orang-orang yang sengaja menggunakan nama Islam sebagai kedok. Mereka melakukan hal-hal negatif yang dengan sendirinya telah menodai Islam. Beberapa orang telah mempelajari hukum yang dapat mengantarkan dirinya ke jenjang yang lebih tinggi dalam pemerintahan karena tujuan kesuksesan individu, mencari popularitas, dan gila kedudukan.
Sebagian manusia yang mempelajari hukum padahal dia sama sekali tidak mengetahui mengenai hubungan antarnegara, hubungan internasional, agen-agen rahasia, dan sistem hubungan yang lain. Sebagiannya lagi mempelajari hukum dengan mengatasnamakan Islam padahal dia tidak mengetahui aliran-aliran dalam Islam, baik yang ushul maupun yang furu'. Seandainya hukum yang dipahami oleh orang-orang yang berwawasan terbatas itu ditegakkan, tentu akan berakibat buruk bagi saudara-saudaranya sesama muslim. Dikhawatirkan mereka yang juga tidak banyak mengetahui keluasan syariat Islam justru akan memilih pemerintahan kafir yang dianggapnya adil!
Penulis mengenal sekelompok orang yang membicarakan ide pendirian negara Islam, padahal wawasan mereka dipenuhi pandangan bahwa syura tidak dapat memaksa penguasa, zakat tidak wajib kecuali dalam empat jenis tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, haramnya partai oposisi dalam Islam, memperbincangkan hak-hak manusia itu bid'ah, dan seterusnya. Apakah figur-figur semacam ini pantas mempersoalkan topik pendirian negara Islam?
Penulis sendiri terkadang merasa belum sampai pada derajat keikhlasan sebagaimana yang seharusnya setelah mengevaluasi kembali motif-motif di dalam jiwa. Ternyata motif-motif keduniawian sempat meracuni diri penulis sehingga penulis menderita dan menyesal. Akhirnya, penulis berpendapat bahwa dengan kesalahan ini penulis tidak patut memimpin orang lain.
Kalimat Allah SWT adalah segala-galanya. Bila Allah berkenan menghancurkan kezaliman, Ia tidak menggantikannya dengan kezaliman yang serupa sesudahnya, melainkan menggantikannya dengan orang-orang Islam yang adil dan saleh. Al-Qur'an menggambarkan,
"Mengapa kami tidak akan bertawakal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan terhadap kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakal berserah diri. Orang-orang kafir berkata kepada rasul-rasul mereka, 'Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami.' Maka Tuhan mewahyukan kepada mereka, 'Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zalim itu dan Kami pasti akan menempatkan kamu di negeri-negeri itu sesudah mereka. Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) ke hadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku.'" (Ibrahim: 12-14)
Bagi orang yang hendak berkhidmat terhadap Islam dan mendirikan negara atas nama Islam, ada persyaratan yang mesti dimiliki, yaitu kesempurnaan jiwa dan intelektual. Untuk mencapai kesempurnaan ini tidak mungkin dicapai secara tiba-tiba, melainkan terbentuk seiring dengan proses kejiwaan yang sangat panjang.
Dengan berlindung kepada Allah, penulis terpaksa mengkritik golongan-golongan tertentu dengan didasari motivasi ingin menjaga kebangkitan Islam dari cela-cela yang tidak mengantarkan kita pada tujuan yang telah ditetapkan.
Sebab-sebab Ekstrem Keagamaan
Keberagamaan yang menyimpang tentu mempunyai sebab-sebab psikologis dan lainnya yang dapat diamati. Sebab-sebab ini dapat dicermati pada pernyataan dan perilaku seseorang serta ekspresi sikap seseorang terhadap orang lain dan segala sesuatu.
Sebab-sebab itu mempunyai kadar masing-masing, yaitu lemah dan kuat, sedikit dan banyak. Akan tetapi, walau bagaimanapun kondisinya, sebab-sebab ini tetap mempunyai pengaruh yang dalam terhadap pandangan seseorang.
Padahal seharusnya, ibadah-ibadah yang telah disyariatkan Allah kepada manusia dapat menyucikan jiwa, memelihara cela-cela lahir dan batin, serta menjaga tingkah laku dari penyelewangan, durhaka, dan berbuat serampangan. Hal ini dapat terwujud jika orang-orang yang beribadah menghayati hakikat ibadahnya. Hati nurani dan mata hatinya bersujud kepada Allah semata ketika anggota badannya melakukan sujud serta bergetar jiwanya ketika lidahnya mengucapkan bacaan shalat.
Akan tetapi, bila ibadah-ibadah yang selama ini dilakukannya baru sampai pada kulitnya, maka wajar jika ibadah-ibadah itu tidak memberikan pengaruh pada perilakunya.
Pada suatu hari, penulis sedang menulis tentang "Kesalahan di Seputar Dakwah." Saat itu penulis bertanya dalam hati, "Apa yang Anda harapkan dari orang yang bertabiat jelek kecuali nasihat-nasihat dengan kalimat yang pedas dan ungkapan-ungkapan yang kasar?"
Tabiat sebagian orang dapat mengubah agama dari sudut pandangnya yang orisinal menjadi agama dalam sudut pandang tabiatnya yang buruk. Maka orang itu dapat menggantikan agama, yang berfungsi sebagai petunjuk, menjadi penghalang datangnya petunjuk.
Al-Qur'an telah mengingatkan akan bahaya sekelompok penginjil dan pendeta yang menjadikan agama sebagai kerahiban yang dapat merusak fitrah dan menolak manfaat. Firman Allah,
"Sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah." (at-Taubah: 34)
Sekelompok orang semacam ini berbahaya bagi eksistensi agama-agama, Sebuah syair menyatakan,
"Dan apakah yang merusak agama justeru para raja, pendeta Yahudi, dan rahib-rahib Nasrani yang jahat ..."
"Maka mereka menjual diri dan tidak memperoleh untung. Padahal dalam jual beli, harga tidak dimahalkan ..."
Sebab-sebab psikologis mulai tumbuh sejak masa kanak-kanak, bahkan terkadang terwarisi secara genetis. Jika pendidikan tidak berhasil melenyapkan sebab-sebab psikologis ini, maka dia akan tumbuh terus pada diri sang anak sampai usia remaja dan tetap berakar dalam tabiatnya hingga masa tua.
Silahkan melihat orang seperti Abu Sufyan, pemimpin senior yang terkemuka di Mekah pada masa jahiliah. Dia dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang gemar kemegahan.
Abbas r.a. pernah mengusulkan kepada Rasulullah saw. agar beliau berkenan menerangkan sesuatu yang dapat menenangkan hatinya setelah tauhid berhasil mendominasi kehidupan kota Mekah. Nabi saw. mengabulkan keinginan pamannya dan bersabda,
"Ya, barangsiapa yang masuk ke dalam masjid, maka dia aman. Barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Dan barangsiapa yang tinggal (berdiam) di rumahnya, maka dia aman." (al-Hadits)
Abu Sufyan bergembira karena disebut-sebut namanya dan membuka jalan untuk menyerahkan Mekah tanpa pertempuran.
Kadangkala cela psikis bersembunyi di balik semangat memperjuangkan nilai-nilai dan ketegasan membela kebenaran. Contoh yang paling jelas adalah seseorang yang menyangsikan keadilan Rasulullah saw. dalam membagi harta rampasan perang. Orang tersebut berkata, "Pembagian tidak dilakukan karena Allah."
Hebatnya, Rasulullah saw. adalah pribadi muslim yang paling sabar dan bijak. Menghadapi masalah seperti itu, Nabi saw. menganggap kelemahan demikian disebabkan oleh godaan dunia karena belum kokohnya keyakinan dalam hati sebagian muslim. Sesungguhnya, terburu-buru menuduh hamba Allah yang paling mulia, Rasulullah saw., adalah refleksi penyakit batin!
Rasulullah saw. mengingatkan kita bahwa kelompok ini biasanya panjang shalatnya, tetapi ibadahnya itu tidak menyucikan dan menyembuhkan cela jiwanya.
Dalam perang Ushrah, Rasulullah saw. menanyakan Ka'ab bin Malik, "Mengapa dia tidak ikut serta?" Tiba-tiba seorang menuduhnya dengan melontarkan ungkapan yang bernada merendahkan dan menyiratkan dendam. Memang Ka'ab adalah salah satu dari tiga orang yang mangkir, namun Allah telah memaafkan dan mengampuninya. Ketika terjadi peristiwa Ka'ab, datanglah sepucuk surat dari raja Romawi yang meminta agar Ka'ab meninggalkan Madinah. Penjemputan akan dilakukan dengan penghormatan oleh staf raja. Akan tetapi, Ka'ab menganggapnya sebagai ujian sehingga ia membakar surat tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini, keutamaan tertinggi telah diberikan, namun ada orang yang melihatnya dengan benci. Sikap ini menutup semua kebaikan dan meluapkan emosi.
Pada zaman Rasulullah, ada pula seseorang yang banyak berbicara sehingga digelari "si mulut besar." Setiap Rasulullah saw. berbicara, ia berusaha menimpali agar dapat melebihi pembicaraan Rasulullah.
Dewasa ini, betapa sering kita saksikan orang-orang yang berbicara mengenai agama secara serampangan. Pembicaraannya tidak menghasilkan apa-apa kecuali senda gurau dan kesia-siaan belaka. Padahal betapapun baiknya suatu nasihat, ia tidak akan bermanfaat tanpa niat yang baik pula.
Hasan al-Bashri pernah mendengar sebuah nasihat yang amat jelas uraiannya, namun sedikit pun ia tak tersentuh. Ini karena uraian itu tidak memenuhi syarat sebagai nasihat yang baik dipandang dari segi ketulusan dan kesungguhan, karena komunikatornya mempunyai cela psikis.
Cela psikis dapat ditemui pada banyak orang, baik di kalangan para pemeluk agama maupun orang-orang atheis. Para pakar pendidikan berpendapat bahwa cela ini merupakan sifat materialistik yang amat berbahaya.
Telah umum diketahui bahwa maksiat hati lebih berbahaya daripada maksiat anggota tubuh. Kesombongan lebih buruk daripada mabuk, meskipun Allah mensyariatkan hukuman langsung kepada orang yang mabuk dan menangguhkan siksaan bagi orang yang sombong di akhirat kelak.
Rahasia di balik ketetapan tersebut adalah bahwa mabuk biasanya hanya memudharatkan si peminum dengan merusak hati dan akalnya, sedangkan orang yang sombong dapat melakukan kejahatan yang lebih keji dengan ruang lingkup yang lebih luas. Misalnya menzalimi orang-orang lemah.
Janganlah kita mengira bahwa wujud kesombongan itu hanya dengan mendongakkan kepala atau memantap-mantapkan langkah. Kesombongan dapat pula berupa penolakan terhadap kebenaran dan meremehkan orang lain atau mencari pengakuan masyarakat. Lihatlah sikap orang yang dirundung penyakit psikis ini, mereka menerima kebenaran sebagai kebatilan dan sebaliknya.
Nabi Musa a.s. menegaskan kepada Fir'aun, sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur'an,
"Sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa bukti yang nyata dari Tuhanmu, maka lepaskanlah Bani Israil (pergi) bersama aku." (al-A'raaf: 105)
Al-Qur'an menyitir jawaban Fir'aun terhadap penegasan Nabi Musa a.s., sebagai berikut.
"Sesungguhnya Musa ini adalah ahli sihir yang pandai, bermaksud hendak mengeluarkan kamu dari negerimu." (al-A'raaf 109-110)
Tak hanya itu, Fir'aun pun mengancam orang-orang yang mengikuti dan mempercayai kebenaran yang dibawa oleh Nabi Musa a.s. sebagaimana tertera di dalam Al-Qur'an,
"Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu?" (al-A'raaf: 123)
Demikianlah, dari dulu hingga sekarang, selalu ada orang-orang yang menyeleweng, termasuk sebagian penguasa. Mereka adalah malapetaka bagi umatnya dan mendorong terbunuhnya ribuan manusia lemah sebagai tebusan bagi reputasi individualnya. Mereka mengklaim diri "Negara adalah aku" (l'etat chest moi).
Anarki politik merupakan lahan subur bagi pertumbuhan Fir'aunisme. Amat disayangkan, Fir'aunisme di Timur lebih banyak ditemui ketimbang di Barat. Fir'aunisme ini merupakan batu sandungan terbesar bagi perkembangan bangsa-bangsa mana pun. Ini karena rahasia penyebaran sifat-sifat jahat, baik kecil ataupun besar, berada di tangan isme ini.
Ketika meneliti berbagai penyelewengan di kalangan para pemeluk agama, penulis menemukan corak Fir'aunisme ini pada sejumlah aliran yang telah dihancurkan dan dipersempit ruang geraknya. Sebagian pemikiran tersebut berkembang dari balik terali besi ketika situasi kondisi sosial-politik sangat buruk dan menyiksa umat Islam.
Apakah dengan bahasan ini penulis membela ekstremitas keagamaan? Tidak! Ulama mana yang dapat membiarkan pembelotan pemikiran dan penyelewengan psikis?
Menurut penulis, para pemuda yang ekstrem itu telah mengalami distorsi temperamen. Ini karena bila kita mempunyai visi yang jauh dan misi yang suci, tentu kita akan memilih yang lebih ringan di antara dua pilihan, selama tidak melanggar syariat. Akan tetapi sebaliknya, pemuda-pemuda itu memilih yang paling sulit!
Islam mengutamakan pembuktian dan menomorduakan kekerasan. Tidak ada yang memilih metode kekerasan kecuali orang-orang yang keras. Para pemuda tersebut pernah diperlakukan dengan keras (terutama oleh penguasa yang anti-Islam, --peny.), maka mereka pun terbiasa dengan kekerasan. Gambaran yang senantiasa terbayang di depan matanya adalah senapan!
Di kalangan umat, ada kelompok yang minim pengetahuan keislamannya. Pengetahuan itu hanya mereka peroleh dari buku-buku yang tidak mengikuti garis pemikiran Islam yang benar dan pendapat-pendapat yang kuat dari para fuqaha.
Mereka mengutamakan hadits-hadits dha'if dan memahami khabar yang sahih secara tidak proporsional. Mereka berpikir secara irasional dan bertentangan dengan empat imam mazhab (Hambali, Maliki, Hanafi, dan Syafi'i). Bahkan karena kebekuan pola pikir, mereka menolak perkembangan ilmu pengetahuan. Penulis pernah mendengar sebagian mereka menyerang teori bahwa bumi itu bulat dan berotasi. Menurut anggapan mereka, antitesis tersebut didasarkan atas pemikiran Ibnu Qayyim!
Apakah kelompok ekstrem ini mempunyai hubungan spiritual dan intelektual dengan golongan Khawarij? Tampaknya berbeda. Ini karena seperti yang dikatakan oleh hakim Walid dari pemerintahan Khalifah Rasyid, Khawarij mempunyai pandangan positif terhadap syura (musyawarah) dan memiliki sikap moral yang bersih.
Kekacauan politik jangan dijadikan alasan untuk membolehkan penyelewengan akidah dan ketidaklurusan fikih. Islam bukanlah agama yang menutup-nutupi penyimpangan. Islam justru membersihkan dan melawan penyimpangan. Menurut pengalaman penulis, agama merupakan pendorong untuk melakukan berbagai kebajikan.
Para pelaku penyimpangan biasanya menyembunyikan penyakit-penyakit psikisnya dengan rakaat-rakaat yang dilakukannya. Mereka selalu berpikir negatif terhadap orang lain. Benaknya dipenuhi dengan menyalahkan orang lain, bukan pengampunan. Mereka tahu bahwa cabang-cabang Islam tujuh puluh lebih, tetapi mereka tidak bisa membedakan kepala dengan ekor, tidak membedakan fardlu dengan nafilah, dan pelaksanaan yang mereka ketahui hanyalah yang mereka tetapkan.
Melebih-lebihkan dan Mengurangi
Pada dasarnya, perbedaan pendapat dalam fikih tidak boleh memperlemah ukhuwah islamiyah dan menimbulkan percekcokan. Akan tetapi, kelompok ekstrem berkecenderungan membesar-besarkan masalah kecil dan memicu konflik dari hal-hal yang tidak prinsipil.
Perbedaan pendapat merupakan perangkat ilmiah yang signifikan bila diarahkan dengan baik. Sayangnya, di balik perbedaan pendapat, kelompok ekstrem mengidap cacat psikis yang seharusnya dihilangkan.
Seseorang dari kelompok ekstrem pernah melayangkan surat kepada penulis. Isi suratnya antara lain menyebutkan bahwa pada masa awal Islam, dakwah mendahului perang Akan tetapi kemudian, menurutnya, ketentuan itu dihapus sehingga menjadi: perang bisa saja dilancarkan tanpa didahului kegiatan dakwah! Penulis surat ini telah mengajukan pandangan yang tidak ilmiah. Surat itu memang mencerminkan semangat penulisnya, namun sayangnya, sang penulis menghendaki jalan pintas dan menyerang ke segala penjuru atas nama agama. Religiusitas yang tidak disertai ketulusan hati, kehalusan budi pekerti, dan kecintaan terhadap sesama makhluk, malah akan menjadi laknat bagi negara dan manusia.
Ekstremitas tidak terjadi pada kondisi sosial yang mapan. Penyimpangan psikologis tersebut terjadi pada masa krisis pandangan, ketika masalah khilafiyah dibesar-besarkan. Misalnya, posisi tangan dan kaki dalam shalat.
Perhatian mereka terhadap masalah-masalah khilafiyah sangat berlebihan. Hanya sedikit perhatian mereka terhadap pembangunan negara Islam yang ideal atau berusaha mempersiapkan hal-hal yang diperlukan bagi kemajuan peradaban Islam di masa depan.
Kelemahan lain yang lebih berbahaya adalah mereka terlampau cepat menuduh pelaku dosa sebagai kafir atau fasik. Pernah terjadi perdebatan sengit mengenai muslim yang meninggalkan shalat karena malas. Mereka memvonisnya sebagai orang kafir, harus dibunuh, dan masuk neraka selama-lamanya.
Penulis menerangkan kepada mereka, "Muslim yang meninggalkan shalat memang berdosa, tetapi hukum yang kalian sebutkan itu berlaku bagi muslim yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban syar'i. Ini karena mengingkari kewajiban dalam syariat berarti keluar dari Islam. Sedangkan orang-orang yang malas melakukan shalat masih tetap mengakui dasar pensyariatannya."
Tetap saja mereka menegaskan, "Wajib dibunuh."
Penulis kembali mengingatkan, "Mengapa kalian melupakan hadits Nabi saw. yang menjelaskan bahwa bila Allah SWT menghendaki, Ia akan menyiksa atau memaafkan seorang muslim yang malas menunaikan ajaran Islam."
Selama dosa yang diperbuat manusia tidak termasuk dosa syirik, insya Allah, Dia berkenan mengampuninya. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas umat Islam. Sebagian mazhab bahkan menyatakan bahwa muslim yang malas menunaikan ketaatan jangan dibunuh.
Kita harus bersikap lemah lembut dan memberikan nasihat yang baik kepada-Nya. Hendaknya kita menuntunnya ke masjid untuk membiasakannya beribadah, bukan menggiringnya ke tiang gantungan. Akan tetapi amat disesalkan, umat muslim yang ekstrem senantiasa mengeluarkan pernyataan bunuh, dan menurut mereka itulah satu-satunya Islam yang benar.
Hal lain yang sering mereka perhatikan secara berlebihan adalah masalah wanita. Menurut mereka, wanita wajib menutup seluruh tubuh hingga ke kuku sekalipun, baik dalam ibadah maupun di luar ibadah, seperti keluar rumah untuk suatu keperluan yang sangat mendesak. Bagi mereka, kuku pun termasuk aurat. Kaum pria dan wanita tidak boleh saling mengetahui sedikit pun!
Memang, diantara kelompok ekstrem itu ada yang benar-benar berniat baik dan berkeinginan memperoleh ridha Allah. Akan tetapi, kekurangannya adalah kedangkalan pengetahuan dan pemahaman keislamannya. Andaikan mereka berwawasan luas, tentu semangat dan komitmen mereka akan sangat bermanfaat bagi Islam.
Pernah terjadi di sebuah desa, seorang lurah menulis dan mengirimkan sepucuk surat kepada imam sebuah masjid. Surat itu menerangkan kedatangan seorang penyuluh pertanian ke desa mereka. Karenanya, masyarakat diminta berkumpul untuk menyimak penyuluhan tersebut.
Ketika imam hendak berbicara dengan menggunakan pengeras suara, seorang pelajar berkata, "Nabi saw. melarang kita mencari barang yang hilang di dalam masjid." Dia berkata lagi "Sesungguhnya shalat didirikan hanya untuk Allah (maksud pemuda ini, masjid hanya digunakan untuk ibadah ritual saja -peny.)." Ia berusaha mencegah imam mengambil pengeras suara. Pertengkaran memuncak. Maka si pelajar berteriak, "Mikrofon ini tidak akan bisa diambil kecuali setelah melangkahi mayat saya!"
Sesungguhnya analogi yang dibuat sang pelajar antara penyuluhan pertanian dengan mencari unta yang hilang adalah analogi yang tidak tepat. Tidak perlu mempertaruhkan nyawa untuk masalah semacam ini.
Para pendidik dan pemimpin hendaknya menyikapi para pemuda yang bersikap ekstrem dengan penuh kearifan. Merupakan suatu keharusan untuk meminta bantuan para ulama yang peka dan independen untuk membina mereka. Ini karena mereka enggan berkolusi, apalagi dibina, oleh orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
Wallahu a'lam bishshawab.


http://media.isnet.org/islam/Bangkit/Ghanusi.html
ANALISIS UNSUR-UNSUR PEMBENTUK FENOMENA ISLAM DI TUNISIA
Oleh: Prof. Rasyid al-Ghanusi

BANYAK pengamat yang menujukkan pandangannya pada gerakan Islam di Tunisia, khususnya gerakan yang memainkan peranan aktif bersama masyarakat Tunisia. Para pengamat tersebut mulai menginterpretasikan berbagai kelompok gerakan Islam. Sebagian kelompok itu bergerak di seputar tesis yang dibawa para islamolog yang dinilai tidak orisinal karena materi yang mereka sajikan serta klaim terhadap mereka sebagai agen politik. Setiap saat mereka mengenakan busana politik dan memperdagangkan trend-trend pemikiran umum dengan posisi-posisi situasional.
Mungkin para pengamat telah terjebak dalam interpretasi ala Abdul Baqi al-Harmasy yang menyimpang dari metode ilmiah dalam penelitian fenomena sosial. Bila mereka mengikuti interpretasi tersebut, mereka tentu akan sampai pada kesimpulan yang serupa dengan al-Harmasy, atau paling tidak mendekatinya, sebagaimana terdapat dalam studinya yang spektakuler, al-Islam al-Ihtijaaji bi Tunis.
Kepentingan penulis adalah menjelaskan fenomena Islam di Tunisia dari perspektif yang berbeda. Penulis memandang fenomena ini dari sudut akar-akar pemikiran yang melandasi terbentuknya fenomena Islam di Tunisia. Barangkali pendekatan ini akan menambah alternatif baru yang turut membantu para pengamat dalam menginterpretasikan pergolakan Islam di Tunisia dalam merespon tuntutan ruang dan waktu.
Fenomena Islam yang Kompleks
Meskipun ada anggapan mengenai keseragaman di antara berbagai macam aktivitas keislaman dari sisi kesamaan tujuan akhir, yaitu menghidupkan Islam, masyarakat, dan hukumnya, namun sebenarnya anggapan itu tidak tepat. Menurut penulis, fenomena Islam di Tunisia merupakan jalinan produk dari pergumulan dan dinamika antar tiga unsur gerakan Islam. Pergumulan ini bukanlah hal yang sederhana dan pengaruh masing-masing tidak mesti selalu sama. Pergumulan ini amat berat dan berbagai konflik --baik yang muncul maupun yang tersembunyi dan yang disadari maupun tidak-- selalu ada. Tiga unsur dimaksud adalah corak keislaman tradisional, keislaman salafi (revivalis), dan keislaman rasional.
1. Keislaman Tradisional
Keislaman tradisional di Tunisia terbentuk dari tiga elemen, yaitu: taklid dalam bidang fikih pada mazhab Maliki, teologi Asy'ariyah! dan pendidikan sufisme. Elemen-elemen tersebut disusun oleh Ibnu 'Aasyir, seorang faqih mazhab Maliki, dari bahan-bahan teologi Asy'ari, fiqih Imam Malik, dan tarekat Junaid al-Baghdadi.
2. Keislaman Revivalistik
Keislaman revivalistik (salafi) al-Ikhwani muncul di belahan negara-negara Timur berkat penyatuan elemen-elemen: metodologi revivalisme, pemikiran sosiopolitik, metode pedagogik, dan metode pemikiran.
Metodologi revivalisme dibangun di atas penolakan terhadap taklid mazhab fikih dan teologi serta bertujuan mengembalikan segala permasalahan pada sumber Islam: Al-Qur'an dan As-Sunnah, kehidupan Khulafa'ur-Rasyidin, para sahabat, dan tabi'in. Tujuan yang lain adalah memerangi paham wasilah (perantara) hubungan manusia dengan Allah dan bid'ah-bid'ah serta mengutamakan nash agama daripada rasio.
Pemikiran sosiopolitik ala al-Ikhwan al-Muslimun yang didasarkan atas keyakinan tentang kekomprehensifan Islam, kekuasaan (mutlak) di tangan Allah, dan pengkafiran sistem yang menolak doktrin ini.
Metode pedagogik menekankan aspek ketakwaan, penyerahan diri pada Allah, berzikir, berjihad, kebersamaan dalam jamaah, peningkatan iman, ukhuwah islamiyah, mengurangi kecintaan pada dunia, dan memperhatikan hal-hal sunnah sampai yang sekecil-kecilnya.
Metode pemikiran yang mengutamakan dimensi akidah-akhlak sedemikian rupa hingga menggolongkan manusia menjadi saudara dan musuh. Metode ini juga menolak realitas dan kebudayaan nonislami bahkan terhadap aliran-aliran pemikiran Islam yang lain sekalipun. Hal ini hampir membentuk sistem yang eksklusif.
3. Keislaman Rasional
Meskipun keislaman rasional belum mengekspesikan diri secara jelas, namun keberadaannya mulai tampak pada paruh kedua 1970-an. Sebenarnya corak keislaman ini telah ada lama sebelumnya tanpa disadari. Pada paruh pertama 1970-an, keislaman rasional telah disapu oleh gelombang keislaman salafi al-Ikhwan al-Muslimun. Pada akhir 1970-an dan 1980-an, situasi memungkinkan keislaman rasional untuk tampil kembali. Keislaman rasional terdiri atas beberapa elemen sebagai berikut.
Pertama, khazanah pemikiran Islam rasional yang dihadirkan kembali di alam kehidupan modern dewasa ini. Maka pemikiran Islam rasional Mu'tazilah kembali dimunculkan dengan gagasan-gagasannya mengenai kebebasan manusia, tauhid, keadilan, dan kemanusiaan. Selain itu, corak keislaman rasional pun membangun kembali semangat aliran-aliran oposan dalam sejarah politik Islam, seperti Khawarij, Syi'ah, dan aliran-aliran yang menentang kelompok Salafiah dan Ahlu Sunnah.
Kedua, kritik fundamental dan tajam terhadap pemahaman al-Ikhwan al-Muslimun dan sejenisnya terhadap Islam dalam kapasitasnya sebagai pendukung gerakan Salafiah dewasa ini. Keislaman rasional melihat al-Ikhwan al-Muslimun sebagai hambatan bagi perjalanan kebangkitan Islam.
Ketiga, mengadakan re-evaluasi terhadap aliran pembaruan yang diupayakan al-Ikhwan al-Muslimun dan buku-buku populer mereka yang menilai penafsiran keislaman rasional sebagai penyimpangan. Untuk pertama kali, kritik-kritik itu dilontarkan oleh sejumlah tokoh yang menguasai peradaban kontemporer, seperti: Muhammad Abduh, al-Kawakibi, Jamaluddin al-Afgani, Thanthawi, dan Qasim Amin.
Keempat, menerapkan pemahaman maknawi terhadap Islam dan menghindari pemahaman tekstual. Nash-nash harus dipahami dan ditakwilkan dalam perspektif tujuan yang tersembunyi di balik teks, yaitu: keadilan, tauhid, kebebasan, dan kemanusiaan.1 Nash-nash hadits dinilai kesahihan dan kedhaifannya bukan berdasarkan metode para pakar hadits dalam mentahkik riwayat, melainkan berdasarkan sesuai tidaknya dengan tujuan nash (al-Maqaashid).
Kelima, mengadakan evaluasi terhadap Barat-Kiri. Berbeda dengan al-Ikhwan al-Muslimun yang menilai Barat sebagai peradaban materialistik yang berada di ambang kehancuran sehingga tak ada yang dapat dimanfaatkan oleh Islam kecuali sains dan teknologinya an sich, maka kelompok Islam rasional memandang perlu untuk memanfaatkan sistem, kebudayaan, maupun ilmu-ilmu kemanusiaan Barat.
Keenam, sebagai lawan sikap keberagamaan al-Ikhwan al-Muslimun yang cenderung memandang manusia secara teologis, yakni mukmin dan kafir, keislaman rasional melihat manusia secara empiris atas dasar sosial-politik, yaitu nasionalis dan oposan, revolusioner dan konservatif, serta petani dan tuan tanah. Dalam perspektif kelompok ini, seseorang sangat mungkin menjadi Muslim-Marxis-Nasionalis.2
Ketujuh, mengevaluasi aliran pembaruan di Tunisia dengan membawakan ide-ide kontroversial seperti pembebasan kaum wanita dan rasionalisasi pendidikan.
Penulis mengatakan bahwa aliran Islam rasional belum menampakkan diri pada paruh pertama 1970-an, kecuali ketika terjadi berbagai ketegangan dan ketidakpuasan terhadap realitas gerakan Islam. Bahkan kelompok Islam rasional lebih banyak mempertahankan diri dari dominasi kelompok salafi-Ikhwan. Situasi perpolitikan paruh kedua 1970-an memberikan angin segar kepada kelompok ini untuk membawakan ide-ide pembaruannya melalui majalah al-Ma'rifah. Majalah ini didukung oleh literatur-literatur Barat karena lemahnya materi keagamaan di Tunisia pada umumnya setelah ditutupnya Universitas Zaituniyah. Angin segar itulah yang turut memainkan peranan dalam membangkitkan iklim rasionalisme yang pada gilirannya membentuk pola keislaman rasional.
Tidak diragukan bahwa pola keberagamaan ini tidak mengalami perkembangan dalam bentuk yang penulis kemukakan kecuali setelah akhir 1970-an.
Proses Pembentukan
Pertemuan aliran-aliran pemikiran ini tidak mungkin terjadi pada komunitas Islam di Tunisia tanpa melalui proses interaksi dan adaptasi di antara mereka, disadari atau tidak. Bagaimana pertemuan itu terjadi dan apa hasilnya? Kita akan menemukan jawaban atas pertanyaan ini pada pembahasan selanjutnya.
Pola keislaman di Tunisia tetap mempertahankan mazhab Maliki dan teologi Asy'ari pada batas-batas tertentu, serta melestarikan tradisi-tradisi keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi saw. dan pembacaan syair-syair sufistik yang telah mendarah daging dalam masyarakat. Akan tetapi kemudian, pola keislaman di negeri ini berhadapan dengan gelombang kritik kelompok salaf yang berusaha melenyapkan tradisi-tradisi tersebut dan bid'ah serta menawarkan konsep-konsep Islam yang murni, komprehensif, dan dasar-dasar pemerintahan Islam. Hal ini tidak asing dalam tradisi mazhab ushul Maliki.
Meskipun kelompok salaf tetap mempertahankan serangan mereka terhadap khurafat dan taklid buta dalam kehidupan ber-Islam di Tunisia, selain menyeru umat agar kembali ke sumber asal Islam, tetapi pada perkembangan berikutnya kelompok ini melunak ketika menghadapi realitas dan khawatir semakin dijauhi masyarakat. Wajar jika kemudian mereka melunakkan kritik-kritik terhadap taklid, para syekh tarekat, dan metode-metode sufisme termasuk tawassul kepada Rasulullah saw..
Kecenderungan pemikiran rasional lahir dalam situasi kritis. Sejak semula, mereka tidak puas terhadap pemikiran-pemikiran yang dominan, simbol-simbol, praktek-praktek dan bermacam-macam cara beragama. Maka reaksi keras dan respon terhadap realitas itu yang kemudian melahirkan corak keislaman yang diliputi oleh ketegangan karena kelompok dominan tidak membedakan secara arif dan rasional antara aspek yang harus dihancurkan dan yang harus dilestarikan, serta antara yang harus dihancurkan sekarang dan yang dapat ditunda.
Akan tetapi, apa yang terjadi? Tanpa dipikirkan matang-matang dan tanpa mengetahui secara pasti peranan gerakan ortodoks dalam kebangkitan dan pembaruan di Timur atau modernisasi di Barat, diseranglah kelompok ortodoks dan tradisional ini.3 Serangan berikutnya berkembang menjadi kritik secara menyeluruh terhadap Ahlu Sunnah yang diharapkan dapat melancarkan proses pembentukan simbol-simbol keislaman yang rasional pada era mendekati dasawarsa 1980an. Proses tersebut tidak berhasil, dan kelompok Islam rasional hanya berwujud gerakan sempalan yang mengekspresikan dirinya dalam bentuk Kiri-Islam. Kemudian mereka memilih para ahli keislaman (islamolog) yang berpikiran maju.
Upaya ini tidak mampu mencegah pergumulan di kalangan al-Jamaah al-Islamiyah yang berhasil menarik lebih banyak pakar keislaman di Tunisia. Pada pertengahan 1981, kelompok ini mengeluarkan pernyataan untuk mengadakan penertiban politik dengan nama Gerakan Islami, sehingga pergumulan pemikiran Islam terus berlangsung di antara ketiga aliran. Ditinjau dari perspektif keorganisasian, pergumulan tersebut mengungkapkan adanya krisis tersembunyi ataupun terang-terangan.
Corak keislaman ala al-Ikhwan al-Muslimun merupakan unsur terkuat dibandingkan kedua unsur lainnya. Sedangkan kelompok Islam rasional mempunyai peranan penting dalam melancarkan kritik yang terus berkembang dalam gerakan Islam.
Organisasi-organisasi keislaman tradisional mempertahankan diri dengan simbol-simbol mereka ketika berhadapan dengan serangan kelompok salafi. Berbagai kritik ditujukan kepada metode pemikiran dan strategi dakwah kelompok tradisional. Islam tradisional menekankan melalui petunjukpetunjuk pemimpin dan organisasi untuk menghindari benturan dengan mazhab dan tasawuf. Bahkan lebih jauh, mereka berpikir untuk membakukan mazhab Maliki sebagai pegangan. Meskipun ajakan untuk merujuk pada mazhab Maliki tidak menjadi keputusan formal, namun sebenarnya hal itu menunjukkan bahwa keislaman tradisional telah menjerumuskan diri pada peran pinggiran.
Belum lagi menginjak dasawarsa 1970-an, mayoritas aktivis gerakan telah meninggalkan masalah ini. Mereka juga memutuskan diri dari gerakan dan sebagian lainnya meninggalkan praktek-praktek ibadah lama seperti tawassul dan tasawuf. Bahkan mereka mulai menjaga jarak dari para syekh tarekat dan sufi. Sebagai gantinya, diadakanlah pertemuan-pertemuan di antara mereka yang melepaskan diri dari keislaman salafi. Sebagai referensi, mereka menekuni kitab-kitab Syekh Nashiruddin al-Albani dan Jabir al-Jazairi.
Gerakan ini tumbuh dalam pengaruh keislaman rasional. Semakin menjamurlah gerakan-gerakan mahasiswa di akhir 1970-an. Mereka memosisikan dirinya dalam arus utama (mainstream) pergumulan ideologi dan politik yang berobsesi memajukan Islam bukan sebagai gerakan dakwah, melainkan sebagai pemikiran ideologi internasional. Seiring dengan dinamika sosial, mereka pun berkembang pesat melalui kerja sama dengan al-Ikhwan al-Muslimun. Akan tetapi, kemudian mereka memandang al-Ikhwan al-Muslimun sebagai eksperimen dan bukan alternatif, ia merupakan ijtihad islami, tetapi bukanlah Islam itu sendiri.
Dinamika sosial-politik ternyata berdampak besar dalam memandang realitas sebagai ganti pandangan teologis yang senantiasa melihat masyarakat dari kacamata agama. Interaksi pemikiran dengan kelompok oposisi dan pengkajian ulang terhadap problema-problema sosial --seperti masalah keluarga, kedudukan wanita, pemilikan, dan penolakan terhadap kekerasan--merupakan teknik dalam konflik pemikiran. Aspek-aspek tersebut mempunyai andil dalam kembalinya keislaman ala al-Ikhwan al-Muslimun.
Beberapa kritik internal yang acapkali dialamatkan kepada keislaman versi al-Ikhwan al-Muslimun tipe lama adalah sebagai berikut.
Pertama, kerja sama dengan eksperimen Iran pada akhir 1970-an dalam bentuk yang berbeda dengan gerakan Islam salaf. Semangat revolusi Iran sangat luar biasa dan tak tertandingi oleh gerakan Islam mana pun, bahkan oleh gerakan di luar Islam. Kerja sama tersebut berpengaruh besar bagi perkembangan pemikiran politik dan gerakan massa, sekalipun terkadang ditemui sikap-sikap yang berlebihan di dalamnya.
Kedua, kerja sama dengan eksperimen Sudan. Eksperimen ini merupakan ikhtiar gerakan Islam Sunni untuk mengatasi pandangan kontemporer mengenai kelompok salaf serta membangun corak hubungan tertentu antara kelompok salaf fundamentalis dan realitas kebudayaan kontemporer. Eksperimen Sudan mempunyai pengaruh praktis bagi perkembangan Jamaah Islam di Tunisia pada level fundamental, sosial, dan mahasiswa.
Ketiga, kerja sama dengan berbagai kelompok. Oleh karena itu, belum sampai dua bulan mengumumkan peraturan penetapan bermacam-macam kelompok, Jamaah Islam telah mengumumkan pembentukan gerakan politik, yakni Harakatul-Ittijaahil-Islami (Jiwan, 1981). Tidaklah mungkin menginterpretasikan hal itu dan menerima gerakan sejak terjadinya hubungan saling berdampingan dan berdialog dengan partai-partai komunis dan sekularis untuk memperkuat gerakan-gerakan di dalam negeri.
Keempat, kerja sama antara keislaman salafi dan rasional tidak terbatas pada bidang politik, tetapi juga pada pemikiran sosial-politik. Upaya-upaya yang ditekankan oleh gerakan --khususnya gerakan mahasiswa-- adalah diskursus sosial, yakni usaha menggunakan setiap revolusi sosial untuk memahami paradoks-paradoks dan konflik-konflik nasional atau regional antar berbagai kelompok masyarakat. Berbagai paradoks dan konflik yang semakin meningkat terjadi di antara kalangan tertindas dengan kaum feodalis-kapitalis dari jajaran birokrasi. Kondisi ini merupakan salah satu faktor pendorong menguatnya gerakan Islam kontemporer.
Di antara fenomena dinamika ini adalah perubahan pandangan tentang sistem dari pandangan teologis --yang berkecenderungan mengkafirkan sistem yang dianggap tidak islami-- ke pandangan sosiopolitik teologis yang komprehensif. Pandangan yang disebut terakhir meliputi kediktatoran sistem, kesewenang-wenangan, ketidakefektifan, dan sikap kebarat-baratan.
Salah satu fenomena perubahan tersebut adalah perubahan pemahaman dari reaksi terhadap berbagai kemelut --dengan asumsi bahwa perekayasanya adalah kaum komunis dan seolah-olah Allah hanya menciptakan kita untuk melawan mereka-- ke penggalangan kekuatan untuk memecahkan problema nyata masyarakat yaitu keterbelakangan dan sikap mengekor terhadap dunia luar dalam berbagai bentuknya.
Penjelasan paling awal yang diberikan oleh gerakan dalam kiprahnya memasuki wilayah politik adalah sejak peristiwa '26 (Janfi, 1978). Gerakan menghadapi sistem penguasa secara gigih dan bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa politik.
Sejak 1980, berlangsung diskusi di masjid-masjid yang membahas solusi islami atas problema-problema dalam dunia kerja dalam rangka memperingati Hari Buruh. Selanjutnya, acara ini dicontoh oleh masyarakat umum di desa-desa. Sejumlah pendidik membahas permasalahan sosial dalam perspektif Islam pada peringatan Hari Buruh di sebuah masjid yang dihadiri oleh lebih dari lima ratus aktivis pada 1980. Setahun kemudian pada acara dan tempat yang sama, diadakan ceramah mengenai masalah hak milik pertanian dalam Islam dan proposal pelaksanannya.
Sedangkan keislaman rasional mulai meninggalkan sikap berlebihan dan meringankan serangan-serangannya terhadap kelompok salafi dan tradisional. Hal itu menandakan munculnya keseriusan untuk menjauhkan diri dari sikap merendahkan kelompok-kelompok lain. Kelompok Islam rasional pun mulai meninggalkan Kiri Islam dan mencoba lebih mengapresiasi perasaan salafi.
Meski demikian, kelompok Islam rasional masih tetap mempertahankan pandangan pokoknya yakni mengutamakan rasio daripada teks meskipun mereka telah membangun hubungan dialektis antara rasio dan teks dalam wacana baru. Pada dasarnya, bentuk baru ini tidak berubah drastis dari bentuk sebelumnya. Padahal kompromi antara wahyu dan rasio tidak dapat diterima oleh kelompok fundamentalis Islam.
Kelompok Islam rasional masih tetap mempertahankan tesisnya bahwa perkembangan syariat sejalan dengan perkembangan realitas tanpa membedakan antara ajaran yang baku (tsabaat) dan yang berkembang (tathawwur). Bahkan bagi aliran ini, perkembangan yang melampaui teks-teks qath'i sekalipun dapat dipertimbangkan demi mewujudkan maqaasid (tujuan inti suatu doktrin), misalnya dalam masalah poligami. Majalah al-Ahwaal asy-Syakhsyiyyah yang menyatakan diri sebagai corong liberasi (pembebasan) juga menempatkan rasio dan bukan teks sebagai parameter pemikiran.
Sebelumnya, kelompok Islam rasional melancarkan serangan pemikiran terhadap kelompok salafi secara terus menerus. Kelompok ini juga mengerahkan kemampuan optimalnya untuk mendekati aliran kiri (Kiri-Marxis, pen.) pada level teoretis dan praktis, baik dengan mengadopsi pemahaman Marxisme ortodoks maupun Neomarxisme.
Dalam sebuah wawancara dengan pers Afrika tentang perspektif gerakan Islam, seorang tokoh Islam rasional ditanya mengenai partai apa yang akan dipilihnya. Ia menjawab akan memilih partai komunis karena dinilainya mempunyai program yang jelas. Sementara itu di kampus-kampus, para mahasiswa Islam progresif berkoalisi dengan front kontra-Islam.
Seiring dengan konflik-konflik yang terjadi, terjalin pula kerja sama antara kelompok tradisional, salafi, dan rasional, atau dengan kata lain, antara tradisi, teks, dan realitas. Akan tetapi, kerja sama tersebut sangat sulit terealisasi.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: apa agenda gerakan Islam pada awal 1980-an dan awal abad ke-15 Hijriah? Apa yang masih tersisa dari pemikiran Islam kalangan tradisional dan salafi pasca perubahan pandangan pada Muktamar Luar Biasa April 1981? Apa pandangan Muktamar mengenai masalah poligami, sikap politik, kedudukan wanita, dan distribusi kekayaan negara?
Aspek yang tersisa dari kelompok tradisional adalah apresiasi terhadap ciri-ciri khususnya, yakni mengapresiasi mazhab Maliki sebagai teknik pelaksanaan ibadah, tradisi-tradisi keagamaan, memperbaiki pengamalannya dengan melepaskan diri dari bid'ah, dan tidak melarang pertemuan dan afiliasi terhadap gerakan dengan membiarkan gerakan berkembang secara natural melalui aktivitas-aktivitasnya.
Aspek yang tersisa dari keislaman salafi ala al-Ikhwan al-Muslimun adalah penerapan pandangan khas mereka dan hasilnya yang dapat diringkas menjadi tiga butir sebagai berikut.
Pertama, rujukan kaum muslimin adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah tanpa takwil yang menyimpang dan jauh dari teks (nash). Peran rasio bukanlah sebagai sumber hukum syariat, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk memahami redaksi nash, kejelasan pesan, dan ber-istinbath (mengambil konklusi) dari teks dengan metodologi yang telah disepakati para ulama.
Telah disepakati bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Karena itu, syariat bersifat tetap meskipun fikih dapat berkembang atau berubah sejalan dengan kondisi masyarakat. Seorang muslim yang telah mencapai tingkat mujtahid atau orang-orang yang mempunyai otoritas di bidang fikih dapat memilih pandangan-pandangan fikih, baik yang klasik maupun modern, sepanjang pilihan itu relevan dengan situasi kondisi dan tidak menyimpang dari garis pemikiran Islam. Seorang muslim yang ahli dalam ushul fikih hendaklah mengambil konklusi dari dasar-dasar hukum Islam.
Kedua, mempercayai kekomprehensifan dan relevansi Islam untuk segala zaman, wilayah, dan manusia. Islam juga sejalan dengan pluralisme dan kecenderungan-kecenderungan seluruh umat manusia.
Ketiga, menyadari pentingnya kerja kolektif yang terorganisasi untuk mengadakan perubahan metodologi Islam dalam rangka menerapkannya sebagai sistem kehidupan dan peradaban yang praktis.
Sedangkan yang tersisa dari keislaman rasional di Tunisia adalah elemen-elemen pemikiran Islam sebagai berikut.
Pertama, menekankan pentingnya pembebasan dari taklid terhadap tradisi. Contoh-contoh yang pernah terjadi dalam sejarah Islam tidak ada yang harus dipertahankan kecuali teks-teks agama itu sendiri dan hubungannya dengan realitas. Metode yang ditempuh adalah berijtihad untuk menarik konklusi pemikiran-pemikiran baru mengenai masyarakat dan peradaban.
Kedua, menekankan pentingnya memahami realitas dan perkembangan lokal (nasional) dan internasional. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat baru yang mempunyai rasio terbuka dan jiwa yang bebas.
Ketiga, menegaskan diakuinya hak berbeda pendapat dalam hal-hal ijtihadiyah, namun harus disertai dengan kesatuan barisan umat Islam.
Demikianlah pembahasan penulis. Semoga ada manfaatnya bagi kebangkitan Islam yang kita nanti-nantikan.
Wallahu a'lamu bish-shawwab.
Catatan Kaki
1 Lihat Ziyad Kurdistan, L'Anenir No.30
2 Majalah 15/12 No. V
3 Lihat Ustadz 'Abid al-Jabiri, Studi tentang Peranan Kelompok Ortodoks dalam Pembaruan di Negara-negara Timur Jauh, makalah disampaikan pada Seminar Kebangkitan Islam di Tunisia pada Oktober 1584.



http://media.isnet.org/islam/Bangkit/Turabi1.html
KEBANGKITAN ISLAM DAN NEGARA-NEGARA KAWASAN ARAB (1/3)
Oleh: Dr. Hasan at-Turabi
Kemudahan
Kebangkitan Islam merupakan fenomena sejarah nasional yang menumbuhkan kembali semangat iman, stagnasi pemikiran dan fikih, serta gerakan (harakah) dan jihad. Kebangkitan ini juga membawa ujian-ujian bagi umat Islam sehingga mendorong mereka mencari sebab-sebab kejatuhan dan kehinaan yang menimpa. Beranjak dari kesadaran ini, mereka menemukan kesadaran baru, yaitu: menghidupkan iman, mengaktifkan pemikiran, dan menggairahkan gerakan Islam. Dalam hal ini, Al-Qur'an telah mengisyaratkan melalui kisah perjalanan Bani Israil (awal surat al-Israa') dan Al-Hadits yang menjelaskan tentang lahirnya pembaharu setiap satu abad. Sejarah Islam pun membuktikan isyarat ini.
Kebangkitan yang sedang kita perbincangkan ini merupakan fase kesadaran baru yang sedang marak di Dunia Arab Islam pasca fase kehinaan akibat kolonialisme. Kebangkitan Islam mulai muncul menjelang Perang Dunia II pecah dan semakin kokoh pada era sesudahnya hingga mencapai momentum perkembangan yang paling spektakuler sejak akhir dasawarsa 1970-an.
Kebangkitan ini semakin mengakar dalam organisasi-organisasi Islam yang membawa kesadaran baru. Berdirilah misi-misi Islam yang mengembalikan kepercayaan mengenai kebenaran Islam dan kebesaran sejarahnya. Kebangkitan Islam mengambil bentuk aktivitas sosial yang mendidik generasi muda, memakmurkan masjid, dan membersihkan sifat-sifat tercela. Selain itu, kebangkitan Islam bergerak dalam bidang politik untuk menempatkan Islam dalam politik dan jihad. Mungkin sebagian besar perhatian ditujukan kepada al-Ikhwan al-Muslimun dan Jihad Islam, namun sebenarnya kebangkitan ini digerakkan oleh banyak organisasi Islam, meskipun tidak seluruhnya menarik untuk diperbincangkan.
Bahkan, gerakan kebangkitan Islam tidak bisa hanya dihubungkan dengan pemikiran para pionir aktivis yang terorganisir an sich, melainkan harus pula melihat kecenderungan-kecenderungan pemikiran yang lain. Fenomena sosial yang luas dan kesadaran membaja untuk memisahkan diri dari gaya hidup Eropa dan kembali ke pangkuan Islam telah mendorong umat untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam realitas kehidupan.
Persoalan kebangkitan tidak terbatas pada gerakan kebangsaan, sebab disetujui atau tidak, sistem pemerintahan pun ikut memainkan peran tertentu dalam konteks kebangkitan. Peran tersebut tampak pada perilaku politik, apalagi dalam dunia pers dan pendidikan hukum, serta terutama dalam upaya menerapkan syariat Islam. Dapat ditarik suatu hipotesis bahwa kebangkitan Islam telah menjadi kekuatan sejarah yang sempurna.
Kebangkitan Islam menimbulkan berbagai pengaruh bagi Dunia Arab. Kebangkitan merupakan respon terhadap berbagai tantangan dan bekerja sama dengan kekuatan sejarah lain yang bergerak di negeri-negeri lain. Dalam pengertian, kebangkitan Islam tidak hanya bergumul dengan ideal-ideal Islam saja, melainkan juga dengan realitas serta berbagai aliran dan paham. Karenanya, kita terkadang masih perlu mengembalikan wacana tentang kebangkitan Islam kepada akar-akar pemikiran Arab secara keseluruhan. Ini karena esensi kebangkitan tidak dapat dipahami tanpa mengembalikannya kepada akar-akar ini.
Penyertaan Qatar dalam pembahasan ini hanyalah sebagai negara yang mewakili tipe pemerintahan dalam masyarakat yang mempertahankan eksistensi keeropaan dan keislaman menuju satu kesatuan yang melampaui batas-batas geografis. Oleh karenanya, pembahasan ini terkadang tertuju kepada fanatisme nasional yang mengarah pada pemeliharaan negeri Qatar.
Bila kita berbicara mengenai kebangkitan sistem pemerintahan negara-negara Arab, maka sebaiknya kita mengingat bahwa masalah integrasi atau disintegrasi tidak dapat dikesampingkan. Meskipun secara teoretis, yang dijadikan objek kajian adalah nilai-nilai Qatar dan keintegrasiannya, namun situasi yang diamati adalah dampak kemerdekaan masyarakat Qatar dan integrasi dengan nilai-nilai Islam. Dampak langsung dari integrasi adalah tenggelamnya sistem lama di Qatar dan menangnya sistem lain. Kita akan mencermati contoh tersebut pada pembahasan mendatang.
Negara-negara Arab tidaklah terputus dari lingkungan sekitarnya. Demikian pula kebangkitan Islam tidak hanya mengakar di bumi Arab. Islam merupakan agama mayoritas masyarakat Arab, Afrika, dan Asia. Dalam perspektif historis, gerakan-gerakan Islam saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain.
Dewasa ini, kebangkitan Islam merupakan fenomena internasional dengan berbagai macam topik diskursus yang menantang. Hal ini disebabkan oleh eksistensi Islam yang mencoba merespon situasi yang dihadapi dunia, yaitu: imperialisme politik, serangan kebudayaan Barat, kegagalan sistem sekular yang ditinggalkan kaum imperialis kepada negeri-negeri Islam, dan revolusi kebangkitan Islam dalam bentuk revolusi hubungan elite. Kebangkitan Islam-Arab bekerja sama secara revolusioner dan intelektual dengan kebangkitan-kebangkitan di berbagai tempat dan situasi. Realitas Dunia Arab berhubungan dengan realitas Dunia Islam dan internasional. Berbagai kendala dan situasi kebangkitan Islam tak dapat dipahami tanpa menyinggung dimensi internasional.
Umat dan Negara-negara Kawasan Arab dalam Sejarah Islam
Islam menyatukan antara ideal-ideal absolut dan realitas nisbi. Ideal-ideal ini diabstraksikan dalam ajaran-ajaran dan doktrin-doktrin syariah. Realitas merupakan kejadian-kejadian material dan situasional yang melingkupi kehidupan manusia. Sedangkan keberagamaan adalah kepercayaan psikis terhadap doktrin-doktrin kebenaran yang absolut, dan usaha kesejarahan merupakan upaya mendekatkan realitas dengan doktrin-doktrin, mengkontekstualkan iman dalam bentuk realitas yang paling ideal, dan selanjutnya berusaha terus menerus mengembangkan keagamaan menuju titik kesempurnaan ideal.
Bentuk negara Islam yang pertama dalam sejarah adalah negara Madinah yang dipandu oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk keperluan pertumbuhan regional, Rasulullah saw. menggariskan aturan-aturan regional. Al-Qur'an pun menetapkan pada akhir surat al-Anfal mengenai batasan-batasan loyalitas masyarakat yang terdiri atas penduduk asli dan imigran agar saling menjaga dan membantu.
Negara Madinah merupakan realitas regional yang berwawasan internasional. Negara ini telah melampaui realitas zamannya, sebab penduduknya percaya bahwa mereka merupakan bagian dari mata rantai umat Islam sebelumnya yang dipimpin para Rasul. Secara psikis, Madinah pun telah melampaui realitas regionalnya, sebab penduduknya telah terlibat aktif dalam konflik internasional dengan Persia dan Romawi, khususnya dalam konflik ekonomi, politik, dan agama. Negara Madinah dengan kondisinya tersebut kemudian mengokohkan Dunia Arab dan seluruh umat manusia di sana sebagai basis dan alat integrasi. Hal itu dikarenakan Arab mempunyai misi samawi.
Negara ideal berikutnya adalah Khilafah Rasyidah. Dalam sistem ini, penguasa menjadi pusat dan dorongan umum berangkat dari pusat kekuasaan. Dakwah dijalankan secara luar biasa hingga terbentuklah wilayah-wilayah baru yang berjauhan dan dihuni oleh masyarakat yang plural. Dipergunakanlah ungkapan-ungkapan politik syar'i yang sebagian kembali kepada masa kenabian. Negara-negara Arab merupakan dasar pembagian wilayah pemerintahan umum, peradilan, dan distribusi kekayaan. Dalam potret semacam ini, kesatuan kepemimpinan khilafah dijalankan tanpa pembagian kekuasaan. Di samping itu, terdapat kesatuan geografis Islam yang semula tidak mengenal kendala-kendala internal.
Meski terjadi perpecahan di kalangan penguasa serta fanatisme wilayah, etnis, dan golongan --setelah terjadi sistem pewarisan khilafah-- namun pola umum negara masih tetap berpedoman pada sistem kesatuan (integrasi). Para fuqaha yang juga merupakan para pemimpin bangsa dan idola masyarakat. Meskipun bersikap wajar terhadap para pemberontak, tetapi mereka tetap mentolerir pembagian wilayah dan upaya integrasi. Sedangkan dalam hal pemikiran, mereka mengakui eksistensi mazhab-mazhab dan kebebasan mengikutinya.
Pola ini berjalinan dengan faktor-faktor pengimbang yang ditemakan oleh masyarakat muslim dalam keluasan dan kecepatan ekspansinya untuk mewadahi pluralitas masyarakat dan kebudayaan. Ketika kondisi tersebut tidak diimbangi dengan usaha-usaha integrasi, maka khalifah pada gilirannya hanya menjadi simbol dan hanya mampu bertahan ketika kekuatan pusat pemerintahan semakin menurun. Sehingga kondisi kritis mulai terjadi, fanatisme kelompok bermunculan, dan wilayah-wilayah lain beroposisi untuk membangun pola baru dalam realitas politik umat Islam.
Pola yang meniscayakan Dunia Islam hingga saat ini adalah satu bentuk pemerintahan dengan kesatuan umat (integrasi) dan meninggalkan kesatuan politik karena tersebar luasnya negara-negara Islam. Sebagian negara Islam mengalami perkembangan karena kemampuannya membuka diri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang yang ditimbulkan akibat letak wilayah yang jauh dari pusat.
Pemerintahan Islam telah memelopori bahwa batasan-batasan regional tidak membagi-bagi kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa-penguasa politik. Hanya ada satu lapangan ilmiah, pasar ekonomi, dan konteks kebangsaan. Kesatuan undang-undang juga menjaga dominasi hukum-hukum syariat sehingga berkembanglah mazhab-mazhab fikih dan metode-metode tasawuf untuk menegaskan kesatuan umat dalam paguyuban tarekat. Suatu prediksi dapat dikemukakan bahwa wilayah Islam akan semakin menyatu secara peradaban melalui tersebarnya berbagai mazhab dan tarekat, pertukaran ilmu dan kebudayaan, dan komunikasi melalui migrasi manusia, ilmu, dan agama. Hal itu terjadi dalam kurun waktu yang panjang pasca runtuhnya pusat politik dan kediktatoran para penguasa di negara-negara Arab. Islam, pemanduan syariat, dan terbukanya kawasan merupakan faktor-faktor penjaga kesatuan umat.
Ketika Islam tidak lagi difungsikan sebagai pengikat hati antar umat, dihapuskannya syariat, dan penjajahan imperialis, maka negara-negara Arab pun terpecah belah. Tak ada yang tersisa dari wilayah Islam kecuali hanya persaudaraan dalam jiwa kaum muslimin, kegetiran masa lampau, dan mimpi masa depan.
Umat dan Negara-negara Kawasan Eropa: Sebuah Studi Komparasi
Perkembangan negara-negara Eropa disebabkan oleh terlepasnya mereka dari agamanya, konflik berkepanjangan dalam masyarakat dan pemerintahan, dan terlampau beratnya penderitaan yang mereka rasakan. Sementara itu, ekspansi Islam menjanjikan kehidupan baru bagi mereka. Sejarah Eropa menengarai bahwa kejatuhan tersebut bukan disebabkan oleh kelengahan, melainkan karena mengingkari dasar-dasar agama mereka. Jika cita-cita kebangkitan kaum muslimin diilhami oleh Kitab Suci yang terjaga (Al-Qur'an), maka masyarakat Barat menoreh sejarah mereka dengan revolusi anti-agama.
Mayoritas masyarakat Eropa berada di bawah pengaruh Kristen selama lebih dari sepuluh abad. Menurut mereka, kondisi tersebut merupakan contoh ideal tentang nasionalisme dan peradaban bagi dunia internasional. Dalam pandangan mereka, contoh ideal tersebut berupa kebesaran imperium dan hubungan harmonis dalam hak milik nasional dan negara-negara Eropa. Kemudian nasionalisme mulai memberi kekhususan kepada para raja. Negara-negara kawasan ini semakin kokoh menuju terbentuknya Eropa modern.
Kehancuran sistem internasional lama telah memicu lahirnya teori-teori kekuasaan yang memberi penekanan pada dominasi absolut dalam batas-batas regional seperti teori Machiavelli. Dominasi ini tampak jelas pada propaganda-propaganda imperium, Paus, dan kaum feodal. Teori-teori sosial itu mengokohkan dominasi raja dan para penguasa secara absolut.
Kemudian pemikiran politik mulai berkembang dan menyuarakan dominasi bangsa dan ide liberalisme demi keuntungan individu (yang diprakarsai John Locke, para pakar psikologi sesudahnya, dan kelompok radikal), kelompok-kelompok reformasi cita-cita umum (teori Rousseau), pelestarian sejarah masyarakat (teori Hegel), dan komunisme-materialisme (teori Karl Marx).
Nasionalisme telah menguatkan posisi negara yang mengambil bentuk politik, ekonomi, dan solidaritas sebagai pengisi kekosongan agama. Tumbuhlah perasaan khusus nasionalisme serta kekhususan bahasa dan tata bahasanya. Sejarah nasionalisme bergerak melemahkan kekhususan-kekhususan tersebut dengan berbagai utopia dan data. Nasionalisme membanggakan hal tersebut. Isme ini tumbuh di benua Eropa dan Amerika.
Meskipun dominasi nasionalisme di Eropa membawa pertumbuhan material, namun akhirnya Eropa merasa gamang terhadap penyimpangan pola negara semacam ini. Mungkin kegamangan tersebut merupakan dampak tradisi kebudayaan yang plural, perkembangan teori kemanusiaan, berbagai konflik nasional, dan terbatasnya ekspansi Eropa. Maka berdirilah sistem negara-negara Eropa di atas kaidah undang-undang negara. Negara-negara ini mempunyai kawasan yang terbatas, namun tenggelam dalam konflik pada masalah-masalah yang telah disepakati kaum muslimin di kawasan Daulah Islamiah.
Kesatuan Eksternal Menuju Pluralisme Internal di Dunia Arab
Kawasan negara-negara Arab telah keluar dari kekuasaan administratif kekhalifahan Utsmani. Pada umumnya, negara-negara tersebut memisahkan diri karena pengaruh kemerdekaan politik negara-negara imperialis. Pemisahan perdana merupakan sarana munculnya nasionalisme Arab, sebab hal itu merupakan bentuk pemerdekaan dari ikatan keagamaan dan beralih menjadi nasionalisme. Fenomena tersebut tidak persis sama dengan yang terjadi di Eropa, sebab ia bukan hasil perkembangan teoretis dan material sebagaimana yang terjadi di Eropa. Nasionalisme Eropa merupakan produk yang terkait dengan eksperimen dan faktor-faktor Eropa.
Eksperimen yang pernah dilakukan orang-orang Islam dan mayoritas orang-orang Nasrani Arab berbeda dengan yang terjadi dalam sejarah Eropa. Masyarakat Barat meyakini eksperimen Eropa sebagai eksperimen murni dan memandang dirinya sebagai pusat kebangkitan dan contoh ideal pencerahan umat manusia.
Padahal yang harus diketahui adalah bagaimana strategi Eropa dalam menghadapi kekhilafahan Utsmani di medan perang dan kepiawaian memanfaatkan propaganda, hubungan politik, dan diplomasi demi keuntungan mereka. Selain itu, terjadi perang intelektual antar keduanya. Walaupun sebenarnya persatuan umat Islam dalam kekhalifahan Utsmani masih terasa, tetapi tidak mencapai prestasi nasionalisme Eropa karena perbedaan perkembangan sejarah masing-masing.
Sekiranya Arab keluar dari kekuasaan Utsmani dan berdiri di atas landasan nasionalisme, tentu ia tidak mampu. Malah sebagai ganti penguasaan kekhilafahan Utsmani, berdirilah imperialisme di Dunia Arab. Akhirnya imperialisme membagi-bagi pengaruh dan batas-batas wilayah Arab berdasarkan realitas regional historis masing-masing wilayah yang sebelumnya bersatu. Imperialisme telah mengokohkan status pembagian tersebut untuk menarik keuntungan jangka pendek dan panjang, apalagi mereka bermaksud melapangkan jalan bagi kehadiran Zionisme di tengah-tengah Dunia Arab dan memutuskan hubungan Arab dengan Dunia Islam.
Ketika bangkit keinginan melepaskan diri dari cengkeraman imperialisme, gerakan pembebasan Arab segera memisahkan diri dari kelompok-kelompok yang terpengaruh kebudayaan Eropa. Kelompok-kelompok nasional gigih memperjuangkan tercapainya kemerdekaan bagi negara yang mandiri, tetapi dengan konsep-konsep Eropa.
Masyarakat merasa perlu mengedepankan warisan keagamaannya untuk mengisi kesenjangan dan memfungsikan simbol-simbol keagamaan untuk membangkitkan semangat melawan kekuatan asing yang kafir. Dalam konteks ini, Islam merupakan unsur pembentuk jati diri negara dan pemantik semangat kebangsaan. Sangat memungkinkan untuk menggunakan faktor kekuatan Islam itu bila perjuangan menemui jalan buntu. Seluruh wilayah Afrika Utara adalah contoh terbaik dari kasus ini, apalagi perjuangan kaum muslimin Aljazair melawan imperialisme Perancis. Gema Islam pun terdengar hingga di Sudan, meskipun kontrol Arab-Islam di negara ini melemah.
Peran Islam dikenal pula dalam perjuangan nasional di luar negara-negara Arab, termasuk di negara-negara Asia seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan. Peran ini tampak pada syiar yang ditonjolkan pasca-kemerdekaan. Akan tetapi, meski masyarakat muslim berkuah darah dalam perjuangan nasional, tetapi yang menikmati kue kemerdekaan adalah para nasionalis, sedangkan orang-orang Islam hanya menjadi penonton. Peran yang dilakoni dalam perjuangan kini tinggal kenangan. Itulah sebabnya, Islam tidak berperan lagi dalam mempengaruhi proses integrasi negara-negara Arab yang mandiri.
Meskipun kelompok pembebasan nasional di Dunia Arab berpedoman sekularisme dalam pembangunan negara, tetapi upaya tersebut tidak sukses sebagaimana keberhasilan Turki Muda mendepak sistem kekhalifahan. Mereka hanya berhasil mendirikan dasar-dasar negara nasional dan mempersoalkan integrasi. Konsep negara sekular semakin mendorong negara-negara Arab untuk meninggalkan sistem syariat dan mengembangkan sistem perundang-undangan yang tidak berdasarkan Islam. Sebagai contoh adalah Hizbul-Wafd (Partai Wafd) dan Hizbud-Dustuuri (Partai Perundang-undangan) di Tunisia.
Sebagian negara Teluk Arab selamat dari sekularisasi. Negara-negara tersebut tidak mungkin berdiri dengan batas-batasnya sendiri kecuali dengan desakan imperialisme atau situasi sejarah.
Walau negara-negara Arab memupuk fanatisme dan nasionalisme --bukan solidaritas kawasan-- namun hal tersebut tidak sampai memutuskan hubungan antar bangsa seperti di Eropa. Sejarah Arab kontemporer mencatat adanya berbagai ikhtiar untuk berintegrasi yang tak menyerupai bentuk integrasi apa pun di muka bumi, sebab negara-negara Arab mengupayakan integrasi dengan nasionalisme dan agamanya. Libya berusaha berintegrasi dengan lima negara Arab, serta Mesir dan Suriah masing-masing dengan empat negara. Tidak ada negara Arab yang tidak berusaha untuk berintegrasi, meskipun kenyataannya mereka masih terpecah-pecah.
Aliran Kebangkitan dan Pendiriannya
1. Kontribusi Kebangkitan Fiqih terhadap Masalah Kawasan
Jika kebangkitan menyandarkan sebagian usahanya pada landasan doktrin agama dengan ijtihad baru, maka warisan fikih Islam yang demikian melimpah membutuhkan pemecahan ijtihadiyah bagi berbagai problema negara-negara Arab.
Secara umum dapat dikatakan bahwa fikih politik lahir pada era belakangan, sedangkan fikih-fikih lainnya telah berkembang pesat jauh sebelumnya. Barangkali citra negatif fikih politik disebabkan oleh tragedi politik yang terpisah dari etika keislaman dan aturan-aturan syara' sehingga para fuqaha dan penguasa saling menjaga jarak. Demikianlah, keimanan telah melemah dalam aspek politik, sedangkan ambisi kekuasaan, gejolak fanatisme, dan konflik kekuatan makin memuncak. Bila aktivitas kesyariahan dilakukan secara tertutup, maka ilmu pengetahuan pun menjadi tertutup. Ini mengakibatkan pakar politik tidak lagi memperhatikan hukum Islam dan kredibilitas para fuqaha dalam merumuskan permasalahan politik dan solusinya.
Seluruh dimensi fikih mengalami stagnasi ketika muncul fenomena berdirinya bermacam-macam negara di kawasan Islam. Sedangkan fikih tetap saja --sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab tentang hukum kerajaan-- berkutat dengan persoalan integrasi kepemimpinan negara, kecuali sebagian fuqaha yang berusaha memahami kemajemukan para pemimpin dan otentisitasnya berdasarkan keniscayaan berjauhannya kota-kota. Para fuqaha juga telah mengabaikan pemisahan yang terkadang terjadi antara sistem imamah dan imarah (kerajaan), padahal pemisahan tersebut berwatak agak sekular. Mereka pun mengabaikan berdirinya wilayah-wilayah yang mandiri secara de facto.
Al-Qur'an dan As-Sunnah mengemukakan masalah loyalitas dan tolong-menolong dalam ruang lingkup kenegaraan, sedangkan fikih mengedepankan problema-problema lokal berdasarkan pluralisme mazhab dan kaidah 'ijma dan mempersoalkan distribusi zakat dan hukum-hukum semacam itu. Para fuqaha merasa cukup dengan menjelajahi berbagai corak fikih yang berkembang antara yang khusus dan yang umum seiring dengan dominasi wilayah Islam yang belum mengenal batasan-batasan geografis. Mungkin cacat pensyariahan kekuasaan merupakan penyebab para fuqaha mengabaikan realitas tersebut secara sengaja, sebagaimana mereka mengabaikan peran pemerintah dalam dasar-dasar hukum dan Al-Qur'an.
Kebangkitan kontemporer pada dasarnya mulai menggeluti masalah tersebut, tetapi belum optimal, meskipun persoalan umum dan khusus telah mencuat dalam kehidupan bernegara, bahkan dalam kenyataan langsung pada lingkungan politik tempat berkembangnya kebangkitan.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa kebangkitan pertama di Dunia Arab dipelopori oleh para ulama, namun mereka belum banyak menyentuh pemikiran politik negara untuk memecahkan problema negara-negara Arab yang diwarisi dari Barat.
Penyebab lainnya adalah bahwa kebangkitan Islam belum menyaksikan dinamika persoalan ini dalam sejarah Arab kontemporer. Masalah ini belum begitu tampak pada masa pemisahan diri dari kekhalifahan Utsmani dan belum mengkristal pada masa setelah merdeka dari imperialisme. Akan tetapi, kebangkitan Islam kemudian sempat menyaksikannya ketika terjadi kebangkitan nasional, eksperimen negara-negara Barat, dan upaya yang dilakukan negara-negara Arab untuk meresponnya dengan program-program integrasi dan ide-ide nasionalisme.
Pemikiran kebangkitan Islam secara umum telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perjuangan nasional dan kemerdekaan, sebab pemikiran tersebut berkonsentrasi pada masalah-masalah dan konsep-konsep keterbelakangan. Sementara dalam persoalan negara-negara Arab yang berakhir dengan perjuangan itu, penulis tidak mengetahui pemecahan-pemecahan yang dapat dicatat kecuali pernyataan-pernyataan umum Syekh Hassan al-Banna dalam mendefinisikan nasionalisme yang diartikannya sebagai realisasi loyalitas negara-negara Arab untuk mengembangkan kecintaan, kasih sayang, kebanggaan, dan kesetiaan tanpa merusak kepatuhan terhadap agama (ar-Rasaail ats-Tsalats).
Sayangnya, ketika seruan nasionalisme memuncak di Dunia Arab dan maraknya ajakan kepada isme ini yang melampaui kawasan Arab bahkan mengatasi Arabisme, kebangkitan Islam menghadapinya dengan menggalang solidaritas yang membahayakan loyalitas kebangsaan tinimbang mengajukan alternatif teoretis yang sebanding. Maka pengajuan alternatif-alternatif sebagaimana penulis katakan, merupakan periode yang belum dicapai kebangkitan Islam.
Ketika kebangkitan Islam telah mencapai periode tersebut dan mengalami kedewasaan, situasi politik tangan besi muncul memberangus kebebasan yang merupakan syarat bagi perkembangan, kehidupan, dan pertumbuhan bagi setiap pemikiran. Intimidasi turut menyibukkan keberadaan kebangkitan Islam dan menghalang-halanginya mengadakan dialog internal dan eksternal yang perlu dilakukan untuk mengembangkan ijtihad.
Pemikiran kebangkitan Islam harus membentangkan sayap untuk melawan, mendorong, serta memegangi dan berkomitmen pada dasar-dasar dinullah dalam menghadapi sistem nasionalisme bermuatan islami (sintesis antara nasionalisme dan Islam, --peny.) Oleh karena itu, berkembanglah pemikiran Sayyid Quthub dalam karyanya Fii Zilaalil-Qur'an dan Al-Ma'aalim fii ath-Thaariq yang mengecam penyembahan terhadap negara dan fanatisme nasional. Pemikir al-Ikhwan al-Muslimun ini mengabstraksikan konsep-konsep al-Hakimiyah dan tauhid di atas ungkapan-ungkapan, batasan, kemaslahatan, dan realitas, serta mengarahkan hukum-hukum kepada dimensi-dimensinya yang absolut.
Sekadar perbandingan, penulis mencoba meneliti kelompok-kelompok kebangkitan Islam di India yang secara tajam dihadapkan pada nasionalisme India yang mengkhawatirkan karena sangat membahayakan kaum muslimin sehingga mereka harus berpisah secara kultural dan geografis.
Abul A'la al-Maududi telah memberikan pemecahan terhadap masalah ini, yaitu dalam bentuk pemisahan negara. Pemikir produktif ini mengajukan model Barat dan tuntutan realitas (nasionalisme dan Islam), sebagaimana ia memecahkan problema negara kawasan setelah berdirinya Pakistan dan hubungannya dengan imigran muslim dan negara-negara Dunia Islam.
Kita dapat pula melihat perkembangan situasi yang diakibatkan oleh pemikiran kebangkitan setelah diserukannya ajakan umum untuk mengadakan program-program yang nyata di wilayah-wilayah yang lebih banyak memberikan kebebasan. Gerakan Islam di Tunisia dan Sudan merupakan contoh pemecahan problema-problema regional dan internasional, dengan mempertimbangkan Barat yang telah demikian menghegemonik di seluruh kawasan Arab dan tuntutan-tuntutan politik yang sedang dihadapi.
2. Diskursus Kebangkitan Islam: Untuk Persatuan Nasional dan Kawasan Negara (Tanah Air)
Ketika Arab bereaksi terhadap kekuasaan kekhalifahan Utsmani, Dunia Islam menyaksikan pemisahan sejarah antara kebangkitan masa lalu dan sekarang. Kebangkitan masa lalu merupakan reaksi langsung terhadap imperialisme dalam bentuk jihad yang menggelora di seluruh belahan Dunia Islam. Misalnya, gerakan Mahdiyah di Sudan dan jihad Islam di Afrika Barat, Timur, dan Utara. Gerakan Mahdiyah merupakan salah satu reaksi terhadap imperialisme yang menjadi rival kekhalifahan Utsmani. Gerakan ini mengatasnamakan Islam internasional, bukan hanya Sudan dan Arab saja .
Selain itu, kebangkitan Islam klasik mempunyai dimensi pemikiran pula sebagaimana ditampilkan oleh Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh dan murid-muridnya, serta syekh-syekh di Syria. Pemikiran mereka mempropagandakan reformasi hubungan umat Islam, mengadakan komunikasi antar negara Dunia Islam, dan berusaha mengintegrasikan negara-negara Islam.
Syria dan negara-negara sekitarnya terlibat konflik dengan kekhalifahan Utsmani, lalu memisahkan diri dan menegakkan nasionalisme sendiri. Sejak itu nasionalisme mereka mengandung benih-benih pemikiran untuk memisahkan diri dari ikatan keislaman. Pemikiran nasionalisme mangalami polarisasi menuju model aliran dan pola politik Barat. Karenanya, kita tidak menemui adanya revolusi Arab terhadap kekhalifahan Utsmani, termasuk dari kalangan para pelopor nasionalisme, kecuali hanya "tes negatif" terhadap pemikiran kebangkitan Islam.
Kemudian berkembanglah pemikiran nasionalisme dalam dua versi karena perbedaan perumusan kesatuan nasional dan faktor-faktor lain dalam bidang pemikiran dan politik.
Versi pertama mengambil sikap kekiri-kirian. Mereka berjuang melawan zionisme dan imperialisme. Kelompok ini giat bergerak untuk mencapai integrasi yang tidak mampu direalisasikan oleh para pelopor solidaritas nasional. Sedangkan versi kedua adalah kekuatan politik yang membuat slogan-slogan sebagai simbol kekuatan politik yang defensif.
Masing-masing versi mengandung unsur sekularisme dan para pendukungnya membangun rivalitas dengan gerakan kebangkitan Islam. Karena gerakan kebangkitan Islam menekankan pemikiran dan politik, maka mereka menyerang sikap dan pemikiran kedua versi nasionalisme itu serta mempersoalkan dasar-dasar propaganda nasionalisme dan mempertanyakan tujuan-tujuannya. Para pelopor nasionalisme terlibat perdebatan dengan para pemikir-pejuang Islam hingga memenuhi halaman-halaman media dan publikasi sastra.
Seandainya tidak karena terbukanya pemikiran nasionalisme, pengaruh program-program persatuan nasional, dan kebesaran kebangkitan Islam, maka keadaan ini akan berhenti pada munculnya tesis-tesis nasionalisme, ide-ide dan kebijakan politik yang mengokohkan etnis, dan Islam sebagai faktor pendorong dan pengarah nasionalisme. Pada skala makro, pemikiran kebangkitan Islam tidak memberikan respon terhadap pengakomodasian tersebut. Pada umumnya, akomodasi semacam itu tidak akan berkembang, baik secara teoretis maupun politis (lihat kasus di Libya).
Di negara-negara Arab-Afrika pada umumnya, perdebatan antara Islam, nasionalisme, dan Arabisme tidak menyentuh aspek kebangsaan, tetapi terjadi perdebatan mengenai konsep-konsep kenegaraan versi Eropa. Para pendukung nasionalisme ingin merumuskan teori nasionalisme kawasan dan melestarikan kebangsaan. Mereka mengutarakan pandangan untuk meregionalkan bahasa dan dialek, mengadakan penulisan sejarah yang menanamkan kebanggaan terhadap tokoh-tokoh nasional, serta menegaskan semangat nasionalisme dan peran nasional yang khusus dalam misi internasional. Kelompok-kelompok ini muncul di Mesir. Mereka mengagungkan sejarah Fir'aun dan Eropa. Fenomena sejenis juga terlihat di Sudan dan negara-negara Afrika Utara.
Kelompok kebangkitan Islam memberikan reaksi keras terhadap fanatisme nasional ketika mereka menemukan unsur-unsur sekularisme dan afiliasi terhadap nilai-nilai Barat di dalamnya. Fanatisme semacam itu adalah fanatisme yang terputus dari umat Islam. Berbagai literatur kebangkitan Islam mengkritik nasionalisme Mesir yang kering analisisnya dalam menilai Eropa dan Islam serta pemikiran tokoh-tokoh seperti Luthfi Sayid, Thaha Husain, dan Salamah Musa.
3. Posisi Kebangkitan Politik dan Program Integrasi
Meskipun kebangkitan Islam memercayai slogan-slogan integrasi, namun belum melontarkan ide dan mendukung program pengintegrasian. Ini karena kebangkitan Islam masih sangat muda usianya dan baru berupa prinsip-prinsip dasar, sehingga belum menjejakkan kaki pada tataran aksi. Di samping itu, kebebasan dan ruang geraknya, terutama di bidang politik, masih dibatasi. Walaupun demikian, gerakan kebangkitan Islam harus menegaskan sikap politik dalam bentuk program-program integrasi atau kemerdekaan kawasan dengan posisinya sebagai kekuatan politik di lapangan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa kebangkitan Islam masih berseberangan dengan mayoritas program integrasi sehingga belum bersedia memberikan dukungan positif. Sikap ini disebabkan para aktivis Islam melihat hakikat integrasi sebagai ancaman yang akan menutup pintu kebebasan bagi gerakan kebangkitan.
Itulah sebabnya, gerakan kebangkitan Islam menentang program integrasi lembah sungai Nil, karena melalui program ini, pemerintah Mesir berusaha menekan gerakan Islam dari Mesir hingga Sudan.
Walaupun gerakan Islam di Sudan merupakan hasil ekspansi dari Mesir (melalui organisasi al-Ikhwan al-Muslimun, --peny.) dan perkembangan keadaan di Sudan sendiri, namun mereka berkeinginan membebaskan diri dari Mesir dan Inggris serta condong kepada para pelopor kemerdekaan Sudan.
Gerakan Islam di Suriah merasa perlu menyambut hangat integrasi Suriah-Mesir dalam Persatuan Arab Republik. Penulis mengetahui bahwa mereka tidak melakukannya dengan sepenuh hati. Semua orang mengetahui bahwa sebenarnya gerakan Islam lebih menyukai pemisahan dari ikatan republik tersebut, karena dengan demikian negara-negara anggotanya dapat lebih bebas. Secara diam-diam, gerakan Islam di Yaman juga memusuhi upaya integrasi Yaman dengan pertimbangan kemaslahatan agama dan kebebasan. Kita tidak pernah mendengar bahwa gerakan kebangkitan Islam mendukung program-program kepemimpinan Libya yang terintegrasi begitu populer.
Demikianlah, pemerintahan kesatuan absolut menjadi kendala terbesar-bagi program integrasi. Pihak-pihak yang menikmati kekuasaan merasa tidak senang, kecuali diikutkan dalam perserikatan yang menguntungkan mereka. Di lain sisi gerakan Islam tidak menginginkan intervensi kekuasaan yang korup, tangan besi dan berwatak kiri (sosialis). Kepemimpinan sekular tidak menginginkan bentuk integrasi yang menyulitkan mereka dengan adanya nilai-nilai tradisional dan faktor-faktor yang dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
4. Tujuan kebangkitan Integratif
Apa yang hendak dicapai kelompok-kelompok kebangkitan Islam dari program-program integrasi? Sebenarnya, tujuan umum perkembangan kebangkitan Islam mengarah pada topik integrasi dan hubungan antarkawasan.
Kebangkitan Islam sendiri pada dasarnya merupakan suatu fenomena yang terbatas. Dalam kaitannya dengan Islam, kebangkitan merupakan fenomena idealisme keagamaan. Agama yang diturunkan oleh Zat yang Maha Absolut (Islam) tentu tidak mengenal batas-batas ruang dan waktu atau etnis dan kelas sosial. Kaum muslimin selalu berusaha menuju pada titik kesatuan umat (terintegrasi) dengan berdasarkan pada keimanan kepada Allah yang Maha Esa, kesatuan prinsip dasar, kesatuan masa depan manusia, kesatuan tujuan hidup, kesatuan syariat, dan kesatuan gerakan persaudaraan dan persekutuan dalam ilmu, harta, dan kekuasaan.
Maka setelah gerakan kebangkitan memercayai kesatuan keagamaan, biasanya mereka kembali kepada kesatuan sejarah yang unsur-unsur pentingnya terdapat di segala penjuru. Di Mesir misalnya, muncul propaganda kebangkitan Islam yang diwakili oleh gerakan al-Ikhwan al-Muslimun dan kebangkitan kesusastraan Islam. Pengaruh berbagai studi, penerbitan, dan distribusinya di Mesir telah menggemuruhkan gema kebangkitan Islam dan membuat gerakan-gerakan Islam di Dunia Arab saling bekerja sama sejak pertengahan abad ke-20.
Tampaknya kebangkitan Islam dewasa ini merupakan gerakan pemikiran keagamaan terbesar yang mengekspresikan rumusan-rumusan, meliputi berbagai kawasan, membentuk kesatuan kaidah, emosi, dan pemikiran sebagai respon terhadap peristiwa-peristiwa di Dunia Islam, serta memiliki satu kesusastraan yang mengkondisikan masyarakat untuk saling mengenal dalam ruang lingkup yang luas.
Meskipun gerakan sosialisme dan nasionalisme, pertukaran buku dan pers Arab, distribusi pengajaran, peraturan-peraturan, dan industri perfilman Mesir begitu gencar, namun kebangkitan Islam merupakan faktor utama terbesar yang mendekatkan generasi muda dan bangsa-bangsa Arab dewasa ini satu sama lain. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kebangkitan Islam merupakan gejala khusus di kawasan barat dan timur Dunia Arab.
Penulis berpendapat bahwa ide integrasi telah berjuang dan bergelut dengan pemikiran kawasan, terutama Mesir yang bertipe Fir'aunisme dan Sudan yang bertipe Afrikanisme. Kedua negara tersebut lebih cenderung pada deintegrasi. Sedangkan Yaman berdiri sendiri karena membanggakan kekhususannya. Sebelum berdirinya republik dan masuknya negeri ini ke dalam kesatuan Arab, kebangkitan Islam direpresentasikan oleh gerakan keluarga menteri sebagai reaksi terhadap kebangkitan di Mesir.
5. Mengorganisasi Kebangkitan: antara Kesatuan dan Kawasan
Sekiranya Islam telah menjadi pandangan internasional dan kebangkitan Islam telah meliputi seluruh kawasan Arab, bahkan lebih luas lagi, maka gerakan-gerakan kebangkitan dapat membentuk jaringan keorganisasian yang integratif dan bertujuan khusus yang mengacu pada kesatuan Arab.
Di Arab terdapat organisasi-organisasi nasional seperti Ba'ath dan Nasionalisme Arab. Ada pula yang berpencar di sejumlah kawasan seperti Hizbut Tahrir al-Islam (yang pemikirannya merujuk karya-karya pemimpin mereka, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, --peny.). Di samping itu, ada pula gerakan komunisme yang cenderung berafiliasi ke luar Dunia Arab dan partai-partai nasional yang kurang berpengaruh.
Organisasi-organisasi Islam yang meski berbeda nama, tetapi masih bersandar pada al-Ikhwan al-Muslimun yang mempunyai jaringan yang lebih luas sehingga memungkinkan mereka menjadi perekat bangsa-bangsa Arab dewasa ini. Secara praktis, al-Ikhwan al-Muslimun telah tersebar luas di negara-negara sekitar Mesir dan cabang-cabangnya pun terus berkembang. Keorganisasian mereka telah menjangkau Dunia Arab meskipun pada waktu itu belum mencapai kawasan pinggiran. Akan tetapi, dalam perjalanannya, organisasi ini mengalami tekanan yang merusak laju perkembangannya.
Dinamika kultural yang bervariasi dan keberadaan berbagai organisasi mendorong perluasan dakwah Islam. Dalam kenyataan, berbagai organisasi tersebut merupakan organisasi-organisasi kawasan yang tidak dihubungkan dengan ikatan keanggotaan dan kerja sama, melainkan hanya didasarkan atas emosi afiliasi, simbol-simbol kepemimpinan dan nama yang satu. Hal yang amat mencolok pada al-Ikhwan al-Muslimun adalah kelebihannya dalam berorganisasi.
Ada pula organisasi-organisasi Islam yang berdiri sendiri seperti di Sudan, Tunisia, dan daerah lainnya di pinggiran Dunia Arab. Mereka berlandaskan pada teori fikih yang menetapkan kesatuan sebagai tujuan dan hubungan antar kawasan sebagai jalan yang harus ditempuh. Mereka memahaminya sebagai analogi dengan keinternasionalan risalah Nabi Muhammad saw. dan keregionalan metode penyebaran dakwah yang dimulai dari lingkungan keluarga hingga Arab seluruhnya dan belahan dunia lainnya.
Walaupun kelompok-kelompok Islam menginginkan terwujudnya kesatuan barisan Islam, namun tarikan-tarikan realitas dan batas-batas pemisah di kawasan Arab tidak memungkinkan mereka merealisasikan cita-cita itu.
Menuju Paradigma Fikih untuk Integrasi dan Kawasan
1. Keseimbangan Tauhid
Agama tauhid merupakan paradigma pengintegrasian dan perimbangan bagian-bagian. Kebebasan merupakan nilai esensial agama. Tanpa kebebasan tidak akan muncul kekuatan iman yang merdeka dan tidak tercapainya tujuan dalam berkreasi dan memberikan kontribusi nyata. Kesatuan juga merupakan nilai yang harus dimiliki, sebab tanpa kesatuan, tidak akan terkumpul dan terorganisasi suatu kekuatan.
Di atas dasar keseimbangan agama, terjadi hubungan antara individu yang bebas dan kelompok yang terorganisasi. Keduanya disatukan oleh akidah sebagai tujuan, ibadah sebagai jalan, dan syariat sebagai sumber rujukan. Berdasarkan gambaran tersebut, maka seluruh bentuk pemisah antar manusia, misalnya etnis atau wilayah, menyatu dalam Islam.
Islam menjaga keseimbangan, tidak bersikap berat sebelah. Tujuan sejarah pertumbuhan awal Islam adalah tauhid, sebab ia berhadapan dengan realitas jahiliah yang paganistik-syirik. Ikatan etnis, nasional, dan sejarah terkadang mejadikan orang bersikap fanatik sehingga memutuskan hubungan dengan yang lain. Setelah Islam datang, sisa-sisa kejahiliahan tersebut masih ada. Memang Rasulullah saw. tidak mengutak-atik masalah kesukuan, tidak mengingkari ikatan hijrah atau primordial, dan tidak pula meremehkan batas-batas wilayah. Akan tetapi, Rasulullah saw. mengembangkan seluruh aspek tersebut menuju kemaslahatan yang lebih besar bagi umat Islam. Ketika terjadi keseimbangan antar urusan dan prioritas di antara beberapa hal yang kontradiktif, mulai dari yang sederhana (misalnya urusan keluarga, tetangga, dan kelompok) hingga yang kompleks (misalnya problema umat manusia sedunia), maka hal itu diletakkan dalam paradigma kebenaran dan keadilan, sehingga dinilai sebagai loyalitas terhadap Allah yang Maha Besar dan diatur oleh syariatnya yang tinggi (Lihat al-Baqarah: 62, Ali Imran: 102, an-Nisa: 135, al-Anfal: 72, at-Taubah: 117, al-Mu'minun: 51-52, dan al-Hujurat: 8-12. Simak pula hadits-hadits tentang keutamaan bermacam-macam suku, kaum, tempat, dan kurun waklu, kemudian lihatlah keutamaan umat dan makna-makna persatuannya).
Selama realitas mengandung aneka ragam kekhasan masyarakat, maka keberagamaan mengalami kekhasan pula agar keduanya dapat sejalan. Jika daerah-daerah saling berjauhan sehingga penduduknya mengalami kesenjangan (terutama dalam hal informasi dan pemikiran, --peny.), maka dakwah Islam dapat dijalankan atas pertimbangan kondisi tempat dan hubungan antar penduduk diselaraskan dengannya, sehingga model pertahanan warganya didasarkan pada agama.
Karena terdapat perbedaan masyarakat dengan kekhasannya masing-masing, maka pesan dakwah harus menggunakan bahasa mereka dan isi pernyataan yang disampaikan sejalan dengan sejarahnya. Ikatan antar masyarakat diciptakan dalam rangka beribadah kepada-Nya dan mereka dibebani tugas menegakkan Islam sesuai dengan perintah Allah SWT. Jadi, bila terdapat kekurangan potensi dalam masyarakat, maka mereka diberi beban sesuai dengan kapasitas pemahaman dan kemampuannya.
Perbedaan-perbedaan natural tersebut merupakan ujian. Kondisi demikian merupakan kesempatan beribadah secara khusus dan bisa pula merupakan fitnah yang memancing kaum muslimin untuk merumuskan ciri-ciri khusus yang bersifat regional, nasional, dan sosial yang dilarang oleh Islam. Maka berubahlah hubungan menjadi fanatisme nasional, sejarah, kelas, atau kelompok yang menjauhkan manusia dari pola hubungan yang lebih tepat dan mulia. Kemudian mereka menundukkan kebenaran di bawah hawa nafsunya.
Dalam kondisi absurd semacam itu, iman dapat meluaskan horison pemikiran umat manusia; dari duniawi semata menuju keseimbangan duniawi ukhrawi, dari wilayah yang terbatas menuju seluruh penjuru bumi, dan dari golongan menuju kemanusiaan universal. Islam memberi tugas secara spesifik untuk diintegrasikan dalam dimensi-dimensi yang umum. Islam juga menegakkan keseimbangan agar kesatuan tidak berdiri di atas kebebasan mutlak sehingga melenyapkan unsurunsur khasnya. Demikian pula kebebasan tidak diarahkan untuk menghancurkan pemerintahan, melainkan untuk merealisasikan kebaikan sepenuhnya secara kuantitatif dan kualitatif.
Islam menyatukan umat secara keseluruhan dan Dar al-Islam sebagai acuan loyalitas keagamaan yang paling tinggi. Konsepsi Islam menghendaki negara dalam batas-batas yang luas di muka bumi dan menetapkan pusat kekuasaan sebagai pemersatu dan kepemimpinan yang paling besar.
Negara harus selalu terbuka untuk umat, bahkan selalu berhubungan melalui berbagai bentuk kerja sama dan bersikap transparan demi masa depan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya dalam rangka mengamankan eksistensi dan perjanjian negara.
Hendaknya negara menimbang kemampuan pusat-pusat loyalitas masyarakat bawah dan daerah-daerah, serta komunitas dan kelompok-kelompoknya. Negara harus mampu menyeimbangkan hak-hak mereka dengan hak penguasa pusat. Dalam hal ini, negara-negara Arab merupakan contoh yang baik. Hanya saja model ini harus diperbolehkan mengandung unsur-unsur cabang, dalam pengertian tidak harus berbentuk sentralisasi. Seharusnya tetap mengarah pada terbentuknya negara yang lebih luas kawasannya dan lebih komprehensif komunitasnya. Negara-negara Arab harus mengakar pada wilayah-wilayah di bawah kekuasaannya dengan tujuan utama mengacu pada tercapainya keseimbangan dengan negara kesatuan yang terbesar.
2. Metode Integrasi
Sesungguhnya realitas Islam-Arab berangkat dari berbagai kawasan yang memiliki batas-batas kuat yang dijamin oleh pemerintahan sultan yang terpisah serta menjalin kemaslahatan-kemaslahatan khusus dan fanatisme warganya. Di balik itu terdapat pola kearaban yang berlandaskan kebudayaan, kesejarahan, kebaikan, dan optimisme. Selain itu terdapat pola Islam dari negara Islam dan bangsa-bangsanya yang menyatu dengan Arab dalam akidah, warisan, dan kerja sama.
Hal mendesak yang mesti diupayakan oleh gerakan kebangkitan Islam adalah mengadakan model integrasi dan menyatukan negara-negara yang terpisah-pisah. Sangat urgen mendiskursuskan apa dan bagaimana metode pengintegrasian yang dimaksud. Gerakan-gerakan kebangkitan Islam pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah menerapkan metode jihad untuk mengintegrasikan seluruh wilayah kaum muslimin. Gerakan yang paling terkenal adalah gerakan keluarga Fodio dan Umar al-Fauti di Afrika Barat serta al-Mahdi di Sudan. Kemungkinan, mereka mengidentikkan jihad dan ekspansinya dengan ekspansi orang-orang Islam masa lalu. Semangat pembebasan senantiasa mendorong mereka untuk tidak mengenal permusuhan dan tidak mendambakan tujuan lain selain menebarkan kebajikan bagi sekalian alam. Metode ini dapat diidentikkan dengan apa yang sekarang disebut revolusi.
Pengidentikkan dengan masa awal Islam merupakan hal yang tidak tepat, sebab pemerintahan masa lalu berbentuk imperium yang sangat luas sehingga tidak memungkinkan berdirinya negara-negara Islam (dalam bentuk yang lebih kecil) di sekelilingnya. Mempertahankan imperium tersebut merupakan kewajiban semua anggota masyarakat, bila perlu dengan berjihad. Begitulah kondisi gerakan jihad pada masa silam dan begitu pula seharusnya perjuangan Islam dewasa ini, sebab pada hakikatnya dunia tidaklah berubah secara prinsipil.
Bila pemerintah Islam menggerakkan revolusi jihad di suatu kawasan tertentu, maka mereka harus menetapkan batasan-batasan dan mengintegrasikan bumi masyarakat muslim di sekitarnya, sehingga dapat dikatakan bahwa metode integrasi merupakan metode dominasi. Jika kondisi kawasan sebagai tempat kebangkitan Islam membutuhkan metode perlawanan yang serius, tentu hal itu akan menimbulkan goncangan untuk mencapai keseimbangan antara hal yang lama dengan yang baru, kemudian akan melahirkan ketidakstabilan hubungan antar negara tetangga karena dominasi sistem Islam. Mengenai perdebatan teoretis seputar penilaian terhadap benturan ini dan goncangan dalam teknik operasionalnya, hal tersebut dikembalikan pada keterbatasan dalam melihat dan memahami realitas serta kecenderungan hukum-hukum tambahan yang bersifat fragmentaris.
Kebangkitan Islam tidak harus didominasi oleh jihad fisik. Kebangkitan ini memikat hati sebagian penguasa sehingga mereka memengaruhi pakar dan praktisi hukum dan politik dalam rangka mencapai tujuan-tujuan utama kebangkitan. Mereka memahami bahwa hukum-hukum politik dan sikap berhati-hati diperlukan demi keamanan dan stabilitas negara. Para penguasa itu memberikan kesempatan kepada gerakan kebangkitan Islam untuk berkembang tanpa menunjukkan sikap permusuhan dan kekerasan. Terkadang lingkungan politik memang bersifat bebas dan revolusioner sehingga menumbuhkan tradisi toleran. Masyarakat menerima perubahan dengan kesadaran, bukan dengan paksaan pemerintah.
Kebangkitan yang didominasi oleh ajakan yang baik, kasih sayang, dan memperhatikan penahapan, dimaksudkan agar pandangan-dunia (worldview, weltanschaung) masyarakat selaras dengan dakwah tanpa dipaksa. Dengan teladan, bukan dengan paksaan. Islam tersebar dengan cara "sejuk" semacam itu di kalangan masyarakat jahiliah. Mereka merasa dilindungi dari penguasa diktator sehingga mereka memeluk Islam dengan senang hati. Kita harus memprioritaskan tersebarnya kebangkitan Islam di negeri-negeri muslim dengan damai.
Keinginan tersebut dapat terlaksana bila kaum muslimin dibebaskan memilih demokrasi dan diberi kesempatan menentukan jalan hidup negerinya secara mandiri tanpa diganggu rezim otoriter dan intervensi negara asing.
Sekiranya Allah SWT menghendaki kita menerapkan dua metode, yakni integrasi dakwah dan dakwah bertahap tanpa revolusi jihad yang frontal, maka strategi yang tepat adalah dengan mempersiapkan Dar al-Islam. Konsep ini dapat melunakkan batasan-batasan tajam antar bangsa Islam dalam berbagai aspek.
Hendaklah pemerintah-pemerintah bangsa-bangsa muslim memfasilitasi pendekatan ini dengan memperlancar sarana transportasi dan komunikasi, meningkatkan manajemen, mendistribusikan kekayaan, serta menyatukan pola hidup dan kerja sama yang berdasarkan syariat. Diharapkan, kondisi saling mempercayai akan tercipta dan motivasi kebangsaan yang islami semakin menguat, sehingga pada saatnya, kondisi tersebut akan mengakibatkan desentralisasi.
Setiap wacana tentang integrasi menghajatkan adanya aturan kebangkitan Islam di berbagai penjuru dunia.
3. Tanah Air Arab
Jika kita memiliki pemahaman yang benar mengenai perimbangan integrasi, pluralitas konsep-konsep keislaman, dan keseimbangan antara individu-kelompok, negara-publik, komunitas masyarakat, dan Dar al-Islam, maka benar pula prediksi terhadap masa depan integrasi Islam, sunnah dakwah, dan risalah yang dimulai dari sektor domestik (rumah tangga) hingga publik. Bukankah Arab merupakan masyarakat sekaligus negara? Arab dapat menjadi kesatuan masyarakat yang selama ini merupakan gugusan negara-negara yang terpecah belah.
Gambaran di atas merupakan prediksi masa depan tentang Arab sebagai ikatan keluarga wilayah-wilayah dalam bangunan Islam. Bangsa-bangsa Arab merupakan satu rumpun secara geografis, sosial, dan historis. Oleh karenanya, integrasi Arab merupakan tahapan yang niscaya dalam proses pengintegrasian negara-negara muslim. Rencana ini dapat dimulai dari integrasi regional antar kota di Arab atau yang serupa itu. Perlu ditekankan agar upaya tersebut jangan sampai berhenti pada mekanisme tertutup dan tidak mempunyai jangkauan lebih luas bagi integrasi Arab dan kaum muslimin.
Rencana ini akan semakin kokoh bila kita mempelajari kenyataan di Dunia Arab. Di antaranya adalah bahwa di sebagian kawasan Arab terdapat minoritas non-Arab dan non-muslim, sehingga landasan utama integrasi merupakan masalah y ang harus dipikirkan .
Hal lain adalah bahwa sebagian negara Arab saling bertetangga dalam keislaman yang kokoh dan penduduknya pun saling berhubungan dengan baik. Realitas ini merupakan peluang untuk mengintegrasikan Arab dan Islam.
Aspek lain yang harus digarisbawahi adalah eksistensi gerakan kebangkitan Islam telah mendasari motif berintegrasi dan metode-metodenya pun makin jelas, sehingga kekuatan kebangkitan Islam di negara-negara Arab dapat bergerak memengaruhi negara-negara di luar Arab.
Merupakan keharusan bagi wacana kebangkitan Islam untuk berdialog dengan kelompok nasionalis Arab yang juga menginginkan integrasi. Sebelumnya, penulis menyatakan bahwa berdialog pada masa lalu merupakan langkah negatif. Ini karena nasionalisme yang didengungkan adalah nasionalisme yang merugikan umat Islam. Di samping itu terdapat afiliasi dengan aliran-aliran pemikiran sekularisme-materialisme Barat. Pada waktu itu, fanatisme etnis, kekafiran, dan permusuhan merupakan unsur yang menyertai nasionalisme Arab.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa nasionalisme merupakan ikatan integrasi yang dapat direkayasa para aktivis kebangkitan Islam dalam rangka mencapai integrasi negara-negara muslim.
Meskipun nasionalisme Arab telah terimbasi nilai-nilai etnis, kultural, dan peradaban Barat, namun nasionalisme ini tidak menyerah pada ideologi etnis dan sekularisme. Pada umumnya yang mendukung nasionalisme adalah negara-negara yang mengungkapkan nilai-nilai intrinsik Arab dan tidak memusuhi Islam. Mereka berwatak nasionalis-religius. Para pemimpin politik Arab mengedepankan nasionalisme sebagai simbol menuju integrasi negara-negara Arab.
Dalam realitas Dunia Arab terdapat keperluan-keperluan untuk mengintegrasikan nasionalisme ke dalam Islam. Sekalipun didukung oleh solidaritas yang kokoh seperti sekarang, nasionalisme tidak akan mampu menghadapi keinginan-keinginan kelompok di dalam negeri dan strategi belah bambu yang dilancarkan pihak imperialis. Kegagalan program-program integrasi yang telah dicanangkan menunjukkan keterbatasan motivasi integrasi nasional. Berarti program-program tersebut harus ditopang oleh motivasi integrasi keislaman yang aktif.
Nasionalisme tidak mampu memberikan isi, tujuan, dan metode integrasi yang komprehensif sebagaimana Islam yang mempertegas pilar-pilar kehidupan yang integratif dan solider. Solidaritas merupakan motor penggerak integrasi serta petunjuk bagi metode dan strateginya. Selain itu, Islam dapat memberikan aspek-aspek kehidupan yang diperlukan masyarakat Arab, yaitu: spiritualitas, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan secara umum. Nasionalisme tidak dapat berbicara dalam ruang lingkup Dunia Arab, sedangkan Islam mampu membuka dan memperluas spektrum kearaban sebagaimana yang pernah ditampilkan oleh sejarah.
Bila para aktivis Islam dan kaum nasionalis tidak merasa terpanggil oleh semangat menghidupkan keislaman dan toleransi kemanusiaan melalui dialog yang beranjak dari integrasi nasionalisme dengan Islam, dikhawatirkan akan terjadi perpecahan di antara negara-negara Arab.
Mungkin kaum nasionalis sedang mengamati perkembangan dakwah Islam dengan serius, kegagalan berbagai proyek integrasi, dan kekurangan-kekurangan lainnya, sehingga mereka menyadari bahwa semua itu merupakan penyakit yang mengakar. Tidak ada penyembuhan bagi penyakit tersebut melainkan dengan obat kultural yang orisinal dan menyeluruh yang bersumber pada nilai-nilai dan warisan Islam. Kemungkinan para aktivis Islam pun menyadari bahwa integrasi Arab --meskipun motivasi-motivasi utamanya telah berbaur dengan berbagai unsur-- tetap mempunyai akar sejarah yang terpaut dengan Islam.
Insya Allah, fenomena temporal yang tidak menguntungkan bagi kebangkitan Islam akan lenyap, sehingga Arab tetap berpegang pada Islam. Pengagungan terhadap integrasi nasionalistis akan tenggelam dalam samudera keagungan Islam. Wallahu a'lam bish-shawab.


http://media.isnet.org/islam/Bangkit/Huwaidi1.html
KEBANGKITAN ISLAM DAN PERSAMAAN HAK ANTAR WARGA NEGARA (1/4)
Oleh: Prof. Fahmi Huwaidi
KEBANGKITAN Islam merupakan wacana yang suram dalam pemikiran Islam kontemporer. Fenomena ini tidak sepenuhnya tampak jelas, tetapi sebaliknya tidak pula dapat dikatakan tidak jelas. Hal tersebut barangkali disebabkan oleh kesenjangan ijtihad-ijtihad fikih. Mungkin pula karena bayang-bayang sejarah sejak Perang Salib masih mendominasi pandangan sebagian kalangan hingga kini, atau karena aktivis-aktivis yang terlibat dalam persoalan ini pada umumnya adalah para da'i, bukan para politisi atau pakar hukum. Apalagi sebagian dari mereka menolak simbol-simbol fenomena Islam di zaman sekarang. Mereka adalah orang-orang yang berada pada tingkat menengah, bukan termasuk keluarga terkemuka atau terbelakang.
Sementara itu, problem metodologis yang esensial membutuhkan peneguhan sebelum memunculkan persoalan kebangkitan Islam, yakni masalah hak antar warga negara. Itulah sebabnya, struktur atau unsur-unsur kebangkitan juga membutuhkan batasan-batasan agar kita mengetahui pandangan-pandangan yang harus dipedomani dan ukuran yang harus digunakan untuk menilai pandangan tersebut. Di sisi lain, kita harus mengakui bahwa seorang peneliti menghadapi berbagai kesulitan dalam menjelaskan fenomena pemikiran Islam secara objektif. Artinya, ketika kita mencoba mengungkapkan kondisi fenomena Islam dari perspektif persamaan hak antar warga negara, kita secara metodologis menghadapinya dengan dua pertanyaan mendasar, yakni "siapa" dan "apa."
Kebangkitan Islam: "Siapa" dan "Apa"?
Meski struktur fenomena keislaman atau unsur-unsurnya bukan topik studi ini, namun pembatasan struktur tersebut akan membantu dalam perumusan pembahasan. Begitu pula sumber yang dirujuk untuk keperluan studi ini dan merumuskan usulan-usulan adalah sangat penting, apalagi dalam wacana yang mengandung variasi pemikiran yang amat beragam mengenai kebangkitan Islam.
Variasi pemecahan permasalahan kebangkitan Islam selalu mempersoalkan berbagai kelompok atau sempalannya tanpa sikap kritis terhadap fakta bahwa tidak semua kelompok ini menempati posisi signifikan dalam kebangkitan. Anggapan bahwa semua kelompok itu signifikan mungkin disebabkan oleh rumusan yang kurang tepat mengenai kebangkitan, yakni mengasumsikan kebangkitan sebagai kemampuan suatu kelompok untuk mengadakan pergerakan.
Penulis akan mengungkapkan secara singkat mengenai konsep dasar dari masalah yang kita perbincangkan. Menurut penulis, ada empat kategori kelompok dalam Islam.
Pertama, kelompok-kelompok terorganisir dan berpolitik. Kelompok-kelompok ini direpresentasikan oleh al-Ikhwan al-Muslimun (Mesir), al-Jihad wa at-Tahrir al-Islami, al-Jabhah al-Islamiyah al-Qaumiyah (Sudan), al-Ittijah al-Islami (Tunisia), dan al-Hizbut at-Tahrir al-Islami. Gerakan sejenis yang terdapat di luar Dunia Arab misalnya eksperimen di Iran (oleh kaum muslim Syi'i) dan program Jami'at Islami di India.
Kedua, kelompok-kelompok terorganisasi, tetapi tidak berpolitik. Kelompok-kelompok ini direpresentasikan oleh mayoritas kaum sufi dan Jamaah Tablig di India. Kelompok-kelompok ini mengalami perkembangan kegiatan hingga mencapai Dunia Arab pada tahun-tahun terakhir ini. Selain itu, para pengikut kelompok salaf juga termasuk dalam kategori ini. Mereka menekankan tauhid dan memerangi bid'ah. Dan yang terakhir adalah para pendukung sunnah Nabi saw. yang banyak bermunculan di Mesir.
Ketiga, kelompok bebas yang tidak berafiliasi pada suatu organisasi, tetapi memainkan peran aktif dalam membentuk intelektualitas Islam dewasa ini. Misalnya: Syekh Ali ath-Thantawi, Syekh M. Mutawalli asy-Sya'rawi, Syekh Abdul Hamid Kisyik, Syekh Ahmad al-Makhlawi, dan Syekh Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, Guru Besar Fakultas Syari'ah di Damaskus yang sebagian karyanya tersebar di kalangan agamawan Mesir, meskipun tokoh ini kurang dikenal masyarakat umum.
Keempat, kelompok-kelompok yang tidak terorganisasi dan tidak berpolitik. Kelompok-kelompok ini direpresentasikan oleh umat Islam yang sedang dalam proses pertumbuhan keimanan. Akhir-akhir ini mereka memenuhi masjid-masjid serta melaksanakan ibadah 'umrah dan haji, sedangkan kaum wanitanya mengenakan jilbab secara sukarela. Lapisan ini berkembang cepat dan mengarahkan dirinya secara esensial. Mereka tidak mempunyai sistem apa pun, baik dalam pemahaman ataupun eksperimen keberagamaan. Akan tetapi, mereka meletakkan seluruh aspek kehidupan di bawah pedoman Islam. Memang harus diakui, banyak jalan menuju keridhaan Allah SWT.
Penulis memandang bahwa kelompok yang disebut terakhir merupakan fondasi real bagi kebangkitan Islam yang tidak direkayasa, apalagi mereka merupakan sumber pijakan bagi kelompok-kelompok lain, baik yang moderat dan ekstrem, maupun yang a-politis.
Berdasarkan konsep ini, maka tidak cukup mencari solusi ideal dan komprehensif mengenai masalah persamaan hak antar warga negara hanya dengan menganalisis berbagai kelompok dan aliran kebangkitan Islam. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memahami psikomassa dan pengaruhnya.
Hal yang terkait dengan pertanyaan "apa" yang disodorkan di awal tulisan adalah kelompok yang pernah bereaksi disebabkan kesenjangan pemikiran dengan aliran-aliran atau kelompok-kelompok lain. Bukti paling jelas dari bentuk-bentuk yang terorganisasi itu adalah al-Ikhwan al-Muslimun, kelompok Islam yang terbesar pada zaman sekarang dengan catatan perjalanannya yang dinamis. Penulis pikir, permasalahan penting ini membutuhkan pembahasan yang lebih mendetil, apalagi persoalan ini akan merangsang dialog terhadapnya.
Hasan al-Banna: Persamaan Hak Penuh
Dalam berbagai tulisan Hasan al-Banna, dapat ditarik pandangan yang jelas tentang persamaan hak antara kaum muslimin dan nonmuslim. Tokoh kharismatis pendiri al-Ikhwan al-Muslimun ini membahasnya dalam tulisan Nahwan Nuur (Menuju Cahaya) yang pada dasarnya ditujukan pada penguasa dan pejabat tinggi Mesir selama kurang lebih setengah abad. Karya itu berjudul Al-Islam Yahmiil 'Aqalliyyaati wa Yashuunu Huqunqal Ajaanib (Islam Menjaga Kelompok Minoritas dan Memelihara Hak-hak Orang Lain). Dalam buku itu dinyatakan, "Islam menyucikan persatuan manusia secara universal... kemudian mensucikan persatuan agama secara universal pula ketika terjadi fanatisme. Islam mengharuskan para pemeluknya untuk mengimani seluruh agama samawi." Kemudian Hasan al-Banna menegaskan, "Inilah Islam yang dibangun di atas sikap moderat dan kesadaran tinggi, tidak mungkin diikuti oleh pemecah belah persatuan yang terpadu ini. Namun sebaliknya, kesucian agama yang mampu mempersatukan manusia ini terkadang dijadikan alat legitimasi kepentingan tertentu".1
Dalam tulisannya yang bertajuk Musykilaatunaa fi Dhau'in-Nizhaam il-Islaami (Problematika Kita dalam Perspektif Sistem Islam), Hasan al-Banna menyatakan dengan jelas, "Minoritas nonmuslim yang menjadi warga negara ini diajari kesempurnaan ilmu tentang bagaimana mencapai ketenangan hidup, keamanan, keadilan, dan persamaan hak secara penuh dalam menjalankan seluruh ajaran agamanya."
Dengan nada menyatukan, Hasan al-Banna menambahkan, "Sejarah panjang yang membentangkan hubungan baik dan mulia antara warga negara muslim dan nonmuslim, cukuplah bagi kita sebagai bekal. Kita perlu mencatat prestasi para warga negara yang mulia itu karena mereka menjunjung tinggi makna-makna ini pada setiap kesempatan, menjadikan Islam sebagai makna nasionalismenya, meskipun hukum-hukum dan ajaran-ajarannya tidak berasal dari akidah mereka (akidah non-Islam, --peny.) sendiri."2
Dalam rumusannya mengenai prinsip-prinsip dasar sistem sosial islami sebagaimana dipedomani al-Ikhwan al-Muslimun, Hasan al-Banna menawarkan sebelas prinsip dalam tulisannya Bainal-Amsi wal-Yaum (Antara Kemarin dan Hari Ini). Salah satu prinsip tersebut adalah "Mengumandangkan persaudaraan antar manusia, kebangkitan pria dan wanita secara bersama, solidaritas dan persamaan hak antara pria dan wanita, serta merumuskan tugas masing-masing secara terinci dan mendetail."3
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan ini adalah bahwa tawaran Hasan al-Banna tersebut lahir sebagai respon terhadap kondisi umum di Mesir saat itu. Pemimpin umat ini berusaha keras merumuskan instrumen-instrumen untuk melepaskan diri dari kondisi sulit tersebut. Itulah sebabnya, ia menamakan prinsip-prinsip tersebut al-Munjiyaatul-'Asyr (Sepuluh Hal yang Menyelamatkan). Beberapa prinsip tersebut dapat penulis sebutkan, misalnya: persatuan, kebebasan, menjalankan syariat Islam, dan menegakkan hukum-hukum pidana masing-masing pada urutan pertama, kedua, keenam, dan kedelapan.4
Konsep yang diajukan al-Ikhwan al-Muslimun ini --yang kemudian dijadikan rujukan oleh banyak organisasi sesudahnya-- mengalami dinamika aktualisasinya dari waktu ke waktu di bawah panduan "Sang Mursyid" (Hasan al-Banna). Organisasi dakwah ini berupaya memperjelas dinamika perjalanannya secara terperinci melalui dialog terbatas antara Hasan al-Banna dengan sahabat-sahabat terdekatnya.5 Di bawah ini akan dipaparkan esensi dialog tersebut.
Pertama, Hasan al-Banna sejak semula telah berusaha keras menarik kekuatan orang-orang Qibthi Mesir ke dalam barisannya. Keinginannya untuk bekerja sama dengan mereka didasarkan atas persepsi bahwa masing-masing golongan merupakan bagian dari umat dan mempunyai hak untuk dihormati dan dicintai. Muhammad Hamid Abu Naser menceritakan bahwa Hasan al-Banna pernah memintanya untuk mengumumkan kepada warga Ashiuth --salah satu wilayah utama Qibthi Mesir-- bahwa tujuan dakwah Hasan al-Banna adalah membangun masyarakat beragama. Masyarakat diarahkan untuk berpegang teguh pada agama, termasuk orang-orang Kristen. Keagungan dakwah inilah yang mendorong Mathran Qana --pejabat sesudah Muhammad Hamid Abu Naser-- untuk mendukung Hasan al-Banna dan misi dakwahnya secara terbuka.
Kedua, menjalin ikatan dengan orang yang mempunyai hubungan personal dengan simbol-simbol Qibthiyah. Bahkan Hasan al-Banna pernah mengundang salah seorang rekannya, Luis Fanus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat wilayah Abnub, untuk berbincang-bincang bersamanya dan jamaah al-Ikhwan al-Muslimun dalam forum mingguan hari Selasa. Fanus sering menyertai Hasan al-Banna dalam perjalan mengunjungi kota-kota di Mesir.
Ketiga, Hasan al-Banna bekerja sama dengan Luis Fanus dan tokoh-tokoh Qibthi lainnya seperti Wahid Dous dan Karim Tsabit dalam organisasi politik dari seksi Penyuluh Anggota.
Keempat, ketika pemerintahan Husain Siri Pasya pindah dari Kairo ke Qana --pada waktu itu Hasan al-Banna masih menjadi guru-- maka orang yang segera meminta tanggapan dalam parlemen mengenai sebab-sebab perpindahan tersebut adalah Taufiq Dous Pasya, seorang Qibthi Mesir. Selain Ightil (yang ikut mengantarkan jenazah Hasan al-Banna ke pemakaman), Hasan al-Banna juga menjalin hubungan dengan seorang Qibthi lainnya, Makram Abid Pasya.
Kelima, sebagian orang Qibthi ikut memberikan sumbangan kepada jamaah al-Ikhwan al-Muslimun dalam rangka membeli wilayah baru untuk para jamaah di Halabiyah Jadidah (Halabi Baru). Setelah pindah, al-Ikhwan al-Muslimun menerbitkan buku kecil yang mengungkapkan rasa terima kasih atas partisipasi orang-orang Qibthi.
Keenam, Hasan al-Banna mengatakan bahwa sebagian tokoh Qibthi mengajukan diri kepadanya untuk bergabung bersama al-Ikhwan al-Muslimun, karena menurut mereka organisasi ini merupakan "saudara orang-orang Mesir." Salah seorang tokoh Qibthi juga pernah menghadiri seminar yang digelar oleh al-Ikhwan al-Muslimun di Thantha.
Ketujuh, Ahmad Adil Kamal, penulis buku an-Nuqath Fauqa-Huruuf (Titik di atas Huruf) menjelaskan bahwa ketika Hasan al-Banna mencalonkan dirinya dalam pemilihan parlemen di Mesir (1944) dari daerah Ismailiyah, maka yang menjadi wakilnya di kota Thur di tepi Sinai adalah orang Kristen Yunani yang namanya dimesirkan menjadi Ulu Kharisto. Ahmad Adil mengatakan bahwa sikap Hasan al-Banna itu diambil berdasarkan pertimbangan praktis. Ketika Hasan al-Banna berhadapan dengan kekuatan politik kelompok sekular, mereka berusaha menjadikannya terbaratkan (westernized) dan menolak keberadaannya (hlm. 91).
Setelah wafatnya Hasan al-Banna, terjadilah kesenjangan ijtihad di tubuh al-Ikhwan al-Muslimun. Kelompok ini terbagi atas pihak yang pro dan kontra dengan jalan (metode) yang lama. Dua kecenderungan tersebut dapat dicermati pada pemikiran beberapa tokoh al-Ikhwan al-Muslimun yang mewakili dua kecenderungan yang berbeda ini.
Pertama, buku Syekh Muhammad al-Ghazali, At-Ta'ashshub wat-Tasaamuh bainal-Masihiyyah wal-Islam (Fanatisme dan Toleransi di antara Kristen dan Islam)6 dan buku Syekh Yusuf Qardhawi, Ghairul-Muslimiin fil-Mujtama'il-Islaami (Yang Bukan Kaum Muslimin dalam Masyarakat Islam).7 Kedua buku ini merepresentasikan kontinuitas garis pemikiran Hasan al-Banna mengenai kedudukan kaum nonmuslim.
Kedua, pemikiran yang menyimpang dari jalan pertama yang diwakili oleh Sayyid Quthub dengan bukunya Fizdilaal il-Qur'an (Di Bawah Lindungan Al-Qur'an)8 dan Syekh Sa'id Hawwa dengan bukunya Al-Madkhal ila Da'watil-Ikhwan il-Muslimun (Pintu Masuk Dakwah al-Ikhwan al-Muslimun).9
Muhammad al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi: di Atas Jejak Hasan al-Banna
Pada intinya, keempat buku tersebut berisi pandangan-pandangan berikut.
Pertama, buku Syekh Muhammad al-Ghazali --yang mengalami cetak ulang untuk ketiga kali pada 1965-- tidak memberi penekanan pada hak-hak nonmuslim, melainkan dari perspektif sejarahnya saja. Akan tetapi, ia mempunyai arti penting dalam menjawab tuduhan-tuduhan sebagian kalangan mengenai sikap Islam terhadap nonmuslim (hlm. 4).
Pada permulaan bukunya, ia menegaskan bahwa Kitabullah mewajibkan kita untuk merealisasikan keadilan, menyadarkan semua orang tentang kondisi umum yang dihadapi, dan tidak menghiraukan persahabatan atau permusuhan dengan si kaya atau si miskin (hlm. 33). Syekh Muhammad al-Ghazali mendasarkan pandangan itu pada ayat di bawah ini.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri sendiri afau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (an-Nisa': 135)
Syekh Muhammad al-Ghazali juga mengupas tiga ayat yang sering menjadi perdebatan berkepanjangan, yaitu:
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir, menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin." (Ali Imran: 28)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)..." (al-Ma'idah: 51).
"Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak... " (at-Taubah: 8).
Syekh Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa ia menguatkan argumennya dengan ayat-ayat tersebut karena adanya anggapan di kalangan masyarakat muslim mengenai perlunya pemutusan hubungan dengan nonmuslim serta membenci mereka. Anggapan tersebut muncul karena kekeliruan memahami konteks ayat. Padahal ayat-ayat tersebut turun dalam konteks orang-orang nonmuslim yang berbuat sewenang-wenang terhadap Islam dan memerangi kaum muslimin. Memang, dalam kondisi semacam ini, kaum muslimin diharuskan menjauhi orang-orang nonmuslim tersebut dan tidak boleh mengangkat mereka sebagai pemimpin umat (hlm. 40).
Bagi Syekh Muhammad al-Ghazali, ayat-ayat tersebut melarang kaum muslimin memilih pemimpin nonmuslim yang zalim, yang sengaja menghinakan Islam, mengotori sejarahnya, dan menjatuhkan pemeluknya (hlm. 44). Ulama terpandang ini juga mengingatkan bahwa hubungan sosial muslim dan nonmuslim telah dilakukan sejak periode awal berdasarkan landasan otentik ketika diskusi tentang prinsip ini belum dijadikan topik umum. Tidak terdapat ketegangan yang berarti dalam realisasi hubungan ini dari masa ke masa, kecuali pada momen-momen tertentu pada masa belakangan. Landasan ini didasarkan atas pandangan "Bagi mereka apa (kebaikan) yang ada pada kami dan bagi mereka apa (keburukan) yang menimpa diri kami" (hlm. 48).
Syekh Muhammad al-Ghazali menegaskan bahwa Islam memandang kelompok-kelompok yang mengikat perjanjian bersama orang-orang Islam, baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, secara politis dan kebangsaan sebagai "orang-orang muslim" juga. Karenanya, mereka mempunyai hak dan kewajiban meskipun secara individual mereka tetap berpegang pada akidah, ibadah, dan kondisi spesifiknya. Terlihat bahwa Islam membangun sistem sosial berdasarkan prinsip saling membahu dan bekerja sama. Islam tidak berpandangan sempit melalui pelarangan terhadap kaumnya untuk berhubungan dengan Ahli Kitab atau sebaliknya (hlm. 55). Dengan pendekatan ini, menurut penulis, Syekh Muhammad al-Ghazali telah berhasil merumuskan sikap yang jelas mengenai pemberian hak dan penghormatan terhadap nonmuslim.
Kedua, keberadaan buku Syekh Yusuf Qardhawi melengkapi buku yang pertama, meskipun buku ini diterbitkan pada sekitar dua puluh tahun setelah penerbitan buku Syekh Muhammad al-Ghazali. Karya Syekh Yusuf Qardhawi ini lebih memberi kejelasan mengenai rumusan hak-hak dan kewajiban nonmuslim.
Dalam pendahuluan bukunya, Syekh Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa prinsip pertama hubungan sosial ahlu dzimmah (warga nonmuslim) dalam wilayah Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak-hak seperti orang-orang Islam. Demikian pula mereka dibebani kewajiban-kewajiban seperti orang-orang Islam kecuali dalam hal-hal tertentu (hlm. 9).
Syekh Yusuf Qardhawi mencatat beberapa hak tersebut, yaitu:
• Memperoleh perlindungan dari musuh, baik dari luar maupun dari dalam.
• Memperoleh perlindungan jiwa, raga, harta, dan kehormatan.
• Mendapatkan keamanan dalam kondisi lemah, tua, dan kemiskinan.
• Kebebasan beragama.
• Kebebasan bekerja dan berusaha.
Dalam topik ini, Syekh Yusuf Qardhawi menekankan bahwa kalangan nonmuslim memperoleh kebebasan bekerja dan berusaha dengan cara menjalin hubungan dengan kalangan lain, memberi mereka peluang untuk memilih profesi secara bebas, dan mempersilakan mereka menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Jadi, kesempatan-kesempatan yang diberikan kepada warga nonmuslim sama dengan yang diberikan kepada umat Islam (hlm: 21).
Bahkan ulama besar ini menegaskan pula bahwa ahlu dzimmah mempunyai hak dalam mengurus pemerintahan sebagaimana kaum muslimin, kecuali hal-hal yang melibatkan mayoritas kelompok Islam, seperti kepemimpinan negara, kepala angkatan bersenjata (sebab posisi ini berkaitan dengan jihad yang merupakan puncak ibadah dalam pandangan Islam), dan peradilan untuk umat Islam. Yang disebut terakhir ini tidak boleh dijalani oleh nonmuslim, sebab hukum harus sejalan dengan syariat Islam, sehingga tidak mungkin nonmuslim diminta menghukumi sesuatu dengan hukum Islam yang tidak mereka imani (hlm. 23).
Syekh Yusuf Qardhawi mensarikan kewajiban-kewajiban ahlu dzimmah menjadi tiga butir, yaitu: membayar upeti dan pajak, berkomitmen terhadap hukum undang-undang Islam dalam hubungan kebendaan dan lain-lain, serta menghormati simbol-simbol dan perasaan kaum muslimin.
Terdapat kemungkinan untuk membebani pajak lebih besar kepada ahlu dzimmah bila mereka menguasai sejumlah besar sumber-sumber ekonomi di berbagai sektor. Syekh Yusuf Qardhawi mendasarkan hal ini pada penafsiran surat at-Taubah yang mengandung ungkapan: "Ésehingga mereka (mau) memberikan pajak dari tangan (mereka), sedang mereka adalah kecil." Menurut pendapat sebagian ulama, penggunaan kata "kecil" bukan dimaksudkan untuk merendahkan ahlu dzimmah, melainkan mempunyai konotasi "Menyerah dan meletakkan senjata serta tunduk pada hukum negara Islam" (hlm. 32). Coba diperhatikan bahwa konteks yang dimaksud ayat ini adalah dalam kondisi perang. Syekh Yusuf Qardhawi mendasarkan pula pandangannya pada pemikiran bahwa pajak besar itu dibayarkan sebagai ganti pembiayaan angkatan bersenjata yang hanya diwajibkan bagi kaum muslimin. Dengan pembayaran pajak itu, ahlu dzimmah terbebas dari tugas-tugas kemiliteran (hlm. 34).
Syekh Yusuf Qardhawi mengingatkan bahwa kaum muslimin dikenai pengeluaran yang justru lebih besar untuk pembiayaan zakat. Dalam kitab-kitab fikih mazhab Maliki tertera ketentuan bahwa diundangkannya hukum pajak bagi ahlu dzimmah sebagai imbangan hukum zakat bagi kaum muslimin.
Ulama produktif ini menunjukkan dalam kitabnya Fiqhuz Zakat bahwa diperbolehkan mengambil pajak dari ahlu dzimmah agar sama dengan orang-orang Islam dalam kewajiban mengeluarkan harta, meskipun pajak tersebut tidak disebut zakat. Pajak ini juga tidak harus disebut jizyah (upeti) bila ahlu dzimmi keberatan dengan istilah tersebut. Umar bin Khattab r.a. pernah memungut pajak dari orang-orang Kristen Bani Taghlab dengan istilah shadaqah, bukan jizyah, untuk menggembirakan mereka. Yang perlu ditekankan adalah esensinya, bukan nama atau istilah (hlm. 56).
Membahas ayat mengenai pengangkatan pemimpin dari kalangan nonmuslim oleh kaum muslimin yang pernah ditafsirkan Syekh Muhammad al-Ghazali, Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa larangan Al-Qur'an itu diberlakukan bila di satu sisi umat Islam siap melakukannya dan di sisi lain bila diketahui kaum nonmuslim akan menyakiti kaum muslimin serta jelas-jelas memusuhi Allah dan Rasul-Nya (hlm. 67). Ia mengatakan bahwa jika Islam telah memperbolehkan kaum muslimin menikahi Ahli Kitab, maka hal itu menunjukkan bahwa tidak ada persoalan dalam hal kecintaan orang Islam terhadap nonmuslim (hlm. 68).
Pemikiran Sayyid Quthub: Pemisahan Total
Buku-buku Sayyid Quthub dan Syekh Sa'id Hawwa mencoba memandang persoalan hubungan sosial muslim-nonmuslim dari perspektif dan logika yang berbeda dengan dua penulis yang telah dibahas sebelumnya. Sayyid Quthub merumuskan pandangan berdasarkan komentarnya terhadap ayat berikut.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keaduan tunduk." (at-Taubah: 29)
Sayyid Quthub mengomentari ayat di atas sebagai berikut. "Sesungguhnya ayat ini dan berikutnya merupakan bentuk umum, baik redaksi maupun arti yang dikehendaki. Maksudnya untuk seluruh Ahli Kitab di semenanjung Arab dan wilayah lain di dunia. Hal tersebut merupakan hukum-hukum final, meliputi pertimbangan-pertimbangan esensial mengenai kaidah-kaidah yang melandasi hubungan-hubungan sebelumnya antara masyarakat Islam dan Ahli Kitab, khususnya orang-orang Kristen ... Pertimbangan yang amat jelas mengenai hukum-hukum baru ini adalah perintah untuk memerangi Ahli Kitab yang menyeleweng dari agama Allah sampai mereka mengeluarkan pajak kepala (jizyah) dengan tunduk dan patuh É Perjanjian dan seluruh hubungan dengan mereka tidak dapat dilaksanakan kecuali didasarkan pada prinsip ini. Dinyatakan bahwa ahlu dzimmah memiliki hak-hak dalam masa perjanjian serta dilaksanakannya perdamaian antara mereka dengan orang-orang Islam. Bila mereka hendak memeluk Islam secara teologis, maka peluklah. Dengan demikian mereka termasuk kelompok kaum muslimin."
Sayyid Quthub menambahkan, "Mereka tidak benci untuk memeluk Islam secara teologis sebab prinsip Islam dengan tegas menyatakan "tidak ada paksaan dalam beragama." Akan tetapi, mereka tidak meninggalkan agamanya kecuali jika mereka mengeluarkan pajak kepala dan tegak di antara mereka agama masyarakat muslim yang menjanjikan prinsip ini."10
Mengomentari ayat tentang pengangkatan pemimpin ("Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali..."), Sayyid Quthub tidak menyetujui tesis yang menyatakan bahwa yang dilarang diangkat sebagai pemimpin adalah orang nonmuslim yang sewenang-wenang terhadap Islam dan golongan yang memerangi Islam saja. Ia mengajukan tesisnya bahwa yang dilarang diangkat sebagai pemimpin oleh kaum muslimin adalah seluruh pemeluk Yahudi dan Nasrani di mana saja dan kapan saja. "Di belahan bumi mana pun sampai Hari Kiamat kelak," tegas pemikir-ideolog ini.
Ia menggarisbawahi, "Sesungguhnya Al-Qur'an mendidik individu muslim agar mereka murni memberikan loyalitasnya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya serta akidah dan kelompok Islam. Selain itu, Kitab Suci terakhir dan paripurna ini juga mengharuskan pemisahan diri secara total dari barisan yang tidak sejalan dengan prinsip ini, serta seluruh barisan yang tidak menegakkan panji-panji Allah, tidak mengikuti kepemimpinan Rasulullah saw., dan tidak bergabung dalam kelompok yang mewakili hizbullah (tentara Allah).11
Ia menegaskan bahwa loyalitas yang dilarang adalah saling menolong dan memadu janji setia dengan Yahudi dan Nasrani. "Mereka berkedok sebagai orang-orang Islam dalam perkaranya, lalu mereka beranggapan bahwa sikap seperti itu diperbolehkan bagi mereka berdasarkan apa yang terjadi dari kompleksitas penanganan hal-hal yang baik bagi umum," papar Sayyid Quthub.
Ia berkomentar, "Orang Islam dituntut bertoleransi terhadap Ahlu Kitab, tetapi dilarang memberikan loyalitas kepada mereka dalam konotasi saling menolong dan memadu janji setia bersama mereka ... Tidak layak bagi seorang muslim untuk mengganjal muslim lain yang berupaya memisahkan hubungan secara total dengan semua orang yang memilih jalan selain Islam."
Sayyid Quthub mengingatkan untuk tidak mencampuradukkan antara seruan Islam agar pemeluknya bersikap toleran dalam bermuamalah dengan Ahli Kitab serta bersikap baik kepada mereka dalam masyarakat Islam yang hidup damai bersama ahlu dzimmah, dengan loyalitas yang tidak boleh dilakukan seorang muslim kecuali kepada Allah, Rasul, dan kelompok Islam.
Ia tidak memberikan batasan mengenai bagaimana gambaran masyarakat Islam yang bertoleransi dan memberikan hak-hak tertentu kepada Ahli Kitab, tetapi di sisi lain memisahkan diri dari mereka. Bila dilihat dari pengertian yang dimaksud oleh ungkapan-ungkapannya, hampir tidak ada ruang bagi kerja sama dan saling memahami antara kaum muslimin dan Ahli Kitab, baik yang tunduk ataupun yang oposan, meskipun mereka tetap konsisten membayar pajak kepala. Berdasarkan pernyataan Sayyid Quthub, pembaca dapat melihat betapa berbedanya pemikiran tokoh ini dengan Hasan al-Banna dan kontinuitas pemikirannya yang dielaborasi oleh Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh Yusuf Qardhawi.
Persoalannya adalah jika pembicaraan tentang persamaan hak, kerja sama, atau bahkan kecintaan orang Islam terhadap nonmuslim tidak mengacu pada pemikiran Sayyid Quthub, maka pelaksanaan hubungan sosial muslim-nonmuslim akan dibayangi keragu-raguan besar. Ini karena tidak ada tempat bagi hubungan positif apapun antara muslim dan nonmuslim dalam konsep "pemisahan total"-nya Sayyid Quthub.
Kesimpulan penulis tampaknya dikuatkan oleh pernyataan Sayyid Quthub sendiri. "Bentuk pemisahan ini pada dasarnya tidaklah final, tidak pula benar-benar kaku antara kaum muslimin di Madinah dan sebagian Ahli Kitab... Pada waktu itu masih terdapat hubungan loyalitas dan janji setia, hubungan ekonomi, kerja sama, hubungan tetangga, dan persahabatan... Akan tetapi, hubungan tersebut akhirnya membuka peluang bagi Yahudi untuk memainkan strategi liciknya terhadap Islam dan pemeluknya... Maka turunlah ayat untuk meneguhkan kesadaran di kalangan kaum muslimin dalam masalah ini guna mewujudkan pendekatan baru Al-Qur'an tentang realitas kehidupan dan menumbuhkan dalam hati umat Islam kemauan untuk berpisah secara total dengan kaum yang tidak berafiliasi dengan kelompok Islam (hlm. 910).
Setelah menguraikan pandangan Sayyid Quthub, marilah kita simak pemikiran Syekh Sa'id Hawwa tentang pandangan Islam mengenai kaum nonmuslim. Ia menggagas pemikiran tersebut dalam bukunya, al-Madkhal ila Da'watil-Ikhwan il-Muslimun, sebagai berikut. "Perbincangan para fuqaha mengenai keberadaan nonmuslim berbelit-belit antara yang terlalu mempersulit dan terlampau mempermudah. Di satu sisi, mereka melarang Ahlu dzimmah bekerja dalam tugas-tugas kenegaraan, namun di sisi lain sebagian fuqaha membolehkan Ahlu dzimmah berpartisipasi hingga level kementerian. Secara prinsipil, kita memposisikan diri untuk bekerja sama dengan nonmuslim sejalan dengan pernyataan minimal para fuqaha. Berdasarkan pandangan itu, kita mengajak nonmuslim di berbagai belahan bumi untuk mengadakan transaksi kerja, dan mereka harus mengakui bahwa penguasaan berada pada Islam dan kaum muslimin. Mereka mempunyai hak dalam kementerian negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan jumlah mereka. Mereka berhak mendirikan sekolah-sekolah khusus dan diperbolehkan memasuki sekolah-sekolah umum. Mereka mempunyai hak dalam peradilan dan boleh menggunakan jasa peradilan sesuai hukum yang diyakini. Hak-hak tanggungan sosial mereka dilindungi dan kegiatan keagamaannya dijaga."
Syekh Sa'id Hawwa menambahkan, "Mengenai pajak kepala, mereka berhak memilih antara membayarnya dan dengan itu terbebas dari tugas pengabdian secara paksa atau terlibat dalam tugas tersebut." Ia juga mengatakan, "Ungkapan yang digunakan selama berabad-abad terhadap Ahlu Dzimmah adalah bagi mereka kebaikan yang ada pada kita dan bagi mereka pula keburukan yang menimpa kita bila mereka tetap konsisten bersama kita. Hal itulah yang meneguhkan hubungan kita dengan seluruh warga negara nonmuslim di atas bumi Islam."
"Sesungguhnya umat Islam tidak akan meninggalkan agamanya. Sejarah dan realitas menyaksikan bahwa pada gilirannya nonmuslim diberi hak memilih, yaitu meninggalkan negara Islam atau mengadakan transaksi bersama kaum muslimin di atas asas keadilan. Jika mereka menghendaki pilihan yang ketiga, yakni agar kaum muslimin meninggalkan agamanya, maka hal ini tertolak," tegas Syekh Sa'id Hawwa.
Ulama ini pun menyatakan, "Semua orang hendaklah mengetahui bahwa Islam harus menegakkan hukum. Karenanya, hendaklah mereka bergegas dari sekarang untuk meneliti redaksi transaksi dengan kaum muslimin. Semua pihak mempunyai peluang untuk mengajukan keinginannya sebelum datang waktu ketika transaksi harus dibuat oleh satu pihak. Yang jelas, kebijakan ini tidak dimaksudkan kecuali demi kebaikan bersama" (hlm. 282-283).
Pada bagian lain, Syekh Sa'id Hawwa mencantumkan apa yang dinamakan Daftar Latihan Moral bagi anggota al-Ikhwan al-Muslimun. Dalam daftar tersebut dirumuskan beberapa prinsip yang salah satunya adalah merendahkan diri (tawadhu') terhadap sesama mukmin dan merasa bangga di hadapan orang-orang kafir. Ia menjelaskan bagaimana merealisasikan rasa bangga tersebut, yakni dengan cara memupuk sikap lebih unggul melalui upaya-upaya pendekatan terhadap mereka atau berinteraksi dengan mereka dalam kemaslahatan, serta memiliki strategi yang matang (hlm. 346).
Tidak dibutuhkan usaha keras untuk membuktikan bahwa pendapat Syekh Sa'id Hawwa berangkat dari ketidaksenangannya terhadap nonmuslim. Ia menerima mereka dengan sinis, bekerja sama dengan mereka di atas prinsip arogansi, dan memandang dengan kaca mata yang menang di atas yang kalah. Berdasarkan analisis ini, terlihat adanya dua perspektif tentang persamaan hak warga negara.
Pandangan Jamaah Jihad: Islam Melarang Persamaan Hak
Secara sepintas, penulis ingin membahas pemikiran Sayyid Quthub mengenai pandangan Jamaah Jihad Mesir yang beranjak dari konsep "Kejahiliahan Masyarakat" (Jauhiliyyatul-Mujtama'). Konsep ini merupakan salah satu juru bicara karya-karya Sayyid Quthub sejak tahun 1950-an, khususnya tafsir Fii Dzilaalil-Qur'an dan Ma'alimun fith-Thariq (Tanda-tanda di Perjalanan).
Melalui studi yang bertajuk Muhakamah an-Nizhaam as-Siyaasi al-Mishri (Mahkamah Perundang-undangan Politik Mesir) yang dipublikasikan dalam majalah rahasia Jamaah Jihad, Kalimah al-Haq (Kalimat Kebenaran), Jamaah Jihad menegaskan bahwa hukum dan kekuasaan dalam masyarakat Islam harus di tangan kaum muslimin tanpa diikuti oleh pihak lain. Dan masyarakat hanya dapat dikategorikan atas dua golongan, yaitu Hizbullah (yang diperintahkan untuk didirikan) dan Hizb Jama'atul-Muslimin. Selain dua golongan ini disebut Hizbusy-Syaithan yang dilarang didirikan.
Jamaah Jihad menolak ide demokrasi. Seperti diketahui, salah satu pandangan demokrasi menghendaki persamaan hak antar seluruh warga negara yang dinyatakan sebagai berikut. "Dasar persamaan antar warga diteguhkan dengan mengesampingkan pertimbangan agama dan ketakwaan." Sayyid Quthub tentu saja menolak pandangan ini. Ia mengatakan, "Islam tidak menyetujui konsep ini. Islam menolak persamaan hak antara kaum muslimin dan kaum kafirin. Penolakan tersebut didasarkan atas ayat Al-Qur'an, 'Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang-orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimana kamu mengambil keputusan?' (al-Qalam: 35-36). Rangkaian ayat ini membincangkan kaum kafir Quraisy dan tempat berpulangnya di akhirat!"
Sayyid Quthub melengkapi kajiannya tentang Jamaah Jihad, "...yang benar adalah bahwa persamaan hak terjadi antara orang-orang yang mempunyai kesamaan asal. Bila sekelompok orang memisahkan diri dari yang lain (semula beragama Islam, tetapi kemudian menjadi kafir), maka sia-sia belaka kita mengupayakan persamaan hak baginya. Kaum kafir tidak mempunyai hak wilayah, sehingga mereka harus membayar pajak kepala (jizyah) kepada negara Islam... dan keterangan lainnya sebagaimana telah dikenal oleh para fuqaha."
Dalam kritiknya terhadap sistem parlemen, Sayyid Quthub mengusulkan dibentuk majelis bangsa Mesir yang berperan secara tasyri'. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa majelis tidak mempunyai hak tasyri', sebab negara Islam dituntut untuk menerapkan syariat Allah SWT sedangkan peran umat Islam hanya terbatas pada aspek penerapannya saja atau mengistinbathkan hukum. Menjawab pandangan bahwa parlemen berusaha menerapkan syariat Allah, Sayyid Quthub mengkritik syarat-syarat keanggotaan majelis dalam undang-undang Mesir yang tidak mengharuskan anggota beragama Islam.
Sayyid Quthub mempertanyakan, "Akal siapa yang dapat menerima keharusan berijtihad dan mengistinbathkan hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah bagi kaum nonmuslim yang tidak mengetahui Al-Our'an dan As-Sunnah, tidak menguasai Bahasa Arab, tidak memahami motif syariat, ushul, ijma', dan fikih, tidak bersikap wara' dan adil, serta tidak memahami syarat-syarat berijtihad dan beristinbath yang ditetapkan para ulama salaf?"
Pada bagian lain tulisannya, ia mencatat, "Undang-undang Mesir berusaha keras memperlebar kesenjangan nasional dan mendorongnya terus di atas kesenjangan Islam, padahal tidak terdapat kesenjangan Islam di wilayah-wilayah. Justru negara membuat berhala yang disembah dan mengutamakan orang Mesir meski kafir dan fasik daripada orang non-Mesir meski bertakwa, saleh, berilmu, dan mampu (profesional)."
Mengenai kritik terhadap partai-partai Mesir, Sayyid Quthub menyebut Partai Wafd sebagai partai yang mempunyai "sejarah hitam" dalam memusuhi Islam, sebagaimana orang-orang Kristen pun mempunyai andil dalam mengipas-ngipasi keadaan. Jabatan sekretaris umum Partai Wafd selalu diperuntukkan bagi kelompok Kristen.
Dalam beberapa edisi majalah Kalimatul-Haq, redakturnya mengkritik Umar at-Tilmisani (mantan mursyid 'aam/pembimbing umum al-Ikhwan al-Muslimun) dengan keras, disebabkan Umar pernah menyatakan, "Organisasi ini (al-Ikhwan) merupakan jamaah internasional muslim dan nonmuslim. Hubungan kami dengan Baba Syanudat, tokoh Qibthi (yang menurut pandangan sang redaktur telah memusuhi Islam, --peny.), berada pada puncak kecintaan."
Sang redaktur menanggapi pernyataan itu dengan tulisan bertajuk "Cukup Bagimu Saja Wahai Ustadz at-Tilmasani." Ia menulis, "Cukup bagimu saja, sungguh hewan buas telah menyeruduk. Cukup bagimu saja, sungguh persoalan telah keluar dari wilayah rasio ke wilayah irasional. Allah berfirman, 'Englau tidak mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya....' (al-Mujaadilah: 22). Orang itu berbuat sewenang-wenang sedangkan Anda mencintai Syanudat?"
Kritik terhadap Jahiliah Modern
Muqaddimah fi Fiqhil-Jaahiliyyatil-Mu'aashirah (Pengantar Fikih Jahiliah Modern), yang diterbitkan di Kairo pada 1968, merupakan salah satu buku yang memuat kritik transparan terhadap kehidupan Jahiliah Modern. Buku ini membongkar kebobrokan masyarakat Jahiliah Modern, baik struktur maupun elemennya.12
Pada salah satu bagian terpenting buku ini, penulis menegaskan, "Dalam negara Islam, masyarakat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu masyarakat Islam dan masyarakat nonmuslim. Masyarakat Islam adalah pemilik dan penguasa negara serta pelaksana perkara semua orang dengan adil. Sedangkan masyarakat nonmuslim digolongkan sebagai ahlu ahd dan ahlu dzimmi (jika mereka memilih bergabung dengan negara Islam)."
Mereka harus tetap memegang perjanjian yang telah disepakati, dan kaum muslimin pun harus berbuat baik kepada mereka karena mereka berada di bawah kekuasaan Islam. Jika mereka tidak bersedia mematuhi ketentuan ini, maka mereka digolongkan sebagai ahlu harb (pihak musuh). Penulis buku ini mendasarkan argumennya pada surat at-Taubah: 29, "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir" (hlm. 58).
Abdul Jawad Yasin mengkritik pemikiran nasionalisme yang berpandangan bahwa semua orang, baik pemeluk Islam, Kristen, Yahudi, dan bahkan ateis, harus diberlakukan sama. Padahal hukum Islam tidak memandang demikian. "Mereka (kaum nonmuslim, --peny.) tidak dapat disamakan seperti itu karena syariat Islam menetapkan aturan yang berbeda terhadap mereka dibandingkan dengan aturan terhadap kaum muslimin, meskipun mereka harus tetap mendapatkan hak-hak perjanjian, tanggungan perlindungan, dan perlakuan baik di lingkungan Islam. Jaminan itu diberikan selama mereka tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin dari teritorialnya," tegasnya.
Penulis buku ini menambahkan, "Bagi minoritas Kristen di Mesir dipersilakan membahas persatuan nasional mereka. Maka mereka tidak perlu membayar pajak kepala. Akan tetapi, di bawah naungan negara Islam, tidak ada yang boleh menghindar dari pajak, tidak ada persekongkolan dalam hukum, dan tidak ada ketergantungan terhadap nonmuslim dalam pengaduan dan jihad. Nonmuslim terus berada dalam kondisi terbaik di bawah kekuatan, kebesaran, kebaikan, kehormatan, dan toleransi Islam. Dalam pengertian, mereka berada dalam kondisi ideal yang mendorong mereka memasuki Islam tanpa paksaan (hlm. 59).
Ia mengupas teks materi ke-40 Undang-Undang Mesir yang menyebutkan, "Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan undang-undang, mereka dipersamakan dalam hak-hak dan kewajiban-kewajiban umum. Mereka tidak dibedakan karena perbedaan kelamin, asal usul, bahasa, agama, dan kepercayaan."
Menanggapi teks tersebut, ia mengatakan, "Teks itu merupakan cetak biru kepercayaan negara sekular." Sementara dalam negara Islam, seperti disebutkannya, "Agama dan kepercayaan merupakan satu-satunya parameter yang membedakan manusia" (hlm. 97).
Pendapatnya ini didasarkan pada pandangan Sayyid Quthub dalam azd-Dzilal mengenai tafsir ayat al-muwaalaat, "Bahwa negara yang hendak dicirikan dengan sebenarnya-benarnya oleh Islam tidak memiliki ciri apa pun kecuali menjadikan Islam sebagai dasar perbedaan etnis dan parameter perubahan hukum antar manusia."
Pandangan ini dibangun di atas dasar pemikiran, "Jika masyarakat menurut teks perundang-undangan terdiri atas warga negara, maka unsur pembentuknya adalah kaum muslimin. Sedangkan golongan nonmuslim yang memasuki (menjadi warga) negara ini dikategorikan sebagai ahlu dzimmah. Kelompok pertama (masyarakat dalam pengertian umum,-peny.) disandarkan pada bumi tumpah darahnya, sedangkan kelompok kedua (masyarakat Islam) disandarkan pada kekuasaan Allah Yang Maha Besar ... Tipe masyarakat yang kedua ini mempunyai ikatan persaudaraan secara teologis, bukan secara geografis sebagaimana dipedomani oleh masyarakat jahiliah" hlm. 101).
Front Islam di Sudan dan Hizbut-Tahrir
Untuk menjelaskan posisi aliran-aliran gerakan Islam kontemporer dari perspektif problem persamaan hak, tampaknya penulis perlu membahas dua kelompok selanjutnya, yaitu Front Islam Nasionalis di Sudan dan Hizbut-Tahrir al-Islam yang giat mempengaruhi terlaksananya perjanjian antara Yordan dan Palestina.
Penulis hendak membahas butir ke-10 Undang-Undang Front Islam Nasionalis di Sudan tentang pasal khusus mengenai tujuan politik dan perundang-undangan. Teks tersebut menyatakan, "Salah satu prinsip Front adalah membentuk hak-hak eksistensi keagamaan kalangan nonmuslim. Mereka berhak memperoleh kebaikan, keadilan, toleransi dalam muamalah, persamaan hak-hak politik dan peradaban, kebebasan berkepercayaan dan beribadah, serta kemerdekaan dalam sistem al-ahwal asy-syakhsyiyyah dan pendidikan agama."13
Dalam penjelasan terakhir yang diterbitkan selepas pembentukan Front Islam Nasionalis pada Juli 1985, dikemukakan bahwa Front tidak mempersempit keterlibatan nonmuslim dalam sektor-sektor pemakmuran kehidupan dunia yang memungkinkan kerja sama antarmanusia secara menyeluruh" (hlm. 26).
Ketua Umum Front Islam Nasionalis, Dr. Hasan ath-Thurabi, mengatakan di depan kongres pendirian organisasi ini, "Kita tentu berharap agar penduduk dan warga negara merasa tenteram, termasuk Ahli Kitab pada umumnya dan masyarakat Kristen khususnya. Ini karena dasar-dasar agama kita --yang lebih dekat dengan dasar-dasar agama mereka-- memberi keluasan kepada kita dan mereka, sedangkan undang-undang lain di muka bumi tidak memberi keluasan seperti itu. Baik kita maupun mereka merupakan pemilik risalah samawi yang didasarkan pada mata rantai para Rasul... Baik kita maupun mereka serupa dalam keimanan, akhlak, ibadah, dan tanggung jawab di hadapan-Nya... Diantara syarat-syarat keimanan bagi kaum muslimin adalah memelihara unsur-unsur hubungan keagamaan, menghormati risalah-risalah samawi, dan tidak membeda-bedakan para Rasul Allah."
Ia pun menerangkan tentang Front, "Hal ini merupakan prakarsa seperti yang pernah dilakukan pada masa lalu, yakni pemberlakuan dasar-dasar dan hukum-hukum Islam yang mengandung ajaran kebebasan akidah, kebudayaan, kehidupan kaum muslimin dan Ahli Kitab yang memegang akidah masing-masing ... Dasar-dasar syariat Islam menjamin hak-hak umum warga negara, baik kaum muslimin maupun nonmuslim, selama mereka berkomitmen terhadap kewajiban-kewajiban umum serta saling memberikan loyalitas antar sesama warga negara. Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti kita. Bahkan Islam tidak berhenti pada rincian hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang adil, melainkan melampaui keadilan undang-undang menuju keutamaan persaudaraan, kebaikan, dan keadilan."14
Setelah penulis meneliti Undang-Undang Front Islam Nasionalis pada penjelasan terakhir dan pidato ketua umumnya, penulis berpendapat bahwa undang-undang ini menekankan persamaan hak-hak politik antar warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Berbagai dokumen Front Islam Nasionalis tidak mengandung isyarat apapun mengenai perjanjian terhadap ahlu dzimmah atau masalah pajak kepala.
Mengenai Hizbut-Tahrir, penulis menemui pandangan yang inkonsisten. Kelompok ini mengungkapkan berbagai program undang-undang negara Islam yang dirancang para pemimpinnya. Di dalam rancangan itu disebutkan bahwa konsep-konsep yang mereka canangkan diambil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.15 Berikut penulis kutipkan beberapa program yang berkaitan dengan topik persamaan hak antara kaum muslimin dan nonmuslim, yaitu:
Pasal 20: Pengontrolan penguasa Islam adalah hak mereka. Merupakan fardhu kifayah bagi orang-orang Islam dan nonmuslim --yang telah berhak--untuk mengajukan pengaduan bila melihat ketidakadilan para penguasa atau menerima perlakuan tidak wajar dari penguasa Islam.
Pasal 103: Setiap warga negara yang telah dewasa dan berakal, baik pria maupun wanita dan muslim atau nonmuslim, berhak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya saja, keanggotaan nonmuslim terbatas pada masalah pengaduan ketidakadilan penguasa atau pemberlakuan penguasa (atau masyarakat) Islam yang tidak wajar terhadap masyarakat yang diwakilinya.
Pasal 105: Syura merupakan hak orang-orang Islam saja. Sedangkan mengeluarkan pendapat merupakan hak semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim.
Pasal 140: Ahli dzimmi dibebani pembayaran jizyah (pajak kepala). Jizyah diambil dari pria dewasa selama mereka mampu membayarnya, tidak diambil dari wanita dan anak-anak.
Pasal 142: Mencukupkan pembayaran pajak biasa yang diperbolehkan syariat untuk mengisi baitul-mal (kas negara) dari kaum muslimin. Sedangkan warga nonmuslim tidak dikenai pajak ini secara mutlak dan hanya dikenai pajak kepala.
Penulis berpendapat bahwa rancangan undang-undang ini berupaya keras memperluas peluang kerja sama politik. Hal itu dapat dilihat pada pasal 21 yang memperbolehkan berdirinya partai politik serta diperbolehkannya wanita memasuki Majelis Permusyawaratan Rakyat dan melakukan seluruh hak musyawarah. Akan tetapi, dalam hal ini berbeda dengan peluang yang diberikan kepada nonmuslim
Penulis pernah membaca tulisan seorang peneliti muda mengenai universitas-universitas Islam kontemporer yang dikirimkan kepada Universitas Islam di Madinah al-Munawarah. Dalam hasil penelitian itu antara lain dibahas mengenai Hizbut-Tahrir yang memberikan kesempatan kepada nonmuslim di MPR untuk mengadukan ketidakadilan penguasa muslim. Sang peneliti tidak menyetujui pemikiran tersebut dengan alasan bahwa MPR merupakan salah satu bagian penting dari pemerintahan Islam, maka tidak sah mengangkat orang kafir sebagai anggotanya, karena dapat terjadi ia memerintah si muslim. Peneliti itu menjelaskan bahwa MPR bertugas membahas kebijakan-kebijakan pemerintahan Islam. Lalu bagaimana mungkin rahasia-rahasia majelis diserahkan kepada orang kafir lantaran dia adalah anggota MPR?16
Undang-undang Iran dan Jami'at Islami Pakistan
Ada dua gerakan Islam di luar Arab yang tak dapat dilupakan, yakni revolusi Islam di Iran dan Jamaah Islam di Pakistan. Penulis berusaha menjelaskan keduanya sebatas tersedianya sumber-sumber yang ada pada penulis.
Beberapa pasal Undang-Undang Iran menjelaskan posisi warga nonmuslim, yakni sebagai berikut.17
Pasal 3: Tujuan pemerintah adalah menjamin kebebasan politik dan sosial dalam batas undang-undang, menghilangkan diskriminasi yang tidak adil, dan memberikan kesempatan kepada semua warga negara dalam semua sektor, material maupun immaterial.
Pasal 12: Aliran resmi di Iran adalah Syi'ah Ja'fariyah atau Syi'ah Dua Belas. Aliran-aliran Islam lain dan mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Zaidi juga dihargai. Mengikuti aliran-aliran tersebut --dalam melaksanakan ajaran-ajaran Islam sesuai dengan pemahamannya-- diperbolehkan secara bebas. Aliran-aliran ini memperoleh panduan resmi dan di bawah pengawasan dalam masalah pendidikan, pengajaran Islam, dan ahwalusy-syakhshiyyah (bagian dari hukum privat, --pent.), serta hal-hal yang terkait dengannya, seperti masalah peradilan.
Pasal 13: Orang-orang Iran Zaradesyt, Yahudi, dan Nasrani sebagai kelompok minoritas agama memperoleh kebebasan melaksanakan ajaran agama masing-masing dalam lingkup undang-undang. Mereka berhak beramal sesuai dengan kaidah-kaidah ahwalusy-syakhshiyyah dan ajaran-ajaran agama.
Pasal 14: Merujuk pada ayat Al-Qur'an (yang terjemahannya adalah) sebagai berikut. "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" (al-Mumtahanah: 8). Oleh karena itu, pemerintah Republik Islam Iran dan kaum muslimin wajib bergaul dengan kalangan nonmuslim berdasarkan sunnah secara wajar, adil, dan islami. Kaum nonmuslim harus mendapatkan hak-hak kemanusiaannya. Pasal ini berlaku bagi mereka yang tidak melakukan aktivitas apa pun yang berlawanan dengan Islam atau Republik Islam Iran.
Pasal 64: Kelompok Zaradest dan Yahudi, Nasrani Asyuri dan Kaldani, dan Nasrani Arman di utara dan selatan Iran masing-masing berhak mengangkat seorang wakil dalam MPR Islam. Jika populasi kelompok minoritas bertambah, mereka berhak mendapatkan tambahan jatah seorang wakil untuk setiap 150.000 jiwa setiap sepuluh tahun.
Pasal 67: Pengambilan sumpah wakil rakyat menggunakan Al-Qur'an, sedangkan wakil minoritas dengan Kitab Sucinya masing-masing.18
Dari undang-undang di atas dan aturan-aturan Republik Islam Iran lainnya, penulis tidak menemukan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan hak antar warga negara. Penulis berpendapat bahwa redaksi undang-undang tersebut memberikan penegasan pada perlindungan terhadap semua pihak tanpa kecuali. Akan tetapi, penulis melihat kekhususan undang-undang itu, yakni bahwa kaum nonmuslim tidak dilibatkan dalam bidang politik, meskipun mereka berhak menjadi anggota MPR. Ini karena dari 270 anggota MPR hanya ada 4 orang wakil nonmuslim. Jumlah sekecil itu pun tidak dapat memasuki berbagai panggung politik seperti partai, parlemen, dan badan legislatif.
Revolusi Islam di Iran merupakan hal yang fenomenal, sebab, menurut keyakinan kaum Syi'ah, Republik Islam Iran merupakan negara bermazhab Ja'fari yang pertama kali didirikan sejak dua belas abad, yakni sejak bersembunyinya Imam mereka yang ke-12. Selama itu, mazhab Ja'fari tetap survive meskipun Bani Buwaihi, sebagian raja Persia, dan kaum Safawi berusaha melenyapkan mereka. Akan tetapi, pada periode itu, kekuasaan tidak dibangun di atas pundak para mullah (fuqaha/pakar yurisprudensi Islam) dan konsep Wilayatul-Faqih (Kepemimpinan Para Fuqaha) belum dielaborasi. Konsep ini baru dimunculkan pada Revolusi Islam Iran pada 1979.
Karena dilatarbelakangi oleh keinginan historis untuk mendirikan negara yang dikuasai para fuqaha, maka konsep-konsep politik Republik Islam Iran senantiasa terbuka. Mereka tidak keberatan menerima partisipasi nonmuslim dalam pemerintahan, bahkan dalam teks undang-undang tidak terdapat persyaratan bahwa perdana menteri atau menteri harus beragama Islam.
Dalam penelitian lapangan, penulis menemukan bahwa kekhususan sikap terhadap nonmuslim ini tidak terbatas pada pemberian kesempatan kepada mereka untuk terlibat dalam pemerintahan saja, melainkan hingga pada membantu umat Islam dalam merumuskan kebijakan-kebijakan politik, meskipun jumlah wakil mereka di MPR hanya tujuh orang.
Maka peneliti yang menyadari kenyataan ini akan mengkonstatir bahwa kaum muslim dan nonmuslim saling bekerja sama dengan berlandaskan pada persamaan hak dalam kehidupan politik dan peradaban seperti yang direfleksikan oleh realitas Islam kontemporer. Pernah dikatakan bahwa pemerintah Republik Islam Iran memperlakukan kaum Yahudi dan Baha'i dengan buruk. Sebenarnya hal tersebut tidak dilakukan karena mereka Yahudi dan Baha'i, melainkan karena keduanya menentang revolusi Islam secara langsung maupun tidak langsung. Kalangan nonmuslim lain terbukti hidup berdampingan secara damai dan wajar dengan masyarakat Islam dan memberikan kontribusi signifikan dalam kegiatan perdagangan khususnya.
Karenanya, kita perlu menggarisbawahi bahwa dalam eksperirnen revolusi di Iran, undang-undang disusun dengan memuat prinsip-prinsip persamaan hak antara muslim-nonmuslim dalam politik dan peradaban. Undang-undang Republik Islam Iran memberikan hak suara dan pencalonan diri sebagai anggota MPR kepada kaum nonmuslim, sebagaimana dikonsepkan pula oleh kelompok-kelompok Islam lainnya.
Marilah kita menengok sikap Jami'at Islami Pakistan mengenai topik ini. Pandangan-pandangan pendiri organisasi ini, Abul A'la al-Maududi, senantiasa menjadi frame of reference bagi generasi berikutnya, sebagaimana pengaruh pemikiran Hasan al-Banna terhadap para tokoh penerusnya di lingkungan al-Ikhwan al-Muslimun.
Sebagai rujukan, penulis menggunakan dua tulisan Abul A'la al-Maududi, yakni Tadwiinud-Dustuuril-Islaami (Penyusunan Undang-undang Islami) yang ditulis pada 1952 dan Huquuqu Ahludz Dzimmahfii ad-Daulah al-Islaamiyyah (Hak-hak Ahlu Dzimmah di Negara Islam) yang terbit pada 1948 dalam suasana pembentukan undang-undang negara Pakistan yang baru lahir. Kedua tulisan ini dipublikasikan dalam bunga rampai tulisan Abul A'la al-Maududi dengan topik Sistem Politik Negara Islam.19
Abul A'la al-Maududi mendasarkan pemikirannya pada prinsip, "Kita tidak menemui fakta pada masa kenabian dan khilafah rasyidah yang menyatakan bahwa ahlu dzimmah dapat memilih dan menjadi anggota MPR, memilih kepala pemerintahan negara, qadhi, menteri, gubernur, atau panglima angkatan bersenjata, dan diperbolehkan menyampaikan pendapat dalam pemilihan khalifah. Padahal ahlu dzimmah sudah terdapat pada zaman Rasulullah saw., bahkan jumlahnya mencapai puluhan juta jiwa di masa kekhilafahan rasyidah. Seandainya mereka berhak ikut serta dalam urusan-urusan tersebut, tentu Rasulullah saw. telah memberikan hak tersebut kepadanya dan para sahabat setelah periode Nabi saw. pun akan melakukan hal yang sama." (hlm. 303)
Abul A'la al-Maududi berpendapat bahwa undang-undang Islam membagi masyarakat nonmuslim atas tiga kategori, yaitu: 1. Kelompok yang masuk dalam naungan negara Islam melalui transaksi perdamaian atau perjanjian. 2. Kelompok yang ditaklukkan dalam pertempuran. 3. Kelompok yang berintegrasi ke dalam negara Islam tanpa melalui dua jalur di atas.
Ia menegaskan bahwa Islam menjamin seluruh hak dan kebebasan nonmuslim, kecuali dalam sebagian hak berpolitik sebagaimana diulas sebelumnya. Ia berulang-ulang menyatakan, "Orang-orang yang tidak beriman terhadap prinsip-prinsip Islam tidak berhak mengurus masalah pemerintahan atau menjadi anggota MPR. Mereka pun tidak dapat memilih tokoh-tokoh calon wakil rakyat." Akan tetapi ditambahkannya, "Mereka diberi hak-hak keanggotaan dan suara dalam majelis-majelis lokal, sebab majelis-majelis ini tidak berurusan langsung dengan sistem kehidupan. Mereka bertugas mengurus masalah-masalah untuk merealisasikan keperluan-keperluan lokal." (hlm. 359-360)
Catatan Penutup
Mengakhiri pembahasan ini, penulis mengemukakan beberapa catatan sebagai berikut.
Pertama, sesungguhnya kita mengutamakan studi pendahuluan mengenai hubungan muslim-nonmuslim dalam perspektif keadilan, bukan persamaan hak. Ini karena keadilan berarti memberikan hak kepada penerimanya secara total dan proporsional dalam konteks situasi dan kondisi objektif yang melingkupinya, sedangkan persamaan hak sering diartikan sebagai kesamaan antara dua pihak baik dalam bentuk maupun isi. Melenyapkan simbol-simbol persamaan hak antara kelompok mayoritas dan kelompok minoritas dalam pemerintah, misalnya, bisa dianggap menodai makna keadilan.
Masyarakat Islam telah digiring oleh propaganda persamaan hak kepada kondisi tanpa diskriminasi antara kaum muslimin dan Kristen dalam tugas-tugas yang berlabel keagamaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan (ideologi).
Sebagai contoh persamaan hak, kita mendengar suara-suara yang menuntut diperbolehkannya pria Ahli Kitab menikahi kaum muslimah. Argumentasi yang dibangun adalah bahwa pria muslim diperbolehkan menikahi wanita Ahli Kitab, maka sebaliknya pun diperbolehkan.
Menurut pendapat penulis, pemikiran tersebut tidak tepat bila ditinjau dari perspektif keadilan, sebab seorang muslim yang menikahi wanita Ahli Kitab, secara syar'i, dituntut untuk menghormati keyakinan sang isteri.
Terjadi selisih pandangan para fuqaha mengenai masalah ini. Sebagian fuqaha berpendapat bahwa sebaiknya seorang suami muslim tidak menekan isterinya yang Ahli Kitab dalam urusan keislaman sehingga tidak dituduh memaksa. Sebagian lagi mengatakan bahwa suami dituntut menjaga keamanan isterinya dalam perjalanan menuju ke gereja. Sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa suami muslim tidak berhak melarang isteri meminum khamar, karena hal itu diperbolehkan agamanya, meskipun sang suami diperbolehkan memberikan nasihat kepadanya.
Keadaannya akan lain bila pria Ahli Kitab menikahi wanita muslim. Ini karena Ahli Kitab tidak mengakui eksistensi agama Islam termasuk masalah kerasulan Muhammad saw. Sangat besar kemungkinannya, mereka akan merusak komitmen wanita muslim terhadap ajaran agamanya atau bahkan mengeluarkannya dari Islam! Na'uzu billahi min dzaalik!
Dalam kondisi tersebut dan kasus-kasus sejenisnya, tesis persamaan hak menjadi simbol dan parameter yang tidak reliabel, sedangkan keadilan merupakan parameter yang lebih objektif dan valid.
Kita berbincang tentang sistem dan klasifikasi, bukan prioritas dan diskriminasi. Penjelasan tentang fenomena kelompok-kelompok sebaiknya berangkat dari kesadaran akan konsep ini. Tujuan kita tetap menghormati seluruh hak dalam bingkai komitmen yang total dengan perspektif keadilan dan kewajaran.
Kedua, membedakan syariat dari fikih. Maksud penulis, membedakan antara ketentuan Al-Qur'an danAs-Sunnah yang bersifat mengikat dengan ijtihad manusia yang sama sekali tidak mengikat dan selalu disandarkan pada penggagasnya. Dalam menghadapi fikih, sebaiknya kita mempertimbangkannya kembali dengan parameter syariat. Bila sejalan dengan teks syariat dan maksud sebenarnya, maka kita boleh menerimanya, tetapi jika bertentangan dengan syariat, kita harus menolaknya.
Misalnya, Al-Qur'an menyatakan bahwa menjaga kemuliaan manusia merupakan salah satu tema penting dalam ajaran Islam. Islam menjelaskan bahwa kita harus berlaku baik terhadap seluruh manusia yang tidak sewenang-wenang terhadap kaum muslimin atau memfitnah Islam. Maka setiap perbincangan atau ijtihad mengenai nonmuslim harus dikembalikan kepada parameter-parameter dan aturan-aturan ini. Bila tidak sejalan dengan parameter-parameter tersebut, berbagai pemikiran itu terbuka untuk dikritik dan disanggah.
Ketiga, lapangan ijtihad fikih tentang kedudukan nonmuslim sangat luas. Seorang peneliti dapat mendalami studinya dengan mempelajari seluruh pandangan dan hipotesis, baik yang positif maupun yang negatif. Hal itu bukanlah suatu kelemahan, melainkan pertanda kesuburan fikih Islam dan tradisi yang tak terbatas.
Keluasan pandangan itu tidak membuat kita menjadi picik, selama kita bersandar pada parameter hukum yang berupa teks-teks syariat dan kaidah-kaidah ushul fikih. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah mengapa dalam kondisi tertentu lahir tradisi berpikir yang melahirkan ijtihad yang toleran dan moderat, sedangkan dalam kondisi lain tidak banyak ijtihad yang dihasilkan, melainkan yang memberatkan dan "keras"?
Penulis telah mengupas dua penafsiran mengenai ayat Al-Qur'an surat al-Maidah: 51 yang berkaitan dengan hubungan muslim-nonmuslim. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpinpemimpin(mu)..." Syekh Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan ajakan untuk tidak bekerja sama dengan orang-orang nonmuslim yang memusuhi umat Islam.
Sedangkan Sayyid Quthub berpandangan bahwa ayat tersebut merupakan hukum yang berlaku umum yang mengajak kaum muslimin memisahkan diri dari orang-orang Yahudi dan Nasrani. Penafsiran Sayyid Quthub diikuti oleh gerakan Jamaah Jihad. Penafsiran tersebut juga mencuri perhatian para pemikir lain, menyebar luas, dan menjadi tesis yang paling banyak diikuti oleh umat Islam dewasa ini.
Bukankah kita harus mempelajari situasi-kondisi yang mendorong perlunya pemisahan tegas antara muslim-nonmuslim dan memutar haluan berpikir ke arah panggilan sikap yang baik dan saling mencintai antar sesama manusia?
Bukankah kita perlu memperluas wilayah kajian agar dapat memahami watak periode buruk yang pernah dilalui umat Islam dan unsur-unsur negatifnya?
Keempat, agar kita dapat menempatkan masalah ini secara proporsional, sebaiknya kita mengingat kembali satu hal, yakni kelompok-kelompok kebangkitan Islam yang cenderung bersikap keras terhadap nonmuslim berangkat dari sikap keras pula yang bahkan tak jarang ditujukan kepada sebagian kaum muslimin sendiri. Kelompok-kelompok itu sendiri yang membangun pemikiran kejahiliahan masyarakat dan propaganda saling mengkafirkan.
Kerancuan pola pikir sebagian muslimin terhadap umat Islam lainnya justru tidak lebih lunak dari sikap mereka terhadap kaum nonmuslim. Buku-buku Islam yang penulis teliti, isinya hanya menghakimi umat Islam yang tak sepaham. Bagian inilah yang masih membutuhkan kajian tersendiri.
Penulis tidak ingin memberikan perhatian khusus terhadap studi ini, sebab persoalannya terlampau besar. Salah satu sudut yang penulis analisis ini merupakan bagian dari topik yang sangat luas. Penanganan topik besar tersebut dan solusinya sebaiknya diteliti oleh pakar politik dan ilmuan-ilmuan lain.
Titik pemberangkatan studi yang penulis tawarkan adalah: mengapa para pemuda Islam tertarik pada tesis-tesis yang dominan dan "keras"? Apakah hal ini merupakan fenomena fundamentalisme atau fenomena kebenaran?
Kelima, kepakaran peneliti yang membahas masalah hubungan muslim-nonmuslim tidaklah memadai kecuali bila ia mengakui urgensi penganalisisan topik secara lebih luas dan komprehensif, tidak hanya merumuskan hal-hal yang sudah jelas seperti masalah kewarganegaraan, etnis, dan transaksi ahli dzimmi.
Melainkan penelitian itu juga bertujuan menjernihkan khazanah Islam dari berbagai distorsi dan meninjau kembali sebagian produk ijtihad fikih yang penulis anggap tidak lebih utama daripada pengungkapan hukum-hukum syariat dan tujuan-tujuannya (maqaashid). Literatur yang secara spesifik membahas topik ini adalah buah pikir seorang pakar yurisprudensi Islam, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, yang bertajuk Ahkaamu Ahluz-Zimmah. Buku tersebut ditulis dalam situasi Perang Salib dan invasi pasukan tempur Tartar ke Dunia Islam.
Kita tidak boleh melupakan kesungguhan dan penelitian para pakar dalam bidang ini, terutama karya Syekh Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf Qardhawi, Dr. Abdul Karim Zaidan tentang hukum mengenai ahli zimmi dan orang-orang yang dilindungi, Dr. Muhammad Fathi Utsman mengenai hak-hak manusia dalam Islam dan seruannya untuk mengadakan pengkajian ulang dalam bidang fikih khusus tentang nonmuslim, Dr. Shubhi Mahmashani tentang Islam dan hubungan antar negara, Prof. Ismail Raji al-Faruqi tentang hak-hak nonmuslim di negara Islam, dan Muhammad Jalal Kasyak yang menulis buku Khawathirul Muslim fi Mas'alatil-'Aqalliyyat.
Penulis telah mendeskripsikan berbagai upaya serius di bidang pemikiran untuk mengungkap masalah persamaan hak antar warga negara. Akan tetapi kemampuan menggagas ide saja tidaklah cukup, sebab yang penting adalah bagaimana ide-ide itu dapat diterima. Umat Islampun membutuhkan berbagai kompetensi lain yang dibutuhkan untuk mencari relevansi antara ide-ide dan masa depan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan Kaki
1 Hasan al-Banna, Majmu'atur-Rasaail, (Beirut: Mu'assasatur-Risaalah), hlm. 207.
2 Ibid., hlm. 236
3 Ibid, hlm. 228
4 Hasan al-Banna, Muzakkiraatud-Da'wah wad-Daa'iyah, hlm. 224
5 Dialog-dialog ini dilakukan di antara Hasan al-Banna dengan Muhammad Hamid Abu Naser (pembimbing al-Ikhwan al-Muslimun saat itu), Farid Abdul Khaliq (staf Kantor Pembinaan yang lalu pada periode Hasan al-Banna), dan Shalah Syadi (salah seorang pemimpin al-Ikhwan al-Muslimun pada periode awal).
6 Cetakan Darul Kutub al-Haditsah, Kairo, cetakan ke-3, 1965.
7 Cetakan Maktabah Wahbah, Kairo, cetakan ke-1, 1977
8 Cetakan Darus Syuruq, Beirut, cetakan ke-10, tanpa tahun.
9 Tanpa penerbit. Buku ini diterbitkan dalam rangka memperingati 50 Tahun al-Ikhwan al-Muslimun.
10 Fiidzilaalil-Qur'an, jilid 3, hlm. 1620
11 Ibid., jilid 2, hlm 907
12 Buku ini merupakan karya seorang qadhi muda, Abdul Jawad Yasin, dan diterbitkan oleh Daruz-Zahra, Kairo.
13 Undang-Undang Front Islam Nasionalis, hlm. 7
14 Lihat Dr Hasan ath-Thurabi, Pidato Ketua Umum Front Islam Nasionalis, Publikasi Front, Sudan, hlm. 9-10.
15 Merupakan kutipan dari rancangan undang-undang susunan Hizbut-Tahrir yang dicetak bersama tanggapan mereka terhadap Rancangan Undang-undang Iran yang diajukan kepada para pemimpin Iran pada 1979.
16 Tulisan tersebut adalah karya Husain Muhammad Jabir yang dimuat dalam Ath-Tharfiiq ila Jama'atil-Muslimin, Kuwait, Darud-Dakwah, cetakan 2, hlm. 310
17 Penulis menggunakan sumber terjemahan berbahasa Arab dari undang-undang yang dikeluarkan oleh Kementerian Irsyaad al-Islami, Teheran, 1403 H.
18 Berbeda dengan Republik Islam Iran, dalam rangka menerapkan syariat Islam, di Sudan pada era kepemimpinan Numery, pengambilan sumpah terhadap anggota MPR baik muslim maupun nonmuslim, dilakukan dengan menggunakan Al-Qur'an. Ketentuan ini dimasukkan dalam UndangUndang Sudan tahun 1985.
19 Bunga rampai tulisan tersebut berjudul Nazariyyatul-Islaam wa Hadyuhu fii as-Siyaasah wa al-Qaanuan wa ad-Dustuur, diterbitkan di Beirut oleh Mu'assasah Risalah pada 1969.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar